BibTex Citation Data :
@article{LDJR13580, author = {Fransiska Fransiska}, title = {Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {4}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Agreement; Leasing}, abstract = { Abstrak Sewa guna usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi kesulitan permodalan dalam rangka pembiayaan suatu perusahaan. Kehadiran sewa guna usaha bagi perusahaan mempunyai peranan penting dalam membantu para pengusaha di Indonesia, baik bagi usaha kecil, menengah ataupun usaha besar. Melalui kegiatan sewa guna usaha, para pengusaha tersebut akan dengan cepat dapat mengatasi cara pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang mereka perlukan. Dengan persyaratan yang tidak memberatkan serta sistem pendanaan yang fleksibel mengakibatkan para pengusaha sangat menyukainya. Kondisi inilah yang antara lain menyebabkan bisnis sewa guna usaha di Indonesia bisa berkembang dengan cepat. Leasing merupakan salah satu bidang usaha yang masuk dalam lingkup lembaga pembiayaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan usaha leasing , yang dimaksud leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dan hak opsi ( finance lease ) atau hak guna usaha tanpa opsi ( operating lease ) untuk digunakan oleh leasing selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Kata Kunci : Perjanjian, Leasing Abstract Lease is a form of business that can be used as an alternative to overcome capital difficulties in the context of financing a company. The presence of leasing for companies has an important role in helping entrepreneurs in Indonesia, both for small, medium and large businesses. Through leasing activities, these entrepreneurs will quickly be able to overcome financing methods to obtain the equipment and capital goods they need. With requirements that are not burdensome and a flexible system, entrepreneurs really like it. This condition, among other things, causes the leasing business in Indonesia to develop rapidly. Leasing is one of the business fields that are included in the scope of financial institutions. Based on the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 1169/KMK.01/1991 concerning leasing business activities, what is meant by leasing or leasing is financing activities in the form of providing capital goods, both on a lease basis and option rights (finance lease) or use rights. business without an option (operating lease) to be used by the leasing for a certain period of time based on periodic payments. Keyword : Agreement, Leasing }, issn = {2655-1942}, pages = {171--182} doi = {10.14710/ldjr.v4i2.13580}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/13580} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Sewa guna usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi kesulitan permodalan dalam rangka pembiayaan suatu perusahaan. Kehadiran sewa guna usaha bagi perusahaan mempunyai peranan penting dalam membantu para pengusaha di Indonesia, baik bagi usaha kecil, menengah ataupun usaha besar. Melalui kegiatan sewa guna usaha, para pengusaha tersebut akan dengan cepat dapat mengatasi cara pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang mereka perlukan. Dengan persyaratan yang tidak memberatkan serta sistem pendanaan yang fleksibel mengakibatkan para pengusaha sangat menyukainya. Kondisi inilah yang antara lain menyebabkan bisnis sewa guna usaha di Indonesia bisa berkembang dengan cepat. Leasing merupakan salah satu bidang usaha yang masuk dalam lingkup lembaga pembiayaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan usaha leasing, yang dimaksud leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dan hak opsi (finance lease) atau hak guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leasing selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kata Kunci : Perjanjian, Leasing
Abstract
Lease is a form of business that can be used as an alternative to overcome capital difficulties in the context of financing a company. The presence of leasing for companies has an important role in helping entrepreneurs in Indonesia, both for small, medium and large businesses. Through leasing activities, these entrepreneurs will quickly be able to overcome financing methods to obtain the equipment and capital goods they need. With requirements that are not burdensome and a flexible system, entrepreneurs really like it. This condition, among other things, causes the leasing business in Indonesia to develop rapidly. Leasing is one of the business fields that are included in the scope of financial institutions. Based on the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 1169/KMK.01/1991 concerning leasing business activities, what is meant by leasing or leasing is financing activities in the form of providing capital goods, both on a lease basis and option rights (finance lease) or use rights. business without an option (operating lease) to be used by the leasing for a certain period of time based on periodic payments.
Keyword : Agreement, Leasing
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats