skip to main content

Keabsahan Perjanjian Kerja PT. A2 Konsultant Management Bagi Para Pihak (Pekerja dan Pemberi Kerja)

*Harjat Dian Gustama  -  FH UNDIP SEMARANG, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstrak 

Realitasnya klausul isi perjanjian kerja dibuat pengusaha. Padahal dalam peraturan perundang-undangan terdapat berbagai asas hukum yang harus diterapkan. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah keabsahan perjanjian Kerja PT A2 Konsultant Management bagi para pekerja dan pemberi kerja dan bagaimanakah berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian kerja berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja. Manfaat penelitian digunakan sebagai ide gagasan pemerintah dalam pembuatan perjanjian kerja yang melindungi para pihak (Pekerja dan Pemberi Kerja). Jenis penelitian studi Pustaka (library research). Pendekatannya yuridis normatif Data dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja sulit dipraktekkan, karena kedudukan kedua belah pihak berbeda. Pekerja akan tertuju pada syarat klausul yang disediakan pengusaha, akibat posisi para pekerja lebih rendah, sehingga pemerintah perlu menetapkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, untuk membatasi kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja yang sebenarnya ranah privat.

 

Abstract

The reality clause is an agreement made by the entrepreneur. Whereas in the legislation there are various legal principles that must be applied. The research problem is how the validity of the work agreement of PT A2 Management Consultant for workers and employers and how it applies as freedom of contract in the work agreement. The purpose of this research is to find out and analyze the validity of the work agreement that applies as freedom of contract in the work agreement. Benefits are used as government ideas in making agreements that protect the parties (Employers and Employers). The type of research is library research. Normative juridical approach The data were analyzed qualitatively and deductively. The results showed that the freedom of contract in the work agreement is difficult to practice, the two parties are different. Workers will focus on the terms of the clause provided by the employer, as a result of the lower position of the workers, so that the government needs to establish labor laws and regulations, to limit the freedom of contract in work agreements which are actually private

 

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian kerja; PT A2 Konsultant Managenement; asas kebebasan berkontrak

Article Metrics:

  1. Buku-Buku
  2. I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta 2016
  3. Muhwan Hariri Wawan, Hukum Perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, CV
  4. Pustaka Setia, Bandung, 2011
  5. Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undangan No.13 Tahun 2003
  6. tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia,
  7. Bogor, 2004
  8. Abdul Rachmat Budiono, Hukum Perburuhan, Indeks, Jakarta, 2009
  9. R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2008
  10. Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992
  11. Jurnal Nasional
  12. Santoso Budi, Ratih Dheviana, Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian
  13. Kerja, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, diakses pada 31 Maret 2018
  14. Amalia Apri, Budiman Ginting, Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  15. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian, USU Law Journal,
  16. , diakses pada 30 Maret 2018
  17. Panggabean R.M, Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku, Jurnal Hukum Universitas
  18. Bhayangkara, 2010, diakses pada 31 Maret 2018
  19. Web :
  20. Surya Tjandra, Menemukan Kembali Hukum Perburuhan yang Sejati: Beberapa
  21. Catatan Konseptual, www.fpbn3.blogspot.com, diakses 31 Maret 2018

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.