BibTex Citation Data :
@article{JPHI17921, author = {Taufik Purbo Satrio and Lazarus Tri Setyawanta}, title = {Perintah Penangkapan Vladimir Putin Oleh Pengadilan Pidana Internasional Dalam Perspektif Hukum Internasional}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {5}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {Rusia; Pengadilan Pidana Internasional; Hukum Internasional; Invasi}, abstract = { Rusia menolak Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin dari Pengadilan Kriminal Internasional, dengan menyatakan bahwa surat tersebut tidak berdasar karena Rusia belum meratifikasi Statuta Roma. Surat perintah tersebut dikeluarkan karena penggunaan Pasal 51 Piagam PBB oleh Rusia untuk menyerang Ukraina, yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang. Tujuan dari penelitian membahas perintah penangkapan Vladimir Putin menurut perspektif hukum internasional. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis nomatif. Invasi Rusia ke Ukraina dilancarkan dengan menggunakan argumen hukum internasional Pasal 51 Piagam PBB, namun menurut Pasal 52 ayat (1) Protokol Tambahan I tahun 1977, Rusia melanggar ketentuan Pasal 51. Tindakan ini menimbulkan bencana dan memakan banyak korban jiwa yang menyebabkan beberapa negara menjatuhkan sanksi ketat terhadap Rusia. Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin karena melakukan kejahatan perang, dengan alasan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma. Meskipun ada keberatan dari Rusia, surat perintah penangkapan tersebut didasarkan pada hukum internasional. }, issn = {2656-3193}, pages = {455--470} doi = {10.14710/jphi.v5i3.455-470}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/17921} }
Refworks Citation Data :
Rusia menolak Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin dari Pengadilan Kriminal Internasional, dengan menyatakan bahwa surat tersebut tidak berdasar karena Rusia belum meratifikasi Statuta Roma. Surat perintah tersebut dikeluarkan karena penggunaan Pasal 51 Piagam PBB oleh Rusia untuk menyerang Ukraina, yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang. Tujuan dari penelitian membahas perintah penangkapan Vladimir Putin menurut perspektif hukum internasional. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis nomatif. Invasi Rusia ke Ukraina dilancarkan dengan menggunakan argumen hukum internasional Pasal 51 Piagam PBB, namun menurut Pasal 52 ayat (1) Protokol Tambahan I tahun 1977, Rusia melanggar ketentuan Pasal 51. Tindakan ini menimbulkan bencana dan memakan banyak korban jiwa yang menyebabkan beberapa negara menjatuhkan sanksi ketat terhadap Rusia. Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin karena melakukan kejahatan perang, dengan alasan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma. Meskipun ada keberatan dari Rusia, surat perintah penangkapan tersebut didasarkan pada hukum internasional.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats