BibTex Citation Data :
@article{JPII24112, author = {Satriyo Aji and Widayat Widayat and Dyah Hesti Wardhani}, title = {Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan Teknologi Insinerasi pada Fasilitas Pengelolaan Limbah Teknologi Insinerasi pada Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Medan}, journal = {Jurnal Profesi Insinyur Indonesia}, volume = {2}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = { Perkembangan industri yang semakin pesat berpotensi meningkatkan timbulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tercatat dalam data Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, terdapat 72.542.319,6 ton limbah B3 yang dihasilkan dan 70.732.757,54 ton limbah B3 yang telah dikelola. Salah satu pengelolaan limbah B3 adalah pengolahan dengan insinerator. Laporan studi kasus ini membahas tentang pelaksanaan pengolahan limbah B3 dengan insinerator pada Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Medan. Tujuan dari laporan studi kasus ini adalah menganalisis pengelolaan limbah B3 dan hasil emisi insinerator pada FPLT Kawasan Medan. Metode yang digunakan adalah membandingkan pelaksanaan pengolahan limbah B3 dan hasil emisi insinerator dengan regulasi yang berlaku. Hasil studi kasus menujukkan bahwa rata-rata hasil emisi insinerator di bawah baku mutu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengolahan limbah B3 di FPLT Kawasan Medan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kata kunci : pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), insinerator, emisi, Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu Kawasan Medan }, issn = {2985-8100}, pages = {17--25} doi = {10.14710/jpii.2024.24112}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jpii/article/view/24112} }
Refworks Citation Data :
Perkembangan industri yang semakin pesat berpotensi meningkatkan timbulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tercatat dalam data Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, terdapat 72.542.319,6 ton limbah B3 yang dihasilkan dan 70.732.757,54 ton limbah B3 yang telah dikelola. Salah satu pengelolaan limbah B3 adalah pengolahan dengan insinerator. Laporan studi kasus ini membahas tentang pelaksanaan pengolahan limbah B3 dengan insinerator pada Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Medan. Tujuan dari laporan studi kasus ini adalah menganalisis pengelolaan limbah B3 dan hasil emisi insinerator pada FPLT Kawasan Medan. Metode yang digunakan adalah membandingkan pelaksanaan pengolahan limbah B3 dan hasil emisi insinerator dengan regulasi yang berlaku. Hasil studi kasus menujukkan bahwa rata-rata hasil emisi insinerator di bawah baku mutu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengolahan limbah B3 di FPLT Kawasan Medan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kata kunci: pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), insinerator, emisi, Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu Kawasan Medan
Article Metrics:
Last update:
Indexing:
Google Scholar
Garuda
Alamat Kontak:
Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Gedung Dekanat Baru Lt 3. Prof. Sudarto SH Tembalang Semarang 50275
www.psppi.ft.undip.ac.id