skip to main content

Pendekatan Penal Dalam Kerangka Politik Kriminal Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Tambang Galian C Di Wilayah Wonosobo

*Agung Budhi Larasati  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhamad Azhar  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kabupaten Wonosobo adalah kawasan konservasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Republik Indonesia Nomor 3672K / 30 / MEM / 2017 Tentang Penentuan Wilayah Pertambangan di Jawa dan Bali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pendekatan penal dan solusi pencegahan penambangan ilegal di Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan hukum atau peninjauan terhadap peraturan terkait penambangan ilegal di Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Proses penyidikan dalam kasus tindak pidana tambang galian C dilakukan dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Wonosobo, penyidik PNS dalam hal ini adalah Satpol PP, Kejaksaan Negeri Wonosobo sebagai penuntut umum dan Pengadilan Negeri Wonosobo dalam perkara tindak pidana tambang tanpa izin di wilayah kabupaten Wonosobo dilakukan menggunakan upaya penal yang bersifat represif karena dilakukan setelah terjadinya kejahatan dengan menerapkan sanksi yang ada didalam peraturan perundang-undangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Penal; Pertambangan Illegal; Izin Pertambangan.

Article Metrics:

  1. Adhari, A. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Diponegoro Law Journal , Vol.1, (No.2), p.10
  2. Adhari, A. (2017). Kebijakan Kriminal Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin Di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan , Vol.2, (No.1), pp.5-6
  3. Azhar, M. (2018). Hak Menguasai Negara Atas Sumur Minyak Melalui Pendirian Mini Refinery Plant Di Kabupaten Bojonegoro. Administrative Law & Governance, Vol.1, (No.1), pp.5-6
  4. Azhar, Muhamad., & Suhartoyo. (2015). Aspek Hukum Kebijakan Geothermal Di Indonesia. Law Reform, Vol.11, (No.1), p.5
  5. Azhar, Muhamad., Suharso, Putut., Ispriyarso, Budi., Purnomo, Agus., Suhartoyo., & Sukirno. (2018). Building an Integrated Mining Licensing System in Order to Preserve the Environment in Indonesi. E3S Web of Conferences, Vol.68, p.3
  6. Azhar, Muhamad., Solechan., Saraswati, Retno., Suharso, Putut., Suhartoyo., & Ispriyarso, Budi. (2018). The New Renewable Energy Consumption Policy of Rare Earth Metals to Build Indonesia's National Energy Security. E 3S Web of Conferences . Vol 68, p.10
  7. Natalis, Aga., Gutami, Budi., & Azhar, Muhamad. (2017). Penegakan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Illegal Mining Di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No.2), p.2
  8. Priyatno, D. (2007). Reorientasi dan Reformulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Syiar Hukum, Vol. 9, (No.3), p.2
  9. Prasetyo, T.(2016). Kejahatan Pertambangan Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat. Prespektif, Vol. XXI, (No.1), p.3
  10. Wicaksono, Adi Hardiyanto., & Pujiyono. (2015). Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Kudus. Law Reform , Vol.11, (No.1), p.17
  11. Pujiyono. (2015). Berkonflik Dengan Hukum pada Tingkat Penuntutan di Kejaksaan. DIPONEGORO LAW JOURNAL, Vol.11, (No.1), p 12
  12. Putri, Rizkyana Zaffrindra., & ALW, Lita Tyesta. (2015). Kajian Politik Hukum Tentang Perubahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Law Reform , Vol.11, (No.2), p 2
  13. Suyanto, H. (2017). Model Kebijakan Penal terhadapKejahatan Pertambangan yang Disebabkan Kebijakan Pemerintah (Studi Tambang Pasir Besi di Kabupaten Lumajang). Jurnal Hukum Respublica, Vol.17, (No.1), p.11
  14. Dyahwanti, Inarni N. (2007). Kajian Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan Pasir Pada Daerah Sabuk Hijau Gunung Sumbing Di Kabupaten Temanggung. Universitas Diponegoro
  15. Hartiwiningsih. (2007). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Masalah Lingkungan Hidup di Indonesia. Universitas Sebelas Maret
  16. Arief, Barda N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana
  17. Arief, Barda N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  18. Arief, Barda N. (2010). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing
  19. HS, Salim. (2007). Hukum Pertambangan di Indonesia (edisi revisi). Jakarta: Rajawali Pers
  20. Machmud, S. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu
  21. Moeljanto. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rinike Cipta
  22. Muladi., & Arief, Barda Nawawi,. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni
  23. Sudarto. (2013). Hukum Pidana 1 Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip
  24. Supramono, G. (2012). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
  25. Suteki., & Taufani, Galang. (2018). Metodolocgi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: PT RajaGrafindo Persada

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.