skip to main content

Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap Polri

*Amostian Amostian  -  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Indonesia
Yusriyadi Yusriyadi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum di bidang keamanan negara, mempunyai tugas dan kewenangan yang besar sebagai lembaga. Faktanya masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap POLRI yang menimbulkan lemahnya kepercayaan publik pada POLRI, sehingga salah satu upaya untuk mewujudkan POLRI yang berintegritas adalah dengan dibentuknya Kompolnas. Tulisan bertujuan membahas efektifitas mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal POLRI dan penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas yang seharusnya. Pada awal pembentukannya Kompolnas diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal, ternyata selain masih terdapat masalah terkait lemahnya independensi Kompolnas. Kompolnas dianggap tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara efektif. Kedudukan Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan dan rekomendasi, dimana pertimbangan dan rekomendasi sendiri pada dasarnya di dalam ilmu hukum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki sanksi yang memaksa untuk diikuti.  Dengan demikian diperlukan gagasan penguatan peran Kompolnas dalam pengawasan POLRI. Gagasan ini tidak hanya dapat dituangkan di dalam tingkatan peraturan presiden, melainkan diperlukan adanya penguatan fungsi Kompolnas dalam tingkatan undang-undang dengan melakukan revisi terhadap UU POLRI agar dapat lebih mengefektifkan kedudukan Kompolnas di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Polisi; Reformasi; Kompolnas; Pengawasan

Article Metrics:

  1. Amin, Rahman., & Al Aziz, Muhammad Fikri. (2023). Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri. Krtha Bhayangkara, Vol. 17, (No.1), pp 1-26
  2. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1855
  3. Danendra, Ida Bagus Kade. (2012). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen,Vol.1,(No.4),pp.41–59. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/901
  4. Dharma, I Putu Satya., Parman, Lalu., Ufran. (2023). Tugas dan Wewenang KOMPOLNAS dalam Pengawasan Fungsional terhadap Kinerja Penyidik POLRI. Indonesia Berdaya; Journal of Community Engagement, Vol.4, (No.4), pp.1287-1296. https://doi.org/10.47679/ib.2023554
  5. Gandara, Moh. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, Vol.2,(No.3),pp.92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187
  6. Gaussyah, Muhammad. (2012). Revitalisasi Fungsi SDM Polri dan Anggaran Polri Menuju Kemandirian dan Profesionalisme Polri. Kanun; Jurnal Ilmu Hukum, Vol.14,(No.3),pp.361-375.https://jurnal. usk.ac.id/kanun/article/view/6219
  7. Hanafi, Muhammad Fikri., & Firdaus, Sunny Ummul. (2022). Implementasi Teori Hans Nawiasky dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Souvereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional,Vol.1,(No.1),pp.79–89. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i1.192
  8. Harkrisnowo, Harkristuti. (2000). Komisi Pengawas Eksternal pada POLRI: Pembatas Kewenangan ataukah Pendorong Profesionalisme. Hukum Dan Pembangunan,Vol.30,(No.1),pp.46-55. https://www.researchgate.net/publication/318651346_Komisi_Pengawas_Eksternal_Pada_Polri/fulltext/59754f83aca2728d02545965/Komisi-Pengawas-Eksternal-Pada-Polri.pdf
  9. Marjon, Dahlil. (2015). Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional terhadap Peningkatan Profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). International Journal of Social and Local Economic Governance (IJLEG), Vol.1, (No.1), pp.34–41. https://doi.org/10.21776/ub.ijleg.2015.001.01.5
  10. Muhammad, Farouk. (2005). Menyambut Kelahiran Komisi Kepolisian Nasional. Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 064. http://library.stik-ptik.ac.id/file?file=digital/ 28685-064-jsk-68.pdf
  11. Nasser, M. (2021). Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri. Jurnal Hukum Sasana, Vol.7,(No.1), pp.96–116. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/535
  12. Nasrullah. (2023). Tinjauan Terhadap independensi Komisi Polisi Nasional Dalam Perspektif Lembaga Negara Independen. Jurnal Unes Law Review, Vol.5, Issue 4,pp.3581-3592. https://review-unes.com/ index.php/law/article/view/677/468
  13. Raharjo, Agus. (2006). Hukum dan Dilema Pencitraannya (Transisi Paradigmatis Ilmu Hukum dalam Teori dan Praktik. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol.24 (No.1), pp.12-26. https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1176
  14. Raharjo, Agus., & Angkasa. (2011). Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum, Purwokerto: Jurnal Dinamika Hukum,Vol.11,(No.3),pp.389-401. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.167
  15. Ramadani, Rizki., & Mamonto, Moch Andi W W. (2018). Independency of the Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia (KPK RI) in Indicators of Independent Regulatory Agencies (IRAs). Substantive Justice International Journal of Law, Vol.1, (No.2), pp.82-94
  16. http://dx.doi.org/10.33096/substantivejustice.v1i2.18
  17. Satoto, S. (2014). Membangun Kemandirian Dan Profesionalisme Polisi Republik Indonesia. Jurnal Inovatif; Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, (No.3),pp.59-78
  18. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/ view/2174
  19. Siregar, Sarah Nuraini. (2011). DPR dan Reformasi POLRI: Kajian Evaluatif Fungsi DPR terhadap Pelaksanaan Reformasi POLRI. Jurnal Penelitian Politik, Vol.8, (No.1). https://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/478
  20. Siregar, Sarah Nuraini. (2017). Polisi Sipil dalam Reformasi Polri : Upaya & Dilema Antara Penegakan HAM dan Fungsi Kepolisian. Jurnal Penelitian Politik, Vol.14, (No.2)
  21. https://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/720
  22. Susanto, Sri Nur Hari. (2020). Metode Perolehan Dan Batas - Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law & Governance Journal, Vol.3, (No.3), pp.430–441. https://ejournal2.undip.ac.id/ index.php/alj/article/view/9530
  23. Suteja, M. (2013). Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Wewenang POLRI Mengadakan Tindakan Lain menurut Hukum yang Bertanggungjawab (Diskresi). Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.2, (no,2),pp.1-17. https://doi.org/10.24843/ JMHU.2013.v02.i02.p10
  24. Thatcher, M. (2002). Regulation after delegation: independent regulatory agencies in Europe. Journal of European public policy, Vol.9,(No.6),pp.954-972. DOI: 10.1080/1350176022000046445
  25. Widjanarko, Nudwi Pandu. (2022). Hubungan Antara Kompolnas Dengan Presiden Dalam Penetapan Kapolri. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum UMSU, Vol.2, (No.6),pp.593-605. https://jurnalmahasiswa .umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/1938
  26. Mubarok, Rizki., Ginting, Gerry Pindonta., & Rajagukguk, Samuel Bonatua. (2015). Polisi Sipil Sebagai Jawaban atas Reformasi Birokrasi Kepolisian:Perihal Penjaminan Akses Keadilan Pancasila yang Substantif. Universitas Diponegoro. https://www.academia.edu/22380302/polisi_sipil
  27. Wibowo, Catur Cahyono. (2012). Kebijakan Strategis Guna Mengoptimalkan Peran KOMPOLNAS Dalam Mempercepat Reformasi POLRI. Universitas Diponegoro
  28. http://eprints.undip.ac.id/41832/
  29. Asshiddiqie, J. (2016). Negara Hukum. L’école de Palo Alto. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
  30. Brewer John D. (1996). Police, Public Order And The State. London: Macmillan press LTD
  31. Gaussyah, M. (2014). Peranan dan Kedudukan POLRI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
  32. MD, Moh. M. (2011). Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi. Depok: Raja Grafindo Persada
  33. Jones, Trevor., & Sluis, Arie Van. (2013). The Police System in England & Wales: A New Era In Policing. In A. van Sluis, A. Cachet, Th Jochoms, A. Sey & A.B. Ringeling (Eds.), Contested Police System (pp.89-118). Haque: Eleven International Publishing
  34. Yuniarto, B. (2016). Kedudukan dan Fungsi Polisi dalam Sistem Politik. Yogyakarta: Deepublish
  35. Koalisi Reformasi Polisi. (2018). Reformasi Kepolisian Republik Indonesia Menuju Pemolisian yang Demokratis. Retrieved from https://kontras.org/home/WPKONTRA S/wp-content/uploads/2018/09/Kertas-Posisi-Reformasi-Polisi-menuju-Kepolisian-yang-Demokratis
  36. Rizaty, Monavia A. (2022, October 21). Survei LSI: Kepercayaan Publik kepada Polri Anjlok Menjadi 53%. Retrieved from https://dataindonesia.id/varia/detail/survei-lsi-kepercayaan-publik-kepada-polri-anjlok-menjadi-53
  37. Kemenkumham Kanwil Sulut. (2022). Yasonna Dorong Polri Lakukan Pembenahan Internal dan Tingkatkan Kepercayaan Publik. Retrieved from https://sulut.kemen kumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4794-yasonna-dorong-polri-lakukan-pembenahan-internal-dan-tingkatkan-kepercayaan-publik

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.