skip to main content

Kajian Hukum Berakhirnya Kontrak Pemborongan Akibat Rechtverwerking atau Pelepasan Hak di Indonesia

*Bakti Trisnawati  -  Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang,

Citation Format:
Abstract

Perjanjian (Overeenkomst) merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan peristiwa tersebut, lalu timbul hubungan hukum antara kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum berakhirnya kontrak pemborongan akibat pelepasan hak (Rechtverwerking). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, didalam kontrak pemborongan mengenai prinsip hubungan hukum antara kedua belah pihak telah dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: Prinsip korelasi tanggung jawab para pihak, Prinsip Ketegasan tanggung jawab pemborong, Prinsip Larangan Perubahan Harga Perjanjian, Prinsip Kebebasan Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak. Namun dalam prakteknya ternyata kontrak pemborongan dapat berakhir juga akibat rechtverwerking / pelepasan hak disebabkan karena pemilik bangunan pada saat serah terima bangunan sudah menerima bangunan tersebut dan dia tidak menegur atau mengajukan keberatan akan mutu bahan bangunan yang dipakai, dan dia juga telah menggunakan bangunan itu. Selang beberapa lama mereka baru memutuskan perjanjian dengan mengajukan gugatan.

Fulltext View|Download
Keywords: Kontrak Pemborongan, Berakhir, Rechtverwerking

Article Metrics:

  1. Ginting, Putri G. (2018). Pemberlakuan Asas Rechtsverwerking (Pelepasan Hak) Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Di Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu, Vol.4, (No.1), pp.1-26
  2. Patria, Lalu Didit., Arba, M., & Sahnan. (2019). Legal Effects of Sporadik Issuance of Certified Land. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol.6, (No.3), pp. 875-884
  3. Harahap, Mhd Y. (2020). Pengikatan Jaminan Kebendaan dalam Kontrak Pembiayaan Muḍārabah sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Debitur Wanprestasi (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 272/K/AG/2015 tentang Pembiayaan Mudharabah). Al-Manahij:Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol.14, (No.1), pp.51-67
  4. Martin. (2015). Penyedia Jasa Atau Pemborong Dalam Keadaan Pailit. Jurnal Karya Teknik Sipil, Vol.4, (No.4), pp.1-15
  5. Irfan, Muhammad., & Kurniati, Nia. (2018). Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. ACTA DIURNAL; Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol.1, (No.2), pp.163-174
  6. Nurwullan, Siti., Siregar, Hendrik Fasco., & Fania, Frieda. (2020). Kepastian Hukum Payment Guarantee Pada Kontrak Perbankan Dengan Developer. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.11, (No.2), pp.163-180
  7. Habibi, M. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Kontraktan Dalam Kontrak Pemborongan Bangunan Proyek Pemerintah Di Samarinda. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), Vol.1, (No.1), pp.1032-1039
  8. Nurwullan, Siti., Siregar, Hendrik Fasco., & Fania, Frieda. (2020). Aspek Yuridis Resiko Perbankan sebagai Penyalur Kredit Perspektif Asas Konsensualisme dalam Berkontrak (suatu Telaah Normatif terhadap Instrumen Payment Guarantee). Pamulang Law Review, Vol.3, (No.1), pp.39-48
  9. Lannemey. (2015). Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Oleh Franchisor Sebelum Berakhirnya Kontrak. Lex Privatum, Vol.3, (No.1), pp.161-170
  10. Azzahra, Farida., Setyowati, Retno Kus., & Asmaniar. (2019). Pemutusan Perjanjian Pemborongan Bangunan Secara Sepihak Akibat Wanprestasi. Krisna Law, Vol.1,(No.3),pp.1-6
  11. Muhyidin, M. (2018). Persepsi Hakim Tentang Positivisasi Lembaga Rechtverwerking. Law, Development & Justice Review, Vol.1, (No.1), pp. 69-81
  12. Poernomo, Sri L. (2019). Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.19, (No.1), pp.109-120
  13. Sihombing, Irene E. (2016). Lembaga Rechtsverwerking Solusi Mengatasi Sengketa Tanah. Jurnal Hukum PRIORIS, Vol.2, (No.1), pp.50-67
  14. Isdiyanto, Ilham Y. (2018). Menakar “Gen” Hukum Indonesia Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, (No.3), pp.589-611
  15. Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.1, (No.1), pp. 1-15
  16. Anshar, S. (2019). Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Soumatera Law Review, Vol.2, (No.2), pp.235-245
  17. Disemadi, Hari S. (2019). Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Sarana Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol.5, (No.2), pp.126-138
  18. Nikmah, Mahfudzotin., Disemadi, Hari Sutra., & Purwanti, Ani. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah Secara Over Credit Di Bawah Tangan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol.6, (No.1), pp.13-28
  19. Arjana, I Nengah Budi., & Purwanto, I Wayan Novy. (2019). Pola Penyelesaian Sengketa Addendum Dalam Kontrak Pemborongan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.7, (No.10), pp.1-12
  20. Purbowicaksono, P. (2020). Kontrak Build Operate Transfer (BOT) sebagai Perjanjian Kebijakan antara Pemerintah dengan Pihak Swasta. JURNAL RECHTENS, Vol.9, (No.1), pp.19-30
  21. Yorisca, Y. (2020). Pembangunan Hukum Yang Berkelanjutan:Usaha Mencapai Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.17, (No.1), pp.98-111
  22. Darwis, H. (2012). Hubungan Hukum dalam Perjanjian Pemborongan. Masalah-Masalah Hukum, Vol.41,(No.1), pp.65-72
  23. Christiady, M. (2021). Penguasaan hak atas tanah adat secara melawan hukum oleh Pemerintah untuk kepentingan umum terkait adanya daluwarsa dan pelepasan hak (rechtsverwerking).Universitas Pelita Harapan
  24. Djumialjdi. (1996). Hukum Bangunan, Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
  25. Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  26. Khairandy, R. (2003). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Indonesia
  27. Triyanto, D. (2004). Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi. Bandung: Mandar Maju

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.