skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PADA KASUS SUPLEMEN MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI

*Nabila Emy Mayasari  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam perkembangan diduania bisnis, banyak terjadinya kasus yang merugikan konsumenya. Salah satunya adalah suplemen makanan yang mengandung babi. Hal ini jelas merugikan konsumen Indonesia yang mayoritas adalah agama Islam. Pada produk tersebut tidak ada peringatan bahwa suplemen makanan mengandung babi yang diharamkan oleh agama Islam, terlebih lagi saat mempromosikan menggunakan tokoh ulama yang terkenal di Indonesia. Dengan demikian ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengharuskan mengikuti ketentuan berproduksi secara halal merupakan asas perlindungan hukum bagi konsumen muslim hanya ditujukankan pada pelaku usaha yang memasang lebel halal pada produknya, oleh karena itu apabila pelaku usaha memasang lebel halal pada produknya harus mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan untuk membuktikan pelaku usaha telah berproduksi secara halal adalah dengan adanya sertifikat halal.

Kata Kunci: Konsumen; Suplemen Makanan; Halal.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu
  2. Sari, Elsi K., & Simangungso, Advendi. (2007). Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Gransido
  3. Miru, A. (2011). Prinsip-Prinsip Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indoensia. Jakarta: Rajagrafindo
  4. Miru, Ahmadi., & Yodo, Sutarman. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Jarkarta: Rajagrafindo
  5. Nurmadjito. (2000). Kesimpulan Perangkat Perundang-undangan Tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Mandar Maju
  6. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  7. Samsul, I. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Universitas Indonesia Fakultas Hukum
  8. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 00.05.23.3644
  9. Keputusan Menteri Agama R.I.Nomor 518 Tahun 2001
  10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 924/Menkes/SK/VIII/1996
  11. Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999
  13. Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Nomor : SK74/Dir/LPPOM MUI/XI/09
  14. Undang-Undang 8 Tahun 1999
  15. Undang-undang 18 Tahun 2012
  16. Undang-Undang 35 Tahun 2009
  17. Asri. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Bersetifikat Halal. Jurnal IUS, Vol.4,(No. 2), pp.1-21
  18. Barkatullah, Abdul H. (2007). Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.14, No.(2), pp.247–270
  19. Fadhly, F. (2013). Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat. Arena Hukum, Vol.6,(No.2), pp.152–289
  20. Nggeboe, F. (2015). Penyelesaian Hukum Bagii Konsumen Dari Produk Cacat Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Legalitas, Vol. 7, (No.2), pp.44–73
  21. Nurbaiti, S. (2013). Aspek Yuridis Mengenai Product Liability Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Perbandingan Indonesia - Turki). Jurnal Hukum Prioris, Vol.3, (No.2), pp.71–94
  22. Rusli, T. (2012). TanggungJawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Pranata Hukum, Vol.7, (No.1), pp.79–88
  23. Darnela, Lindra., & Saraspeni, Wiji. (2016). Perlindungan Konsumen terhadap Hak Atas Informasi Harga Pada Menu Makanan , dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Studi Kasus di Warung Makan pada Kawasan Malioboro ). Supermasi Hukum, Vol.5, (No.1), pp. 163–189. Retrieved from https://www.aifis-digilib.org/uploads/1/3/4/6/13465004/8-wiji_saraspeni-uin_sunan_kalijaga.pdf
  24. Triasih, Dharu., Heryanti, B. Rini., & Kridasaksana, Doddy. (2016). Kajian Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol.18,(No.2), pp.214–225
  25. Adisasmito, W. (2008). Analisis Kebijakan Nasional MUI dan BPOM dalam Labeling Obat dan Makanan. Retrieved November 16, 2018, from https://staff.blog.ui.ac.id/wikua/files/2009/02/kebijakan-nasional-mui-dan-bpom-dalam-labeling-obat-dan-makanan_edited.pdf
  26. Andriyani, L. (2016). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengobatan Tradisional Di Bidang pelayanan Kesehatan Untuk Memenuhi Hak-Hak Pasien Sebagai Konsumen Jasa. Retrieved from http://ejournal.uajy.ac.id/10615/1/JurnalHK10568.pdf
  27. Ilham, R. A. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online. Hukum. Malang. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/911/902
  28. Wijaya, Y. P. (2009). Fakta Ilmiah Tentang Keharaman Babi. Retrieved from https://www.purwantowahyudi.com/Ebook/Islam/fakta-ilmiah-tentang-keharaman-babi-yogapw.pdf

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.