BibTex Citation Data :
@article{LDJR13581, author = {Gemilang Anandika}, title = {Prosedur Pelaksanaan Ganti Rugi Asuransi Kendaraan Bermotor}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {4}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Insurance; Compensation}, abstract = { Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor. Kemungkinan manusia menghadapi kerugian merupakan suatu risiko. Risiko yang dihadapi oleh setiap orang itu dapat mengenai orang itu sendiri maupun harta kekayaannya. Oleh sebab itu, ada beberapa usaha manusia untuk mengatasi suatu risiko. Upaya untuk mengatasi risiko atas suatu keadaan yang tidak pasti tersebut dapat dilakukan dengan cara antara lain dengan menghindari, mencegah, memperalihkan, menerima, membagi. Usaha mengatasi risiko tersebut yang berhubungan dengan asuransi adalah memperalihkan risiko, berarti risiko yang menjadi tanggung jawabnya dialihkan kepada pihak lain untuk menanggungnya.Asuransi selaku Penanggung, menanggung kendaraan bermotor yang mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab lain; pencurian; kebakaran; dan sambaran petir, hal ini telah sesuai dengan azas imdenitas dan azas kepentingan. Kata Kumci : Asuransi, Ganti rugi Abstract The purpose of this study was to determine the procedure for implementing motor vehicle insurance compensation. The possibility of humans facing losses is a risk. The risks faced by each person can affect the person himself or his wealth. Therefore, there are several human efforts to overcome a risk. Efforts to overcome the risk of an uncertain situation can be done by, among others, avoiding, preventing, transferring, accepting, sharing. The effort to overcome these risks related to insurance is to transfer the risk, meaning that the risk that is their responsibility is transferred to another party to bear it. Insurance as the Insurer, covers motorized vehicles that experience collisions, collisions, overturning, slipping from the road, including also due to material errors, construction, self-defect or other causes; theft; fire; and lightning strikes, this is in accordance with the principle of identity and the principle of importance. Keyword: Insurance, Compensation }, issn = {2655-1942}, pages = {183--193} doi = {10.14710/ldjr.v4i2.13581}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/13581} }
Refworks Citation Data :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor. Kemungkinan manusia menghadapi kerugian merupakan suatu risiko. Risiko yang dihadapi oleh setiap orang itu dapat mengenai orang itu sendiri maupun harta kekayaannya. Oleh sebab itu, ada beberapa usaha manusia untuk mengatasi suatu risiko. Upaya untuk mengatasi risiko atas suatu keadaan yang tidak pasti tersebut dapat dilakukan dengan cara antara lain dengan menghindari, mencegah, memperalihkan, menerima, membagi. Usaha mengatasi risiko tersebut yang berhubungan dengan asuransi adalah memperalihkan risiko, berarti risiko yang menjadi tanggung jawabnya dialihkan kepada pihak lain untuk menanggungnya.Asuransi selaku Penanggung, menanggung kendaraan bermotor yang mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab lain; pencurian; kebakaran; dan sambaran petir, hal ini telah sesuai dengan azas imdenitas dan azas kepentingan.
Kata Kumci : Asuransi, Ganti rugi
Abstract
The purpose of this study was to determine the procedure for implementing motor vehicle insurance compensation. The possibility of humans facing losses is a risk. The risks faced by each person can affect the person himself or his wealth. Therefore, there are several human efforts to overcome a risk. Efforts to overcome the risk of an uncertain situation can be done by, among others, avoiding, preventing, transferring, accepting, sharing. The effort to overcome these risks related to insurance is to transfer the risk, meaning that the risk that is their responsibility is transferred to another party to bear it. Insurance as the Insurer, covers motorized vehicles that experience collisions, collisions, overturning, slipping from the road, including also due to material errors, construction, self-defect or other causes; theft; fire; and lightning strikes, this is in accordance with the principle of identity and the principle of importance.
Keyword: Insurance, Compensation
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats