BibTex Citation Data :
@article{JPHI20816, author = {Zaidun Zaidun and Joko Setiyono}, title = {Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = { Penyelesaian perkara penganiayaan melalui proses litigasi lekat dengan hukum sebagai sarana pembalasan. Konsep keadilan restoratif menitik beratkan pada mekanisme pemaafan dan bukan lagi pembalasan. Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan konsep keadilan restoratif dilakukan di luar sistem peradilan pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga koban dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan atas pelanggaran guna mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui lebih jauh konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penganiayaan dengan menyertakan peraturan-peraturan terkait yang mengatur tentang keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini doctrinal atau normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan analisis, serta pendekatan kasus dalam menganalisis isu hukum yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif telah diterapkan melalui regulasi seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Penyelesaian kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap penyidikan tanpa melalui proses litigasi, dengan mediasi, rekonsiliasi, dan dialog antara pihak terlibat. Dengan demikian, pendekatan ini menekankan pemulihan keadaan daripada hukuman, mengubah paradigma dari sistem pembalasan. }, issn = {2656-3193}, pages = {49--60} doi = {10.14710/jphi.v6i1.%p}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/20816} }
Refworks Citation Data :
Penyelesaian perkara penganiayaan melalui proses litigasi lekat dengan hukum sebagai sarana pembalasan. Konsep keadilan restoratif menitik beratkan pada mekanisme pemaafan dan bukan lagi pembalasan. Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan konsep keadilan restoratif dilakukan di luar sistem peradilan pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga koban dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan atas pelanggaran guna mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui lebih jauh konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penganiayaan dengan menyertakan peraturan-peraturan terkait yang mengatur tentang keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini doctrinal atau normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan analisis, serta pendekatan kasus dalam menganalisis isu hukum yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif telah diterapkan melalui regulasi seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Penyelesaian kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap penyidikan tanpa melalui proses litigasi, dengan mediasi, rekonsiliasi, dan dialog antara pihak terlibat. Dengan demikian, pendekatan ini menekankan pemulihan keadaan daripada hukuman, mengubah paradigma dari sistem pembalasan.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats