skip to main content

Perintah Penangkapan Vladimir Putin Oleh Pengadilan Pidana Internasional Dalam Perspektif Hukum Internasional

*Taufik Purbo Satrio  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lazarus Tri Setyawanta scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Rusia menolak Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin dari Pengadilan Kriminal Internasional, dengan menyatakan bahwa surat tersebut tidak berdasar karena Rusia belum meratifikasi Statuta Roma. Surat perintah tersebut dikeluarkan karena penggunaan Pasal 51 Piagam PBB oleh Rusia untuk menyerang Ukraina, yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang. Tujuan dari penelitian membahas perintah penangkapan Vladimir Putin menurut perspektif hukum internasional. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis nomatif. Invasi Rusia ke Ukraina dilancarkan dengan menggunakan argumen hukum internasional Pasal 51 Piagam PBB, namun menurut Pasal 52 ayat (1) Protokol Tambahan I tahun 1977, Rusia melanggar ketentuan Pasal 51. Tindakan ini menimbulkan bencana dan memakan banyak korban jiwa yang menyebabkan beberapa negara menjatuhkan sanksi ketat terhadap Rusia. Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin karena melakukan kejahatan perang, dengan alasan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma. Meskipun ada keberatan dari Rusia, surat perintah penangkapan tersebut didasarkan pada hukum internasional.

Fulltext View|Download
Keywords: Rusia; Pengadilan Pidana Internasional; Hukum Internasional; Invasi
Funding: Universitas Diponegoro

Article Metrics:

  1. Albuchari, Cut N C. (2017). Peran Komite Palang Merah Internasional Dalam Hukum Humaniter Internasional Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Lex Crimen, Vol.6,(No.2),pp.83-90. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15347
  2. Atmasasmita, R. (2021). Karakteristik Tindak Pidana dalam Statuta ICC dan Dampak Pembentukan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terhadap Perkembangan Hukum Pidana. Indonesian Journal of International Law, Vol.4,(No.1),pp.61-74. DOI: 10.17304/ijil.vol4.1.132
  3. Cheesman, N. (2019). Routine Impunity as Practice (in Myanmar). Human Rights Quarterly,Vol.41,(No.4),pp.873-892. DOI: 10.1353/hrq.2019.0065
  4. Deliana HZ, Evi. (2011). Penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Hal terjadi Kejahatan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Jurnal Ilmu Hukum; Fakultas Hukum; Unversitas Riau, Vol.2. (No.1, Februari), pp 255-270
  5. https://doi.org/10.30652/jih.v2i01.485
  6. Diani, Oktriani., Perdana, Fadjrin Wira., Purboyo., Kelana, Sri., & Sidartha, Driasko Budi. (2022). Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol.3, (No.02), pp.326–332. https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.374
  7. Freedman, R. (2014). UN Immunity or Impunity? A Human Rights Based Challenge. European Journal of International Law, Vol.25,Issue1,pp.239–254. https://doi.org/10.1093/ejil/cht082
  8. Haryomataram, K. (2019). Masalah Kejahatan Perang,Penjahat Perang, Dan Penanganan Penjahat Perang. Teras Law Review, Vol.1, (No.2), pp.1-20
  9. http://dx.doi.org/10.25105/teras-lrev.v1i2. 5396
  10. Hajdin, Nikola R. (2021). The actus reus of the crime of aggression. Leiden Journal of International Law , Vol.34 , Issue 2, pp.489-504. https://doi.org/10.1017/S0922156521000042
  11. Irni, Shenny Mutiara., & Arrafi, Dimas Prasetiya. (2023). Kekuatan Hukum International Criminal Court Atas Perintah Penangkapan Presiden Vladimir Putin. Unes Law Review, Vol.5,(No.4),pp.2741-2752. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4
  12. Lanza, G. (2022). The Fundamental Role of International (Criminal) Law in the War in Ukraine. Orbis, Vol.66, (Issue 3),pp.424-435. DOI: 10.1016/j.orbis.2022.05.010
  13. Masulangi, J. (2021), Perlindungan Obyek Sipil Dan Bentuk Kewajiban Negara Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Lex Administratum, Vol. IX, (No.4),pp.160-170. https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.3.157
  14. Morris, M. (2001). High Crimes and Misconceptions: The ICC and Non-Party States. Law and Contemporary Problems, Vol.64,(No.1),pp.13–66. https://doi.org/10.2307/1192354
  15. Nadrati, Bah Jatun., Anjani, Ida Ayu Dampaty Anja., Umam, Ihdal., Akbariman, Lalu Nahudatu., & Mernissi, Zampara. (2023). Yurisdiksi Icc Terhadap Perintah Penahanan Putin Mengenai Kebijakan Politik Rusia Ke Ukraina. Iuris Notitia; Jurnal Imu Hukum, Vol.1, (No.1), pp.28-33. https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS/article/view/43
  16. Oktaviana, M. (2021). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Oleh Omar Hassan Al-Bashir Di Darfur, Sudan. Belli Ac Pacis: Jurnal Hukum Internasional,Vol.7,(No.2),pp.59-67. https://doi.org/10.20961/belli.v7i2.59993
  17. Sari, I. (2015). Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Hukum Pidana International. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara,Vol.6,(No. 1,September),pp.38-65. https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.114
  18. Sefriani, S. (2009). Yurisdiksi ICC terhadap Negara non Anggota Statuta Roma 1998. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.14,(No.2),pp.314-332
  19. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art5
  20. Sudiq, Rio Dwinanda., & Yustitianingtyas, Levina. (2022). Intervensi Rusia Terhadap Ukraina Pada Tahun 2022 Sebagai Pelanggaran Berat HAM. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol.10, (No.3),pp101-117. https://doi.org/10.23887/ jpku.v10i3.51278
  21. Sulistia, T. (2021). Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesian Journal of International Law, Vol.4, (No.3), pp.526-555
  22. DOI: 10.17304/ijil.vol4.3.157
  23. Widiasa, R. (2018). Bingkai Identitas dalam Konflik Geopolitik: Intervensi Militer Rusia di Ukraina. Intermestic: Journal Of International Studies, Vol.3, (No.1), pp.60-76. DOI: 10.24198/intermestic.v3n1.5
  24. Zahrani, Nurul Avida., & Burhanuddin, Agussalim. (2023). Analisis Kekuatan Hukum Internasional dalam Kasus Surat Penangkapan ICC oleh Vladimir Putin dalam Konflik Rusia-Ukraina. JISHUM : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol.1, (No.4), pp.836–855. https://doi.org/10.572 48/jishum.v1i4.177
  25. Alebeek, Roseanne V. (2008). The Immunity of States and Their Officials in International Criminal Law and International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press
  26. Sujatmoko, A. (2015). Hukum Ham dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  27. Wahjoe, A. (2011). Hukum Pidana Internasional Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses Penegakannya. Jakarta: Erlangga
  28. Anam, K. (2022). Tak Hanya AS, Negara-Negara Ini Juga Beri Sanksi Bagi Rusia. Retrived from https://www.cnbcindonesia.com/news /20220227150706-4-318801/tak-hanya-as-negara-negara-ini-juga-beri-sanksi-bagi-rusia
  29. International Criminal Court. (2023). Situation in Ukraine: ICC judges issue arrest warrants against Vladimir Vladimirovich Putin and Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Retrived from https://www.icc-cpi.int/news/situation-ukraine-icc-judges-issue-arrest-warrants-against-vladimir-vladimirovich-putin-and
  30. Argawati, U. (2023). Yurisdiksi Universal untuk Mengakhiri Impunitas Pelanggaran HAM Berat. Retrived From https://www.mkri.id/ index.php?page=web.Berita&id=18900

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.