BibTex Citation Data :
@article{JPHI4278, author = {Dessy Astuti and Nabitatus Sa’adah}, title = {PELIMPAHAN KEWENANGAN BPK KEPADA PERWAKILAN BPK DALAM PEMERIKSAAN DI DAERAH}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {1}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Jurnal ilmiah ini mengenai Pelimpahan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pelaksana di Perwakilan BPK dalam kerangka Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah, dengan berdasar pada gugatan terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Nomor 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016. Indikasi permasalahan yaitu bagaimana bentuk pelimpahan kewenangan BPK kepada Pelaksana BPK dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada Pemerintah Daerah, hingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditinjau dari sumber kewenangannya. Kewenangan yang dimiliki oleh BPK merupakan kewenangan atribusi dari UUD 1945. Mengacu pada pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK tersebut, di lingkungan BPK terdapat pelimpahan kewenangan yang bersifat delegasi dan mandat kepada Pelaksana BPK. BPK sebagai lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tidak terlepas dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun demikian perlu diketahui batasan pelimpahan wewenang secara delegasi dan mandat yang berlaku di lingkungan BPK. Kesimpulan yang dapat diambil bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK Perwakilan kepada Pemerintah Daerah, hingga penandatanganan dan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan, terjadi pelimpahan kewenangan yang bersifat delegasi dan mandat. Adapun pengaturan pelimpahan kewenangan tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 guna mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul. Kata Kunci: Pelimpahan Kewenangan BPK; LHP BPK }, issn = {2656-3193}, pages = {52--63} doi = {10.14710/jphi.v1i1.52-63}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/4278} }
Refworks Citation Data :
Jurnal ilmiah ini mengenai Pelimpahan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pelaksana di Perwakilan BPK dalam kerangka Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah, dengan berdasar pada gugatan terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Nomor 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016. Indikasi permasalahan yaitu bagaimana bentuk pelimpahan kewenangan BPK kepada Pelaksana BPK dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada Pemerintah Daerah, hingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditinjau dari sumber kewenangannya. Kewenangan yang dimiliki oleh BPK merupakan kewenangan atribusi dari UUD 1945. Mengacu pada pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK tersebut, di lingkungan BPK terdapat pelimpahan kewenangan yang bersifat delegasi dan mandat kepada Pelaksana BPK. BPK sebagai lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tidak terlepas dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun demikian perlu diketahui batasan pelimpahan wewenang secara delegasi dan mandat yang berlaku di lingkungan BPK. Kesimpulan yang dapat diambil bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK Perwakilan kepada Pemerintah Daerah, hingga penandatanganan dan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan, terjadi pelimpahan kewenangan yang bersifat delegasi dan mandat. Adapun pengaturan pelimpahan kewenangan tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 guna mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul.
Kata Kunci: Pelimpahan Kewenangan BPK; LHP BPK
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats