skip to main content

Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan

*Mira Novana Ardani scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yusriyadi Yusriyadi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pendaftaran tanah merupakan kegiatan administrasi di bidang pertanahan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan tumpang tindih alat bukti kepemilikan hak atas tanah, ketimpangan dalam kepemilikan tanah. Tulisan ini membahas bagaimana hambatan dalam penyelenggaraan tertib administrasi pertanahan melalui kegiatan pendaftaran tanah yang berkeadilan. Metode Penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan Analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan internal dalam penyelenggaraan tertib administrasi pertanahan melalui kegiatan pendaftaran tanah yang berkeadilan berupa sumber daya manusia yang terbatas, beban kerja dari pegawai di kantor pertanahan yang tidak sedikit, serta dalam pelaksanaannya harus melihat kondisi sosial masyarakat daerah yang mempunyai karakteristik berbeda yang mendasarkan pada kearifan lokal. Hambatan eksternal masih kurang optimalnya partisipasi masyarakat, adanya masyarakat yang masih enggan untuk mengikuti kegiatan pendaftaran tanah.

Fulltext View|Download
Keywords: Administrasi Pertanahan; Pendaftaran Tanah; Keadilan.

Article Metrics:

  1. Amanita, Aliesa., & Septiansyah, Bayu. (2020). Penataan Sistem Informasi dan Administrasi Pertanahan Tingkat Kelurahan Di Kota Cimahi Dalam Rangka Reforma Agraria. Jurnal Caraka Prabu, Vol.4, (No.2),pp.142-163. https://doi.org/10.36859/jcp. v4i2.313
  2. Rachmawati, Sisca A. (2021). Revolusi Sistem Pencatatan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Studi Lapangan di Desa Bantul, Jurnal Pranata Hukum, Vol.3, (No.1), pp.105-128. https://doi.org/10.37631/widya pranata.v3i1.273
  3. Anom, I Gusti, Ngurah., & Artajaya, I Wayan, Eka. (2021). Kekuatan Pembuktian Data Phisik Dan Data Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Jurnal of Economic & Business Law Review, Vol.1, (No.1), pp. 32-49. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ JEBLR/article/view/24214
  4. Aprilliani, Rut Agia., Kristiani, Verlia., & Novia, Katrine. (2020). Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi Dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertanahan Nasional. Binamulia Hukum, Vol.9,(No.1),pp.29-44. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.100
  5. Ayu, Isdiyana K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui
  6. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality; Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.27,(No.1),pp.27-40. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/8956
  7. Chandra, A. (2022). Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Di Sumatera Barat, Jurnal Tunas Agraria, Vol.5, (No.2), pp.77-93. https://doi.org/10. 31292/jta.v5i2.174
  8. Mujiburohman, Dian A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Jurnal BHUMI, Vol.4,(No.1),pp.88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217
  9. Arisaputra, Muhammad Ilham., Ashri, Muhammad., Abdullah, Kasman, & Bakar, Dian Utami Mas. (2017). Akuntabilitas Administrasi Pertanahan Dalam Penerbitan Sertifikat. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.29, (No.2),pp.276-291. https://doi.org/10.221 46/jmh.16383
  10. Mambrasar, Winda Sandra Dewi., Sudirman, Senthot., & Wahyuni. (2020). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM), Kendala Dan Solusinya, Jurnal Tunas Agraria, Vol.3, (No.3), pp. 21-39. https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.120
  11. Ardani, Mira N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, (No.3), pp. 268–286
  12. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6659
  13. Rico RD, Andrian. (2015). Peran Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan Di Desa Limbu Sedulun Kabupaten Tana Tidung. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol.3, (No.1), pp.458-467. https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1268
  14. Silviana, Ana., & Ardani, Mira Novana. (2018). “Sinden Bertapa” Metode Menuju Tertib Adminidtrasi Bidang Pertanahan (Studi di Desa Trisari Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47, (No.3), p.287. DOI: 10.14710/mmh.47.3.2018.282-297
  15. Eb, Wahyono. (2017). Pemikiran Pengembangan
  16. SKKNI-IG Untuk Surveyor Kadastral. In Prosiding Seminar Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Di Indonesia: Tantangan Pelaksanaan PTSL Dan Respon Solusinya (p.39). Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
  17. Ahmad, H. (2020). Evaluasi Pemanfaatan Smart PTSL Sebagai Instrumen Pengumpul, Pengolah Dan Pengintegrasi Data Fisik Dan Data Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan, Skripsi Sarjana Terapan di Bidang Pertanahan Pada Program Studi Diploma IV Pertanahan. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta
  18. Harfianty. (2020). Strategi Percepatan Pengumpulan Data Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, Skripsi Sarjana Terapan di Bidang Pertanahan Program Studi Diploma IV Pertanahan Konsentrasi Manajemen Pertanahan. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta
  19. Rahmawati, Nina. (2019). Strategi Pencapaian Target Kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dan Layanan Rutin Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Dan Kabupaten Sleman, Skripsi Sarjana Terapan di Bidang Pertanahan Pada Program Studi Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta
  20. Amiruddin., & Asikin, Zainal. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  21. Isjwara, F. (1997). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Binacipta
  22. Soemitro, Ronny H. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia
  23. Harmanses. (1981). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Agraria
  24. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
  25. Ismail, N. (2018). Hukum Agraria Dalam Tantangan Perubahan. Malang: Setara Press
  26. Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu
  27. L, Bernard,Tanya, Yoan N.Simanjuntak dan Markus Y. Hage. (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing
  28. Limbong, B. (2014). Opini Kebijakan Agraria. Jakarta: Pustaka Margaretha
  29. Murad, R. (1997). Administrasi Pertanahan. Bandung : CV. Mandar Maju
  30. Murad, R. (2013). Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek. Bandung: Mandar Maju
  31. Rawls, J. (2011). A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  32. Siagian, S. (1997). Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung
  33. Sumardjono, Maria S.W. (2005). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas
  34. Widjanarko, Bambang S. (2013). Sistem Manajemen Data Tanah Selalu Baru Dan Bebas Sengketa Konflik. Retrieved from https://omtanah.com/2013/10/09/mpbm

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.