BibTex Citation Data :
@article{JPHI18030, author = {Amostian Amostian and Yusriyadi Yusriyadi and Ana Silviana}, title = {Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap Polri}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {5}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {Polisi; Reformasi; Kompolnas; Pengawasan}, abstract = { Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum di bidang keamanan negara, mempunyai tugas dan kewenangan yang besar sebagai lembaga. Faktanya masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap POLRI yang menimbulkan lemahnya kepercayaan publik pada POLRI, sehingga salah satu upaya untuk mewujudkan POLRI yang berintegritas adalah dengan dibentuknya Kompolnas. Tulisan bertujuan membahas efektifitas mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal POLRI dan penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas yang seharusnya. Pada awal pembentukannya Kompolnas diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal, ternyata selain masih terdapat masalah terkait lemahnya independensi Kompolnas. Kompolnas dianggap tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara efektif. Kedudukan Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan dan rekomendasi, dimana pertimbangan dan rekomendasi sendiri pada dasarnya di dalam ilmu hukum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki sanksi yang memaksa untuk diikuti. Dengan demikian diperlukan gagasan penguatan peran Kompolnas dalam pengawasan POLRI. Gagasan ini tidak hanya dapat dituangkan di dalam tingkatan peraturan presiden, melainkan diperlukan adanya penguatan fungsi Kompolnas dalam tingkatan undang-undang dengan melakukan revisi terhadap UU POLRI agar dapat lebih mengefektifkan kedudukan Kompolnas di Indonesia. }, issn = {2656-3193}, pages = {510--522} doi = {10.14710/jphi.v5i3.510-522}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/18030} }
Refworks Citation Data :
Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum di bidang keamanan negara, mempunyai tugas dan kewenangan yang besar sebagai lembaga. Faktanya masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap POLRI yang menimbulkan lemahnya kepercayaan publik pada POLRI, sehingga salah satu upaya untuk mewujudkan POLRI yang berintegritas adalah dengan dibentuknya Kompolnas. Tulisan bertujuan membahas efektifitas mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal POLRI dan penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas yang seharusnya. Pada awal pembentukannya Kompolnas diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal, ternyata selain masih terdapat masalah terkait lemahnya independensi Kompolnas. Kompolnas dianggap tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara efektif. Kedudukan Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan dan rekomendasi, dimana pertimbangan dan rekomendasi sendiri pada dasarnya di dalam ilmu hukum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki sanksi yang memaksa untuk diikuti. Dengan demikian diperlukan gagasan penguatan peran Kompolnas dalam pengawasan POLRI. Gagasan ini tidak hanya dapat dituangkan di dalam tingkatan peraturan presiden, melainkan diperlukan adanya penguatan fungsi Kompolnas dalam tingkatan undang-undang dengan melakukan revisi terhadap UU POLRI agar dapat lebih mengefektifkan kedudukan Kompolnas di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats