skip to main content

PELIMPAHAN KEWENANGAN BPK KEPADA PERWAKILAN BPK DALAM PEMERIKSAAN DI DAERAH

*Dessy Dwi Astuti  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa’adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Jurnal ilmiah ini mengenai Pelimpahan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pelaksana di Perwakilan BPK dalam kerangka Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah, dengan berdasar pada gugatan terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Nomor 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016. Indikasi permasalahan yaitu bagaimana bentuk pelimpahan kewenangan BPK kepada Pelaksana BPK dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada Pemerintah Daerah, hingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditinjau dari sumber kewenangannya. Kewenangan yang dimiliki oleh BPK merupakan kewenangan atribusi dari UUD 1945. Mengacu pada pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK tersebut, di lingkungan BPK terdapat pelimpahan kewenangan yang bersifat delegasi dan mandat kepada Pelaksana BPK. BPK sebagai lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tidak terlepas dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun demikian perlu diketahui batasan pelimpahan wewenang secara delegasi dan mandat yang berlaku di lingkungan BPK. Kesimpulan yang dapat diambil bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK Perwakilan kepada Pemerintah Daerah, hingga penandatanganan dan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan, terjadi pelimpahan kewenangan yang bersifat delegasi dan mandat. Adapun pengaturan pelimpahan kewenangan tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 guna mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul.

Kata Kunci: Pelimpahan Kewenangan BPK; LHP BPK

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Bashori, Dhofir C. (2015). Kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Pemilukada Sebelum dan Sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya)
  2. HR, Ridwan. (2017) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Hadjon, Philipus M. (2010) Kebutuhan Akan Hukum Administrasi Umum, dalam Philipus M. Hadjon et.al, Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti
  4. Anggoro, C. (2018). Kewenangan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Badan Usaha Milik Negara, Varia Justicia Universitas Muhammadiyah Magelang, Vol.14, (No 1), p.40
  5. Hadjon, Philipus M. (1997). Tentang Wewenang, Makalah, Jurnal Yudika Universitas. Airlangga, Vol.7, (No.5 & 6), p.2
  6. Muskamal, M. (2016). Analisis Kewenangan Atribusi, Mandat dan Diskresi dalam Meningkatkan Pemerintahan yang Baik Berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan. Jurnal Administrasi Publik, Vol.12,(No.2), p.125
  7. Rokhim, A. (2013). Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Dinamika Hukum, FH Universitas Islam Malang, Th. XIX No. 36, Edisi Pebruari-Mei 2013, p.136
  8. Rosyadi, Muhammad. I. (2016) Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam Menilai Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Mimbar Keadilan, Univ. 17 Agustus 1945, Januari – Juni 2016, p.27
  9. Utomo, Tri Widodo W. (2016) Kaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi Pemerintah, Jakarta: Makalah, Disampaikan pada Diskusi “Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Yang Bekerja Untuk dan Atas Nama BPK”, Jakarta
  10. Wiyaliyanti, Desyari Azhimy., Hananto, Untung Dwi., & Juliani, Henny. (2016). Hubungan Kerja Badan Pemeriksa Keuangan Pusat Dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Dalam Memeriksa Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Di Daerah. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.3), pp.1-7

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.