BibTex Citation Data :
@article{JPHI11092, author = {Bakti Trisnawati}, title = {Kajian Hukum Berakhirnya Kontrak Pemborongan Akibat Rechtverwerking atau Pelepasan Hak di Indonesia}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {3}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Kontrak Pemborongan, Berakhir, Rechtverwerking}, abstract = { Perjanjian (Overeenkomst) merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan peristiwa tersebut, lalu timbul hubungan hukum antara kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum berakhirnya kontrak pemborongan akibat pelepasan hak (Rechtverwerking). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, didalam kontrak pemborongan mengenai prinsip hubungan hukum antara kedua belah pihak telah dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: Prinsip korelasi tanggung jawab para pihak, Prinsip Ketegasan tanggung jawab pemborong, Prinsip Larangan Perubahan Harga Perjanjian, Prinsip Kebebasan Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak. Namun dalam prakteknya ternyata kontrak pemborongan dapat berakhir juga akibat rechtverwerking / pelepasan hak disebabkan karena pemilik bangunan pada saat serah terima bangunan sudah menerima bangunan tersebut dan dia tidak menegur atau mengajukan keberatan akan mutu bahan bangunan yang dipakai, dan dia juga telah menggunakan bangunan itu. Selang beberapa lama mereka baru memutuskan perjanjian dengan mengajukan gugatan. }, issn = {2656-3193}, pages = {240--251} doi = {10.14710/jphi.v3i2.240-251}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/11092} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian (Overeenkomst) merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan peristiwa tersebut, lalu timbul hubungan hukum antara kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum berakhirnya kontrak pemborongan akibat pelepasan hak (Rechtverwerking). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, didalam kontrak pemborongan mengenai prinsip hubungan hukum antara kedua belah pihak telah dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: Prinsip korelasi tanggung jawab para pihak, Prinsip Ketegasan tanggung jawab pemborong, Prinsip Larangan Perubahan Harga Perjanjian, Prinsip Kebebasan Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak. Namun dalam prakteknya ternyata kontrak pemborongan dapat berakhir juga akibat rechtverwerking / pelepasan hak disebabkan karena pemilik bangunan pada saat serah terima bangunan sudah menerima bangunan tersebut dan dia tidak menegur atau mengajukan keberatan akan mutu bahan bangunan yang dipakai, dan dia juga telah menggunakan bangunan itu. Selang beberapa lama mereka baru memutuskan perjanjian dengan mengajukan gugatan.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats