skip to main content

Prosedur Pelaksanaan Ganti Rugi Asuransi Kendaraan Bermotor

*Gemilang Dwi Anandika  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor. Kemungkinan manusia menghadapi kerugian merupakan suatu risiko. Risiko yang dihadapi oleh setiap orang itu dapat mengenai orang itu sendiri maupun harta kekayaannya. Oleh sebab itu, ada beberapa usaha manusia untuk mengatasi suatu risiko. Upaya untuk mengatasi risiko atas suatu keadaan yang tidak pasti tersebut dapat dilakukan dengan cara antara lain dengan menghindari, mencegah, memperalihkan, menerima, membagi. Usaha mengatasi risiko tersebut yang berhubungan dengan asuransi adalah memperalihkan risiko, berarti risiko yang menjadi tanggung jawabnya dialihkan kepada pihak lain untuk menanggungnya.Asuransi selaku Penanggung, menanggung kendaraan bermotor yang mengalami tabrakan,  benturan,  terbalik,  tergelincir  dari  jalan, termasuk juga akibat kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab lain; pencurian; kebakaran; dan sambaran petir, hal ini telah sesuai dengan azas imdenitas dan azas kepentingan.

 

Kata Kumci : Asuransi, Ganti rugi

 

Abstract

The purpose of this study was to determine the procedure for implementing motor vehicle insurance compensation. The possibility of humans facing losses is a risk. The risks faced by each person can affect the person himself or his wealth. Therefore, there are several human efforts to overcome a risk. Efforts to overcome the risk of an uncertain situation can be done by, among others, avoiding, preventing, transferring, accepting, sharing. The effort to overcome these risks related to insurance is to transfer the risk, meaning that the risk that is their responsibility is transferred to another party to bear it. Insurance as the Insurer, covers motorized vehicles that experience collisions, collisions, overturning, slipping from the road, including also due to material errors, construction, self-defect or other causes; theft; fire; and lightning strikes, this is in accordance with the principle of identity and the principle of importance.

 

Keyword: Insurance, Compensation

Fulltext View|Download
Keywords: Insurance; Compensation

Article Metrics:

  1. Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
  2. Hartono, Sri Rejeki. 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta : Sinar Grafika
  3. Meliala, A Qirom Syamsudin. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian,. Yogyakarta : Liberty
  4. Sastrawidjaja,Man Suparman. 1997. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung : Alumni
  5. Arthur S. Hartkamp and marriane mm tillema, Contract Law In The Netherland, Kluwe Deventer, 1993

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.