skip to main content

Jaminan Yang Setara: Mengkalibrasi Kontrak Dan Hukum Waris

*Liliana Tedjosaputro  -  Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang,

Citation Format:
Abstract

Perkembangan dunia, banyak perusahaan asuransi bekerjasama dengan perbankan dalam penjualan kredit dengan pengambilan asuransi jiwa. Tulisan ini membahas beda asuransi jiwa dengan hibah wasiat/legaat. dan mengkalibrasi hukum kontrak dan hukum waris sebagai jaminan setara.  Metode riset yuridis empiris memakai informasi sekunder selaku informasi utama serta informasi primer selaku informasi pendukung. Hasil penelitian, jaminan yang setara didapat dengan mengkalibrasi hukum kontrak dengan hukum waris sebab dasar asuransi jiwa merupakan kontrak antara pengambil asuransi ataupun pemberi manfaat dengan industri asuransi, jika pemberi manfaat wafat hingga industri asuransi wajib membagikan uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat sebab berdasar pada polis asuransi jiwa.  Ketentuan pada pewarisan dalam hukum waris bila pewaris meninggal dunia maka harta warisannya akan jatuh pada ahli waris, Bila warisannya tidak mencukupi maka dapat dilakukan inkorting atau inbreng pada legaat atau hibah yang telah diberikan dan juga memenuhi legitime portie kalau dituntut. Kesimpulan, kalau pewaris itu meninggal dunia dalam keadaan pailit dan penerima manfaat itu juga ahli waris maka kurator kepailitan tidak dapat mengambil uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat karena yang dipakai adalah hukum perjanjian (polis) bukanlah hukum waris.

Fulltext View|Download
Keywords: Asuransi jiwa; Hibah wasiat; Jaminan setara.

Article Metrics:

  1. Adam, Rahmat., & Anwar, Saiful (2021). Kedudukan Tertanggung Dalam Asuransi Jiwa Kredit. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5,(No.1), pp.84–94
  2. Ari, Ida Ayu Gede Rat Praba., & Astiti, Dewi Putri (2014). Peran Persepsi Individu Terhadap Asuransi dan Model Kepercayaan Kesehatan dalam Pengambilan Keputusan Menggunakan Asuransi Jiwa. Jurnal Psikologi Udayana, Vol.1,(No.2),pp.381-388
  3. https://doi.org/10.24843/ jpu.2014.v01.i02.p17
  4. Badruzaman, D. (2019). Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.5, (No.2), pp.91–114. https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.16
  5. Nugraheni, Destri Budi., & Ilhami, Hania. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa dalam Akad Wakalah Bil Ujrah Produk Unit Link Syariah. Jurnal Media Hukum, Vol.20, (No.2), pp.278-287
  6. Carney, Michael., Gedajlovic, Eric., & Strike, Vanessa M. (2014). Dead money: Inheritance law and the longevity of family firms. Entrepreneurship Theory and Practice, Vol.38, (No.6).Retrievedfrom https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1111/etap.12123
  7. Kok, Sook Ching., Kogid, Mori., & Furuoka, Fumitaka. (2010). Causal relation between life insurance funds and economic growth: evidence from Malaysia. ASEAN Economic Bulletin, Vol.27, (No.2), pp. 185–199
  8. Chui, Andy C. W., & Kwok, Chuck C. Y. (2008). National culture and life insurance consumption. Journal of International Business Studies,Vol.39,(No.1),pp.88-101
  9. https://doi.org/10.1057/palgrave.jibs. 8400316
  10. Firdaus, Rayyan., & Akmal, Nurul. (2019). Analisis Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Dalam Meningkatkan Pelayanan Kepada Nasabah (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Jiwasraya Persero Area Lhokseumawe). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, Vol.7, (No.2), pp.93–104
  11. Joshi, V. D., & Lim, J. F. Y. (2010). Health insurance in Singapore: who’s not included and why? Singapore Medical Journal, Vol.51, (No.5), pp-399-405
  12. Nofridawati, N. (2012). Premi Asuransi Jiwa Pada Akhir Tahun Kematian Dan Pada Saat Kematian Terjadi. Jurnal Matematika UNAND, Vol.1,(No.2),p.79. https://doi.org/10.25077/jmu.1.2.79-84.2012
  13. Park, Sojung., & Lemaire, Jean (2011). Culture matters: Long-term orientation and the demand for life insurance. Asia-Pacific Journal of Risk and Insurance, Vol.5, (No.2), pp.1-21
  14. Pratiwi, Hilda., Budiharto., & Prananingtyas, Paramita. (2016). Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Perbankan Dengan Adanya Syarat Banker’S Clause. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.3), pp.1–11
  15. Savitri, Nur. A. (2019). Perlindungan Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol.2,(No.2),p.162. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2502
  16. Solaiman, Adji A. (2018). Perlindungan Hukum Pembeli Polis. Hukum Bisnis, Vol.2, (No.2), pp.52–66
  17. Sulistyorini, Hastuti, Hamidah, Siti, & Sulistyarini, Rachmi (2020). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Tidak Tercantum sebagai Penerima Manfaat dalam Asuransi Jiwa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol.5,(No.1),pp.58–65. https://doi.org/10.17977/um019v5i1p58-65
  18. Sunarmi. (2012). Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, (No.2), pp.123–134
  19. Pratama, Surya Aji., Barkatullah, Abdul Halim., & Erliyani, Rahmida. (2019). Kedudukan Dana Asuransi Jiwa dalam Relevansinya dengan Pembagian Harta Warisan. Lambung Mangkurat Law Journal, Vol.4, (No.1), p.17. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i1.93
  20. Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, Vol.2, (No.1), pp.105–113. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v2i1.6131
  21. Wijaya, A. (2017). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Lex Crimen, Vol.6, (No.9), pp.129–136
  22. Muhammad, A. (2002). Hukum Asuransi Indonesia. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti
  23. Soerjopratiknjo, H. (1982). Hukum Waris Testamenter. Yogyakarta : Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  24. Tanya, Bernard L., Simanjutak, Yoan N., & Hage, Markus Y. (2013). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta : Genta Publishing
  25. Tedjosaputro, L. (2016). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek). Semarang : Aneka Ilmu
  26. Tedjosaputro, L. (2020). Aneka Hukum Perjanjian, Kesehatan dan dampak Revolusi Industri 4.0 terhadap Profesi Hukum (Antologi Karya Tulis). Bandung : P.T.Alumni
  27. Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif (A. S. B. DE ROSARI (ed.)). Jakarta : Kompas Media Nusantara
  28. Karunia, R. (2015). Manfaat Asuransi Secara Umum dan Khusus. Retrieved from https://www.car.co.id/id/ruang-publik/tips-trik/careinsurance/manfaat-asuransi
  29. Safitri, Risca Mardiana D. (2020). Polis Asuransi Sebagai Harta Warisan. Retrieved from http://repository.untag-sby.ac.id/4145/6/ JURNAL.pdf
  30. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  31. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  32. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
  33. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
  35. Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
  36. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Pembeli Sektor Jasa Keuangan
  37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  38. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  39. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
  40. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.