skip to main content

Perlindungan Hukum Verponding Indonesia Yang Belum Dikonversi Dan Disertipikatkan Oleh Pihak lain (Studi Kasus Putusan No. 420/Pdt.G/2012 Pn.Jkt.Tim)

*Irvan Adi Putranto  -  Progam Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,
Bambang Eko Turisno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,

Citation Format:
Abstract

Masih banyak tanah yang belum mempunyai sertipikat, terdapat tanah yang berasal dari Verponding Indonesia belum didaftar dan timbul sengketa yang mana tanah tersebut dikuasai dan disertipikatkan oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Verponding Indonesia yang belum dikonversi dan disertipikatkan oleh pihak lain dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum Verponding Indonesia yang diberikan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 420/Pdt.G/2012. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan fakta hukum bahwa apabila tanah Verponding Indonesia yang belum didaftar dan disertipikatkan oleh pihak lain maka tidak serta merta kehilangan haknya akan tetapi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Tanah yang belum didaftar berasal dari Verponding Indonesia kedepannya agar segera melakukan pendaftaran tanah agar bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Verponding Indonesia; Pendaftaran tanah; Penyelesaian Sengketa

Article Metrics:

  1. Anjany, Devy Tantry., Silvana, Ana., & Triyono., (2019). Arti Penting Pendaftaran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum Studi Di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, Vol.8, (No.1), p.173, pp.173-183
  2. Ardani, Mira N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Jurnal Gema Keadilan, Vol.6, (Edisi III), p.270, pp.268-289
  3. Barry, Michael., & Roux, Lani. (2016). Study of Effective Land Registration Usage in State-Subsidised Housing. South African Journal of Geomatics, Vol.5, (No.1), pp.82-94
  4. Faisal, Lalu M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Ilmiah Rinjani. Vol.5, (No.1), p.208, pp.203-209
  5. Hufadzah, Natasha Camilla., Santi, Iga Gangga., & Adiyanta, F.C Susila., (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Terhadap Sertipikat Ganda Studi Putusan Nomor: 062/G/2014/Ptun.Smg. Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No.2), p.2, pp.1-12
  6. Jones, David S. (2010). Land Registration And Administrative Reform In Southeast Asian States: Progress And Constraints. International Public Management Review electronic Journal, Volume 11, Issue 1, pp.67-89
  7. Karina, Nadya., Silviana, Ana., & Triyono. (2016). Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Hak Barat (Recht Van Verponding) Dengan Tanah Hak Pakai Di Kota Tegal Studi Kasus Putusan MA Nomor 1097K/Pdt/2013. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.2), pp.1-12
  8. Karina, Rahmadia Maudy Putri., & Njatrijani, Rinitami. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Indonesia, Vol.1, No.2, p.205, pp.194-212
  9. Lempoy, Putri G. (2017). Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata. Jurnal Lex Crimen, Vol.VI, (No.2), pp.99-106
  10. Maharyanto, Putu T. (2017). Pelaksanaan Konversi Tanah Bekas Milik Adat Di Kecamatan Tegallalang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Prasada, Vol.4, (No.1), p.62, pp.60-70
  11. Mahendra, Rifki., Silviana, Ana., & Sukirno. (2016). Kekuatan Hukum Sertipikat Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Studi Kasus Putusan Nomor 191/B/2014/PT.TU.SBY. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.3), pp.1-15
  12. Mahniasari, I. (2013). Pendaftaran Tanah Adat. Jurnal Al’ Adl, Vol.V, No.9, p.23, pp.22-31
  13. Nirwana. Patittingi, Farida., & Nur, Sri Susyanti. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Sesungguhnya Dalam Hal Terdapat Rincik Palsu. Jurnal Talrev, Vol.2, (No.2), p.190, pp.184-198
  14. Pradnyautari, I Gusti Agung Putri., Darmadha, I Nyoman., & Purwanto, I Wayan Novy. (2020). Kepastian Hukum Bagi Pihak Pemegang Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Kertha Semaya, Vol.8, (No.3), p.420, pp. 413-423
  15. Roring, R. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Lex Crimen. Vol.VI, (No.5), p.63, pp.58-65
  16. Safitri, Fina Ayu., Alw, Lita Tyesta., & Lumbanraja, Anggita Doramia. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif dalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang. Jurnal Notarius, Vol.13, (No.2), p.799, pp.788-802
  17. Silviana, A., (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Jurnal Pandecta, Vol.7, (No.1), p.114, pp.113-122
  18. Sugianto, B. (2017). Pendaftaran Tanah Adat Untuk Mendapat Kepastian Hukum Di Kabupaten Kepahiang. Jurnal Panorama Hukum, Vol.2, (No.2), pp.131-148
  19. Sulianto, Geraldus., & Tanuwijaya, Hanafi. (2020). Penguasaan Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1401K/Pdt/2018. Jurnal Hukum Adigama, Vol.3, (No.2), pp.470-491
  20. Tanri, Arif., Turisno, Bambang Eko., & Prabandari, Adya Paramita., (2020). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Notarius, Vol.13, (No.2), pp.777-787
  21. Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Implementasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  22. Harsono, B. (2013). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok, Isi dan Pelaksanaanya) Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti
  23. Hadjon, Philipus M. (1999). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu
  24. Soerjono, Soekanto., & Mamuji, Sri. (2004). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  25. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  26. Santoso, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana
  27. Sutedi, A. (2018) Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Garafika
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  29. Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  31. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.420/Pdt.G/2012 PN.Jkt.Tim

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.