skip to main content

Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi)

*Dewi Rahmaningsih Nugroho  -  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Indonesia
Suteki Suteki scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Premis dasar yang diusulkan dalam penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta perkembangan beberapa peraturan dalam pelaksanaan pengadilan selama pandemi Covid-19. Berdasarkan premis ini, penelitian ini berupaya mengeksplorasi aspek budaya hukum dalam melakukan uji coba virtual. Penelitian ini mempertanyakan bagaimana perkembangan sidang telekonferensi di Kantor Kejaksaan Kota Semarang dan bagaimana membangun budaya uji coba virtual di masa depan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian sosial-hukum. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Pengembangan uji coba virtual di Kantor Kejaksaan pada umumnya dan Kantor Kejaksaan Kota Semarang khususnya selain menjadi kebutuhan selama periode Pandemi Covid-19 juga dapat dilihat sebagai akumulasi dari perkembangan teknologi di Bidang informasi. Ada tiga faktor yang saat ini penting untuk dipertimbangkan dalam konteks budaya hukum antara lainmasalah teknis-empiris, komponen faktor non-hukum dalam bentuk sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas dan infrastruktur, sampai kebiasaan pengambilan keputusan terbukti mempengaruhi pengoperasian hukum pada tingkat yang konkret. Jadi apa yang harus dibenahi untuk menyambut persidangan virtual di masa depan adalah mempersiapkan budaya hukum selain mempersiapkan struktur dan substansi hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Budaya Hukum; Pengadilan Virtual; Pengadilan Teleconference.

Article Metrics:

  1. Fajriana, N. (2018). Teleconference dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan. Badamai Law Journal, Vol.3, (Issues 1), pp.60-79
  2. Lumbanraja, Anggita D. (2020). Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Crepido, Vol.2, (No.1), pp.46-58
  3. Meidyana, Ni Made Rit., & Putra, Ida Bagus Wiyasa. (2018). Keabsahan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi. Kertha Wicara, Vol.7, (No.5), pp.1-17
  4. Gusri, Sonia Septiana., Jatmiko, Gunawan., & Husin, Budi Rizki. (2019). Implementasi Hak Tersangka/Terdakwa menurut Pasal 52 Kuhap Pada Perkara Pidana dalam Rangka Mencari Kebenaran Materiil. Poenale, Vol.7, (No.2), pp.1-10
  5. Siregar, Ruth Marina D. (2017). Legalitas Keterangan Saksi melalui Teleconference Sebagai Alat bukti dalam Perkara Pidana. Jurnal Jurisprudence, Vol.5, (No.1), pp.25-33
  6. Sunarta. (2020). Persidangan Online Sebagai Inovasi Beracara Pidana Di Masa Pandemi Covid-19, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional secara Virtual atau Webinar, bertempat di ruangan Vicon Pusat Daskrimti, Kejaksanaan Agung Jakarta pada 8 Juli 2020
  7. Ting, Daniel Shu Wei., Carin, Lawrence., Dzau, Victor., & Wong, Tien Y. (2020). Digital technology and COVID-19. Nature medicine, Vol.26, (No. 4), pp.459-461
  8. Winarsih., Indriastuti, Maya., & Fuad, Khoirul. (2020). Impact of Covid-19 on Digital Transformation and Sustainability in Small and Medium Enterprises (SMEs): A Conceptual Framework. CISIS 2020: Complex, Intelligent and Software Intensive Systems, pp.471-476, https://doi.org/10.1007/978-3-030-50454 -0_48
  9. Lederer, Fredric I. (1999). The Road to the Virtual Courtroom? A Consideration of Today’s and Tomorrow’s High Technology Courtrooms. William & Mary Law School Scholarship Repository, https://scholarship.law.wm.edu/facpubs/212
  10. McCormick, Theodora., & Lufrano, Robert. (2020). Will Virtual JuryTrials be Part of the “New Normal” Ushered in by the Covid-19 Pandemic. National Law Review, Vol.X,(No.207), https://www.natlawreview.com/article/will-virtual-jury-trials-be-part-new-normal-ushered-covid-19-pandemic
  11. Gerry,Felicity., Muraszkiewicz, Julia., & Iannelli, Olivia. (2018). The drive of virtual (online) courts and the failure to consider obligations to combat human trafficking. Computer Law and Security Review, Vol.34, (Issue 4), pp.912-919
  12. Aresty, Jeff., Rainey, Daniel., & Cormie, James. (2013). State Courts and the Transformation to Virtual Courts. Litigation, Vol.39, (No.2), pp.50-55
  13. Friedman, Lawrence M. (1984). American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Co
  14. Hamzah, A. (1985)Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi revisi, Ghalia, Jakarta, 1985
  15. Irianto, Sulistyowati., & Shidarta (ed). (2009). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  16. Apeldoorn, L.J. van. (2001).Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Oetarid Sadino dari Inleidingtot de studie van hetNederlandse recht, cet.29. Jakarta: Pradnya Paramita
  17. Lubis, M. Solly. (2000). Politik dan hukum di era reformasi. Bandung: Mandar Maju
  18. Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media
  19. Muhadjir, N. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Penerbit Rake Sarasin
  20. Nonet, Philip., & Selznick, Philip.(2003). Hukum Responsif di Masa Transisi (terjemahan). Jakarta: Huma Foundation
  21. Rahardjo, S. (1980). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa
  22. Rahardjo, S. (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni
  23. Watni, Syaiful., Suradji.,& Simorangkir, Theodorik (ed). (2003). Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pemanfaatan Media Elektronik (Teleconference) Untuk Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana. Jakarta: Badan Hukum Nasional DepartemenHukum dan HAM RI
  24. Tierney, B. (1997). The Idea of Natural Rights. Cambridge, UK : Willam B. Eerdmans Publishing Company
  25. Rahayu, Esmi Warassih P. (2016). Pranata Hukum sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Pustaka Magister
  26. Dror,Yehezkel. (1971).Ventures in Policy Sciences. Amsterdam: Elsevier
  27. Kompas.com. (2020). Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19. Retrieved from https://nasional.kompas.com/ read/2020/07/08/11355211/kejagung-ada-176912-sidang-online-tipidum-selama-pandemi-covid-19
  28. Budianto, E. (2020). Kejaksaaan Negeri Kota Semarang pada 15 Juli 2020

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.