skip to main content

Celah Korupsi Kebutuhan Medis Di Indonesia Pada Masa Covid-19

*Adi Hardiyanto Wicaksono  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Isu potensi korupsi kebutuhan medis pada masa pandemi Covid-19 yang diberitakan media online menunjukkan ada ketidakpercayaan pemerintah pada para pihak terkait efektivitas penyaluran dan penggunaan kebutuhan medis bagi para tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya celah korupsi pada saat diadakannya pengadaan alat medis di Indonesia pada saat pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil analisa menunjukkan: potensi besar korupsi pada aparatur pemerintahan akan adanya momentum covid-19 yang menjadi cenderung berpotensi diuntungkan karena seluruh aspek pemerintahan sedang terfokus pada pandemi covid-19, ditambah lagi adanya peraturan yang pada intinya menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanggulangan covid-19, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian keuangan negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah celah korupsi dalam hal kebutuhan medis di Indonesia pada masa covid-19 terbuka karena adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang mengatur bahwa penggunaan biaya untuk penanggulangan covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Korupsi; Kebutuhan Medis; Covid-19

Article Metrics:

  1. Bîzoi, Alexandra-Codruța., & Bîzoi, Cristian-Gabriel. (2023). Primum Non Nocere: How to Fight the “Pandemic” of Healthcare Corruption. The Ethics of Bribery, Vol.34,(No.2),pp.345–365. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/978-3-031-17707-1_20
  2. Alkostar, A. (2008). Mengkritisi Fenomena Korupsi di Parlemen. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.15, (No.1), pp.1–13. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss1.art2
  3. Arrsa, Ria C. (2014). Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penguatan Penyidik Dan Penuntut Umum Independen KPK. RechtsVinding, Vol.3, (No.3),pp.381–396. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.32
  4. Disantara, Fradhana Putra., Naftali, Septina Andriani., Putra, R. Yuri Andina., Irmayanti, Dwi., & Rahmawati, Galijh. (2022). Enigma Pemberantasan Korupsi Di Masa Pandemi Covid-19. USM Law Review, Vol.5, (No.1), pp.61–79. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4135
  5. Hardjaloka, L. (2014). Studi penerapan e-government di indonesia dan negara lainnya sebagai solusi pemberantasan korupsi di sektor publik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.3, (No.3), pp.435–452. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.35
  6. Hiariej, Eddy O. S. (2020). Korupsi Di Sektor Swasta Dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Masalah-Masalah Hukum, Vol.49,(No.4),pp.333–344. DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.333-344
  7. Latif, Inas Sofia., & Pangestu, Ilham Aji. (2022). Problematika Penyalahgunaan Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi. JUSTISI, Vol.8,(No.2),pp.95–107. https://doi.org/10.33506/js.v8i2.1612
  8. Launa., & Lusianawati, Hayu. (2021). Potensi Korupsi Dana Bansos Di Masa Pandemi Covid-19. Majalah Semi Ilmiah: Komunikasi Massa,Vol.2,(No.1),pp.1–22. https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/mkm/article/view/4095
  9. Leasa, Elias Zadrack. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, Vol.6, (No.1), pp.73–88. https://doi.org/https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page73-88
  10. Lestari, Yeni S. (2017). Kartel Politik dan Korupsi Politik di Indonesia. Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), Vol.12, (No.1), pp.67–75. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/7820
  11. Mulyadi, L. (2010). Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi. Jurnal Mahkamah Agung, Vol.13,(No.1),pp.1–3.https://badilum. mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/pembuktian_terbalik_kasus_korupsi.pdf
  12. Nggebu, S. (2021). Korupsi dalam Sorotan Etika Kristen dan Implikasinya Bagi Pendidikan Anti Korupsi. Didache: Journal of Christian Education,Vol.2,(No.1),p.20. https://doi.org/10.46445/djce.v2i1.386
  13. Prabowo, Hadi., Setiawan, Irfan., Haroeno, Toeguh Wynarno., Sinaga, Obsatar., & Johannes, Ayu Widowati. (2022). Government Management in Implementation of Health Protocol During Covid Pandemic in Wirosari District, Grobogan Regency, Indonesia. Croatian International Relations Review, Vol.28, (Issue90),pp.101–116. https://doi.org/10.2478/CIRR-2022-0024
  14. Purnomo, M. Aris., & Soponyono, Eko. (2015). Rekonseptualisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Polri Dalam Rangka Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, Vol.11, (No.2), pp.230–240. https://doi.org/10.14710/lr.v11 i2.15771
  15. Sina, La. (2018). Dampak dan upaya pemberantasan serta pengawasan korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justisia, Vol.26,(No.1),pp39–51. https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1108
  16. Sholichah, Vavirotus., & Prakasa, Satria Unggul WIcaksana. (2022). Analisis Keadaan Tertentu Tentang Penerapan Pidana Mati: Studi Kasus Korupsi Bansos Covid-19. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.8, (No.2), pp.173–198. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.48292
  17. Utiarahman, Andre P. (2020). Upaya Paksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Lex Crimen, Vol.8, (No.10),pp.24–33. https://ejournal.unsrat. ac.id/index.php/lexcrimen/article/ view/27024
  18. Teremetskyi, Vladyslav, Duliba, Yevheniia., & Makarenko, Oleksandr. (2020). Corruption and strengthening anti-corruption efforts in healthcare during the pandemic of Covid-19. Medico Legal Society, Vol.89, (No.1), pp.25–28. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/0025817220971925
  19. Wilhelmus, Ola R. (2017). Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak dan Penangannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, Vol.17,(No.9),pp.26–42. https://doi.org/10.34150/jpak.v17i9.44
  20. Yunus, Nur R. (2020). Kebijakan Covid-19, Bebaskan Narapidana dan Pidanakan Pelanggar PSBB. ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol.4, (No.1), pp.102–120. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15262
  21. Rahardjo, S. (2009). Penegakaan Hukum, Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing
  22. Simangunsong, F. (2017). MetodeIogi Penelitian Pemerintahan. Bandung: AIfabeta
  23. Damhuri, E. (2021). Kasus Bantuan Sosial Covid-19 oleh Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Retrieved from https://news.republika.co. id/berita/r3wnnx440/kasus-bantuan-sosial-covid19-oleh-eks-menteri-sosial-juliari-batubara
  24. Dewi, R. (2020). 7 Bantuan Yang Digelontorkan saat Pandemi Covid-19. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/17/133000065/7-bantuan-yang-digelontorkan-selama-pandemi-covid-19-?page=all
  25. Permadi, A. (2021). Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara. Retrieved from https://regional.kompas. com/read/2021/11/04/190103378/bupati-nonaktif-bandung-barat-aa-umbara-divonis-5-tahun-penjara?page=all

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.