BibTex Citation Data :
@article{JPHI11087, author = {Liliana Tedjosaputro}, title = {Jaminan Yang Setara: Mengkalibrasi Kontrak Dan Hukum Waris}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {3}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Asuransi jiwa; Hibah wasiat; Jaminan setara.}, abstract = { Perkembangan dunia, banyak perusahaan asuransi bekerjasama dengan perbankan dalam penjualan kredit dengan pengambilan asuransi jiwa. Tulisan ini membahas beda asuransi jiwa dengan hibah wasiat/legaat. dan mengkalibrasi hukum kontrak dan hukum waris sebagai jaminan setara. Metode riset yuridis empiris memakai informasi sekunder selaku informasi utama serta informasi primer selaku informasi pendukung. Hasil penelitian, jaminan yang setara didapat dengan mengkalibrasi hukum kontrak dengan hukum waris sebab dasar asuransi jiwa merupakan kontrak antara pengambil asuransi ataupun pemberi manfaat dengan industri asuransi, jika pemberi manfaat wafat hingga industri asuransi wajib membagikan uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat sebab berdasar pada polis asuransi jiwa. Ketentuan pada pewarisan dalam hukum waris bila pewaris meninggal dunia maka harta warisannya akan jatuh pada ahli waris, Bila warisannya tidak mencukupi maka dapat dilakukan inkorting atau inbreng pada l egaat atau hibah yang telah diberikan dan juga memenuhi legitime portie kalau dituntut. Kesimpulan, kalau pewaris itu meninggal dunia dalam keadaan pailit dan penerima manfaat itu juga ahli waris maka kurator kepailitan tidak dapat mengambil uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat karena yang dipakai adalah hukum perjanjian (polis) bukanlah hukum waris. }, issn = {2656-3193}, pages = {174--189} doi = {10.14710/jphi.v3i2.174-189}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/11087} }
Refworks Citation Data :
Perkembangan dunia, banyak perusahaan asuransi bekerjasama dengan perbankan dalam penjualan kredit dengan pengambilan asuransi jiwa. Tulisan ini membahas beda asuransi jiwa dengan hibah wasiat/legaat. dan mengkalibrasi hukum kontrak dan hukum waris sebagai jaminan setara. Metode riset yuridis empiris memakai informasi sekunder selaku informasi utama serta informasi primer selaku informasi pendukung. Hasil penelitian, jaminan yang setara didapat dengan mengkalibrasi hukum kontrak dengan hukum waris sebab dasar asuransi jiwa merupakan kontrak antara pengambil asuransi ataupun pemberi manfaat dengan industri asuransi, jika pemberi manfaat wafat hingga industri asuransi wajib membagikan uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat sebab berdasar pada polis asuransi jiwa. Ketentuan pada pewarisan dalam hukum waris bila pewaris meninggal dunia maka harta warisannya akan jatuh pada ahli waris, Bila warisannya tidak mencukupi maka dapat dilakukan inkorting atau inbreng pada legaat atau hibah yang telah diberikan dan juga memenuhi legitime portie kalau dituntut. Kesimpulan, kalau pewaris itu meninggal dunia dalam keadaan pailit dan penerima manfaat itu juga ahli waris maka kurator kepailitan tidak dapat mengambil uang yang diperjanjikan pada penerima manfaat karena yang dipakai adalah hukum perjanjian (polis) bukanlah hukum waris.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of JPHI
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jphi.mihundip@gmail.com
Telah Terindeks pada :
View My Stats