skip to main content

Peran Pendidikan Pancasila Terhadap Pencegahan Penyebaran Terorisme Di Kalangan Pelajar

*Rizky Pradana  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum,Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,
Joko Setiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,

Citation Format:
Abstract

Penanggulangan terorisme di Indonesia berada pada fase pencegahan radikalisme. Dekade ini (2010 – 2020) terdapat temuan yang mengindikasikan paparan radikalisme dikalangan anak – anak. Paparan radikalisme dini disinyalir menyebabkan munculnya bibit teroris baru dan juga regenerasi organisasi teroris tertentu yang berkembang secara pesat. Tujuan gagasan konseptual memberi masukan kepada Pemerintah agar bertindak melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang memiliki peranan penting pada pencegahan dan penanggulangan radikalisme dikalangan anak khususnya pelajar, dengan menitik beratkan pada dasar hukum lembaga negara guna pembentukan sebuah padu kerja antara tiga lembaga pemerintah. Gagasan ini menggunakan teori pertanggungjawaban negara dan teori lembaga negara yang menuntun padu kerja antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diharapkan mampu membuat sebuah kurikulum Pendidikan yang dirancang untuk mengacu pada karakteristik Pancasila. Penulisan ini menemukan bahwa peraturan dan dasar hukum kerjasama antar lembaga telah ada dan persiapan landasan teknis kerjasama perlu disiapkan, sehingga tindakan dan hasil kurikulum Pendidikan dengan dasar karakter Pancasila yang berupa generasi muda yang berkarakter Pancasila dapat tercipta.

Fulltext View|Download
Keywords: Kurikulum Pendidikan; Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; Badan Nasional Penanggulangan Teroris; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Dasar Hukum

Article Metrics:

  1. Rajab, A. (2016). Urgensi Penguatan BNPT Dalam Rangka Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara. RECHTSVINDING; Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.5, (No.1, April), pp.1-15
  2. Sari, Benedicta Dian Ariska C. (2017). Media Literasi Dalam Kontra Propaganda Radikalisme dan Terorisme Melalui Media Internet. Jurnal Peperangan Asimetrik, Vol.3, (No.1), pp.15-31
  3. Dalmeri. (2014). Pendidikan Untuk Pengembangan Karakter (Telaah Terhadap Gagasan Thomas Lickona dalam Educating for Character). Al-Ulum. Vol.14, (No.1), pp.269-288
  4. LaFree, Garry., & Freilich, Joshua D. (2019). Government policies on Counteracting Violent Extremism. Research on Annual Review of Criminology, Vol. 2, pp. 383-404
  5. Christianto, H. (2012). Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana. Mimbar Hukum, Vol.23, (No.3), pp.479-500
  6. https://doi.org/10.22146/jmh.16170
  7. Isnanto, Samto H. (2015). Berbagai Masalah dan Tantangan Radikalisasi dan Deradikalisasi Terorisme di Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol.5, (No. 2 Agustus), pp.225-244
  8. Sujudi, H. (2014). Implementasi Tugas Dan Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol.II (No.8), pp.22-31
  9. Hamidi, Jazim., & Lutfi, Mustafa. (2011). Paradigma Baru Lembaga Kepresidenan Di Indonesia (Perspektif Teori Lembaga Negara). Jurnal Hukum Progresif, Vol.4, (No.1), pp.36-59
  10. https:doi.org/10.14710/hp.4.1.36-59
  11. Braddock, Kurt., & Horgan, John. (2016). Towards a Guide for Constructing and Disseminating Counternarratives to Reduce Support for Terrorism. Studies in Conflict & Terrorism, Vol.39, (No.5), pp.381-404
  12. Saihu., & Marsiti. (2019). Pendidikan Karakter Dalam Upaya Menangkal Radikalisme Di Sma Negeri 3 Kota Depok, Jawa Barat. Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam, Vol.1, (No.1), pp.23-54
  13. Hermastuti, Mirza D. (2016). Respon Organisasi Islam Transnasional di Indonesia Terhadap Program Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Journal of International Relations, Vol.2, (No.1), pp.122-130
  14. Zulfikar, Muhammad., & Aminah. (2020). Peran Badan Nasional Pemberantasan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, (No.1), pp.129-144 http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v2i1.129-144
  15. Windiani, R. (2018). Peran Indonesia dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Ilmu Sosial, Vol.16, (No. 2. Edisi Juli-Desember), pp.135-152
  16. https://doi.org/10.14710/jis.16.2.2017.135-152
  17. Sadarusalam., Bambang Wiji Asmoro., Wahyudi., Bambang., & Mundayat, Aris A. (2018). Strategi Kontra Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Menanggulangi Perkembangan Radikalisme Kontemporer di Indonesia. Jurnal Peperangan Asimetrik, Vol.4, (No.3), pp.41-60
  18. Zuhri, S. (2017). Kebijakan Deradikalisasi Terorisme oleh BNPT: Perspektif Spektrum Politik. Jurnal Ilmu Kepolisian, edisi 089 (Agustus-Oktober), pp.75-81
  19. Arifin, Syamsul., & Bachtiar, Hasnan. (2013). Deradikalisasi Ideologi Gerakan Islam Transnasional dan Radikal. QIJIS; Jurnal Multicultural dan Multireligius, Vol.12 , (No.3), pp.19-36
  20. Taufik. (2014). Pendidikan Karakter Di Sekolah: Pemahaman, Metode Penerapan dan Peranan Tiga Elemen. Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol.20, (No.1), pp.59-65. http://dx.doi.org/10.17977/jip.v20i1.4378
  21. Putra, Try Satria Indrawan., & Setyawanta, Lazarus Tri. (2020). Pertanggungjawaban Negara Terkait Permasalahan Hukum Yang Timbul Akibat Insiden Terorisme Maritim. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.2, (No.1), pp.55-65
  22. https://doi.org/1014710/jphi.v2i1.55-65
  23. Winarno. (2012). Mengungkap Kembali Tafsir Atas Pancasila: Dibalik Pencabutan Ketetapan MPR Tentang P4. Forum Ilmu Sosial, Vol.39, (No.2), pp.184-196
  24. Hikam, Muhammad A.S. (2016). Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara
  25. Sinaga, Obsatar., Ramelan, Prayitno., Montratama, Ian., (2018) Terorisme Kanan Indonesia – Dinamika dan Penanggulangannya. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
  26. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  27. Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terrorisme
  28. Peraturan Presiden No 7 tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  29. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 160 Tahun 2014 tentang penerapan kurikulum 2013
  31. Tap MPR No II tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
  32. Tap MPR No I tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002
  33. Sarwanto, A. (2018). Pelaku Teror Libatkan Anak Kini Dipidana Lebih Berat. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525190001-12-301381/pelaku-teror-libatkan-anak-kini-dipidana-lebih-berat,
  34. Qulyubi, M. (2019). PBNU: Radikalisme dan Intoleransi Tersebar Dari SMA hingga BUMN. Retrieved from https://pgi.or.id/pbnu-radikalisme-dan-intoleransi-tersebar-dari-sma-sampai-bumn/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.