BibTex Citation Data :
@article{JPHI20474, author = {Pratama Herry Herlambang and Yos Johan Utama and Aju Putrijanti}, title = {Harmonisasi Hukum UU Peratun dan UU ITE dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tambahan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Alat Bukti; Elektronik; Pembuktian; PTUN}, abstract = { Alat bukti dalam Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) bersifat enumeratif dan closed-system menghadapi tantangan ketika munculnya alat bukti elektronik yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demi menjamin kepastian hukum mengenai alat bukti elektronik, diperlukan harmonisasi ketentuan alat bukti elektronik ke dalam UU Peratun yang dalam belum di atur bahkan dalam pembaharuan ke-2. Tujuan penelitian ini mengharmonisasi ketentuan alat bukti elektronik dalam UU Peratun dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti bahan kepustakaan maupun bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan diperlukannya konsep, prosedur verifikasi alat bukti elektronik, dan pembaharuan pada pasal tentang alat bukti dalam UU Peratun sehingga dapat memberikan keabsahan terhadap alat bukti elektronik yang digunakan dalam pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan dalam memastikan keaslian alat bukti elektronik. Hal terpenting yang harus diperhatikan yaitu proses verifikasi dan kebutuhan atas hukum yang mengakomodasi sahnya alat bukti elektronik dan proses verifikasi alat bukti dalam proses pemeriksaan acara PTUN. Kesimpulan penelitian ini perlu menambahkan ketentuan alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (1) huruf f dan g serta menambahkan ketentuan verifikasi keaslian alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (2). }, issn = {2656-3193}, pages = {61--81} doi = {10.14710/agrisocionomics.v%vi%i.20474}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/20474} }
Refworks Citation Data :
Alat bukti dalam Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) bersifat enumeratif dan closed-system menghadapi tantangan ketika munculnya alat bukti elektronik yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demi menjamin kepastian hukum mengenai alat bukti elektronik, diperlukan harmonisasi ketentuan alat bukti elektronik ke dalam UU Peratun yang dalam belum di atur bahkan dalam pembaharuan ke-2. Tujuan penelitian ini mengharmonisasi ketentuan alat bukti elektronik dalam UU Peratun dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti bahan kepustakaan maupun bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan diperlukannya konsep, prosedur verifikasi alat bukti elektronik, dan pembaharuan pada pasal tentang alat bukti dalam UU Peratun sehingga dapat memberikan keabsahan terhadap alat bukti elektronik yang digunakan dalam pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan dalam memastikan keaslian alat bukti elektronik. Hal terpenting yang harus diperhatikan yaitu proses verifikasi dan kebutuhan atas hukum yang mengakomodasi sahnya alat bukti elektronik dan proses verifikasi alat bukti dalam proses pemeriksaan acara PTUN. Kesimpulan penelitian ini perlu menambahkan ketentuan alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (1) huruf f dan g serta menambahkan ketentuan verifikasi keaslian alat bukti elektronik pada Pasal 100 ayat (2).
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats