BibTex Citation Data :
@article{LDJR15188, author = {Harjat Gustama}, title = {Keabsahan Perjanjian Kerja PT. A2 Konsultant Management Bagi Para Pihak (Pekerja dan Pemberi Kerja)}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {4}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Perjanjian kerja; PT A2 Konsultant Managenement; asas kebebasan berkontrak}, abstract = { Abstrak Realitasnya klausul isi perjanjian kerja dibuat pengusaha. Padahal dalam peraturan perundang-undangan terdapat berbagai asas hukum yang harus diterapkan. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah keabsahan perjanjian Kerja PT A2 Konsultant Management bagi para pekerja dan pemberi kerja dan bagaimanakah berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian kerja berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja. Manfaat penelitian digunakan sebagai ide gagasan pemerintah dalam pembuatan perjanjian kerja yang melindungi para pihak (Pekerja dan Pemberi Kerja). Jenis penelitian studi Pustaka (library research). Pendekatannya yuridis normatif Data dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja sulit dipraktekkan, karena kedudukan kedua belah pihak berbeda. Pekerja akan tertuju pada syarat klausul yang disediakan pengusaha, akibat posisi para pekerja lebih rendah, sehingga pemerintah perlu menetapkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, untuk membatasi kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja yang sebenarnya ranah privat. Abstract The reality clause is an agreement made by the entrepreneur. Whereas in the legislation there are various legal principles that must be applied. The research problem is how the validity of the work agreement of PT A2 Management Consultant for workers and employers and how it applies as freedom of contract in the work agreement. The purpose of this research is to find out and analyze the validity of the work agreement that applies as freedom of contract in the work agreement. Benefits are used as government ideas in making agreements that protect the parties (Employers and Employers). The type of research is library research. Normative juridical approach The data were analyzed qualitatively and deductively. The results showed that the freedom of contract in the work agreement is difficult to practice, the two parties are different. Workers will focus on the terms of the clause provided by the employer, as a result of the lower position of the workers, so that the government needs to establish labor laws and regulations, to limit the freedom of contract in work agreements which are actually private }, issn = {2655-1942}, pages = {245--257} doi = {10.14710/ldjr.v4i2.15188}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/15188} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Realitasnya klausul isi perjanjian kerja dibuat pengusaha. Padahal dalam peraturan perundang-undangan terdapat berbagai asas hukum yang harus diterapkan. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah keabsahan perjanjian Kerja PT A2 Konsultant Management bagi para pekerja dan pemberi kerja dan bagaimanakah berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian kerja berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja. Manfaat penelitian digunakan sebagai ide gagasan pemerintah dalam pembuatan perjanjian kerja yang melindungi para pihak (Pekerja dan Pemberi Kerja). Jenis penelitian studi Pustaka (library research). Pendekatannya yuridis normatif Data dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja sulit dipraktekkan, karena kedudukan kedua belah pihak berbeda. Pekerja akan tertuju pada syarat klausul yang disediakan pengusaha, akibat posisi para pekerja lebih rendah, sehingga pemerintah perlu menetapkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, untuk membatasi kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja yang sebenarnya ranah privat.
Abstract
The reality clause is an agreement made by the entrepreneur. Whereas in the legislation there are various legal principles that must be applied. The research problem is how the validity of the work agreement of PT A2 Management Consultant for workers and employers and how it applies as freedom of contract in the work agreement. The purpose of this research is to find out and analyze the validity of the work agreement that applies as freedom of contract in the work agreement. Benefits are used as government ideas in making agreements that protect the parties (Employers and Employers). The type of research is library research. Normative juridical approach The data were analyzed qualitatively and deductively. The results showed that the freedom of contract in the work agreement is difficult to practice, the two parties are different. Workers will focus on the terms of the clause provided by the employer, as a result of the lower position of the workers, so that the government needs to establish labor laws and regulations, to limit the freedom of contract in work agreements which are actually private
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats