BibTex Citation Data :
@article{JPHI4277, author = {Nabila Mayasari}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM PADA KASUS SUPLEMEN MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {1}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Dalam perkembangan diduania bisnis, banyak terjadinya kasus yang merugikan konsumenya. Salah satunya adalah suplemen makanan yang mengandung babi. Hal ini jelas merugikan konsumen Indonesia yang mayoritas adalah agama Islam. Pada produk tersebut tidak ada peringatan bahwa suplemen makanan mengandung babi yang diharamkan oleh agama Islam, terlebih lagi saat mempromosikan menggunakan tokoh ulama yang terkenal di Indonesia. Dengan demikian ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengharuskan mengikuti ketentuan berproduksi secara halal merupakan asas perlindungan hukum bagi konsumen muslim hanya ditujukankan pada pelaku usaha yang memasang lebel halal pada produknya, oleh karena itu apabila pelaku usaha memasang lebel halal pada produknya harus mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan untuk membuktikan pelaku usaha telah berproduksi secara halal adalah dengan adanya sertifikat halal. Kata Kunci : Konsumen; Suplemen Makanan; Halal. }, issn = {2656-3193}, pages = {31--51} doi = {10.14710/jphi.v1i1.31-51}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/4277} }
Refworks Citation Data :
Dalam perkembangan diduania bisnis, banyak terjadinya kasus yang merugikan konsumenya. Salah satunya adalah suplemen makanan yang mengandung babi. Hal ini jelas merugikan konsumen Indonesia yang mayoritas adalah agama Islam. Pada produk tersebut tidak ada peringatan bahwa suplemen makanan mengandung babi yang diharamkan oleh agama Islam, terlebih lagi saat mempromosikan menggunakan tokoh ulama yang terkenal di Indonesia. Dengan demikian ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengharuskan mengikuti ketentuan berproduksi secara halal merupakan asas perlindungan hukum bagi konsumen muslim hanya ditujukankan pada pelaku usaha yang memasang lebel halal pada produknya, oleh karena itu apabila pelaku usaha memasang lebel halal pada produknya harus mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan untuk membuktikan pelaku usaha telah berproduksi secara halal adalah dengan adanya sertifikat halal.
Kata Kunci: Konsumen; Suplemen Makanan; Halal.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors.
Telah Terindeks pada :
View My Stats