skip to main content

Status Hukum Implementation Legislation Negara Pihak Terhadap Penarikan Diri Statuta Roma 1998

*Sandy Kurnia Christmas  -  Fakultas Hukum, Universitas OSO,
Kholis Roisah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,

Citation Format:
Abstract

International Criminal Court merupakan sebuah peradilan internasional permanen yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional didalam Statuta Roma 1998. Selama dua dekade terbentuknya peradilan ini telah terjadi penarikan diri beberapa negara dari keanggotaan peradilan internasional tersebut, seperti Burundi dan Filipina. Selama proses meratifikasi Statuta Roma 1998 tersebut, kedua negara telah membentuk implementasi hukum Statuta Roma 1998 kedalam hukum nasional masing-masing negara. Adanya penarikan diri ini berdampak bagaimana status implementasi hukum tersebut di hukum nasional.  Metode pendekatan yang digunakan yaitu dengan ditinjau berdasarkan pendekatan kasus serta pendekatan perundang-undangan dengan tujuan penelitian untuk menganalisis Implementation Legislation terhadap negara-negara yang telah menarik diri dari Statuta Roma 1998.Hasil penelitian ini adalah bagaimana implementasi hukum negara setelah berlaku efektifnya penarikan diri, hal tersebut terkait apakah implementasi hukum Statuta Roma 1998 dinegara tersebut apakah disabut atau masih berlaku. Kesimpulan dari proses penganalisisan penelitian ini juga mempertimbangkan kasus yang terjadi serta bagaimana proses ratifikasi kedua negara tersebut berlangsung hingga penarikan dirinya. Analisis implementasi hukum setelah efektifnya penarikan diri ini dikaji dengan menggunakan Teori Dualisme dan Monisme, serta dengan memperhatikan asas Pacta Sunt Servanda didalam hukum perjanjian internasional.

Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi Legislasi; Mahkamah Pidana Internasional; Statuta Roma 1998; Perjanjian Internasional; Penarikan Diri.

Article Metrics:

  1. Ant, Andi Sandi., & Merdekawati, Agustina. (2012). Konsekuensi Pembatalan Undang-Undang Ratifikasi Terhadap Keterikatan Pemerintah Indonesia Pada Perjanjian Internasional. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.24, (No.3),pp.459-475
  2. Arhjayati, R. (2017). Urgensi ratifikasi Statuta Roma Wujud Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM. Jurnal Al-Himayah, Vol.1, (No.1), pp.1-24
  3. Bahri, Syaeful., & Hafidz, Jawade. (2017). Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Pada Testament Yang Dibuat Di Hadapan Notaris. Jurnal Akta, Vol.4, (No.2), pp.152-157
  4. Bernett, L. (2018). The International Criminal Court : History and Role. Library of Parliament, No.2002-11, pp.1-28
  5. Cakmak, C. (2006). The International Criminal Court in World Politics. International Journal on World Peace, Vol.23, (No.1), pp.3-40
  6. Christmas, Sandy K. (2020). Impact of Withdrawal State Parties in 1998 Rome Statute of the Existence of International Criminal Court. Nagari Law Review, Vol.4, (No.1), pp.28-37
  7. Christmas, Sandy Kurnia., & Setiyono, Joko. (2019). Intervensi Militer Terhadap Kudeta Politik Menurut Prinsip Jus Cogens. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1 (No.3). pp.308-321
  8. Cole, R. (2013). Africa's Relationship with The International Criminal Court : More Political Than Legal. Melbourne Journal of International Law, Vol.14, (No.2), pp.670-698
  9. Olivia. (2017). Kewenangan ICC (International Criminal Court) Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kemanusiaan. Lex Privatum, Vol.5, (No.8), pp.94-101
  10. Philipp, Christiane E. (2003). The International Criminal Court - A Brief Introduction. Journal of Max Planck Institute for European Legal History, Vol.7, (No.1), pp.331-339
  11. Prakash, Karatapu N. (2002). International Criminal Court : A Review. Economic and Political Weekly, Vol.37, (No.40), pp.4113-4115
  12. Purwanto, H. (2009). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum Vol.21, (No.1), pp.155-170
  13. Riyanto, S. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Jurnal Yustisia, Vol.1, (No.3), pp.5-14
  14. Sekartadji, K. (2004). Prospek dan Tantangan International Criminal Court. Jurnal Hukum dam Pembanguan, Vol.34, (No.2), pp.91-109
  15. Situngkir, Danel A. (2018). Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional. Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, (No.2), pp.167-180
  16. Songko, Gerald E. (2016). Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Menurut Konvensi Wina Tahun 1969. Lex Privatum, Vol.4, (No.4), pp.46-54
  17. Ssenyonjo, M. (2017). State Withdrawal Notifications From The Rome Statute of The International Criminal Court. Criminal Law Forum, Vol.29, (No.1), pp.63-119
  18. Struett, M. (2004). The Meaning of International Criminal Court. Peace Review, Vol.16, (No.3), pp.317-321
  19. Yo’el, Siciliya M. (2018). Implementasi Perjanjian Internasional Di ASEAN; Praktik Indonesia, Malaysia, Dan Singapura Dalam Melaksanakan Asean Agreement on Transboundary Haze Polution. Voice Justisia Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol.2, (No.1), pp.63-91
  20. Seils, P. (2016). An Introduction to the Role of National Courts and the ICC in Prosecuting International Crimes. New York: International Center for Transitional Justice
  21. Starke, Joseph G. (2012). Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika
  22. Stratton, J. (2009). International Law Overview. Sdyney: Legal Information Access Centre
  23. Widyawati, A. (2014). Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.