skip to main content

Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara

*Erna Dwi Safitri  -  Pengadilan Tata Usaha Semarang, Indonesia
Nabitatus Sa’adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 6 Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif, yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 75, 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, membawa perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu berkaitan dengan upaya administratif. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai pertama, apakah upaya administratif menjadi kewajiban yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN; dan kedua bagaimanakah prosedur hukum melakukan upaya keberatan pada sengketa Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN); dan ketiga bagaimana akibat hukum terhadap tidak dilaksanakan upaya administratif oleh pihak Penggugat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan upaya administrasi terhadap sengketa tata usaha negara. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif wajib dilakukan sebagai perlindungan hukum bagi rakyat dalam sengketa tata usaha Negara, dan prosedur hukum melakukan upaya keberatan pada sengketa ASN diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Hakim akan menolak pihak Penggugat jika belum menempuh upaya administratif yang sudah tersedia.

Fulltext View|Download
Keywords: Penerapan; Upaya Administratif; Sengketa Tata Usaha Negara.

Article Metrics:

  1. Hermanto, Bagus., & Sudiarawan, Kadek Agus. (2019). Rekonstruksi Pergeseran Paradigma Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa PraPemilihan Kepala Daerah. Journal LEGISLASI INDONESIA, Vol.16, (No.3, September), p.338
  2. Azzahrawi., Djalil, Husni., & Idami, Zahratul.(2019). Wewenang Dan Kendala Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Setelah Upaya Administratif. Syiah Kuala Law Journal, Vol.33,(No.2, Agustus), pp. 219-220
  3. Jiwantara, Firzhal A. (2019). Upaya Administratif Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi. JATISWARA, Vol.34, (No.2, Juli), p.132
  4. Nuna, Muten., Moonti, Roy Marthen., Tumuhulawa, Arifin., Kodai, Dince Aisa. (2020). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Terhadap Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. University of Bengkulu Law Journal, Vol. 5,(No. 2) , pp.106-118
  5. Sugiharto, Hari., & Abrianto, Bagus Oktafian.(2018). Upaya Administratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Arena Hukum, Vol.11, (No.1), p.153
  6. Khair, A. (2016). Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Banding Administratif. JATISAWARA, Vol.31, (No.3, November), p.417
  7. Marbun, R. (2017). Transformasi Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian. Jurnal Yuridis, Vol.4, (No.2,Desember), p. 209
  8. Rumokoy, Nike K. (2012). Peran PTUN Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.XX, (No.2, Januari - Maret), p.134
  9. Riza, D. (2019). Hakikat KTUN Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs Undang - Undang Administrasi Pemerintahan. Soumatera Law Review, Vol.2, (No.2), pp.207-220
  10. Wahyunadi. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, (No.1), p. 137
  11. Quintero, Rodrigo González. (2010). Judicial review in the Republic of Korea: an introduction. Revista de derecho: División de Ciencias Jurídicas de la Universidad del Norte, Vol.34, p.3
  12. Lee, Hee-Jung. (2006). The structures and roles in judicial review of administrative litigation in Korea. Journal of Korean Law, Vol.6, (No.1), pp. 44-68
  13. Hasibuan, Ahmad Dahlan., & Suranta, Ferry Aries. (2013). Faktor Penyebab Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Upaya Penanggulangannya (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No:17/G/2000/PTUN-MDN). Jurnal Mercatoria, Vol.6 (No.2, Desember), p. 134
  14. Susrama, I Nengah., & Sukma, Putu Angga Pratama. (2019). Keputusan Fiktif Dalam Upaya Administratif Terhadap Keputusan Aparatur Sipil Negara). Jurnal Hukum Saraswati, Vol.1, (No.1, Maret), pp. 33-47
  15. Prahastapa, Anita Marlin Restu., Leonard, Lapon Tukan., & Putriyanti, Ayu. (2017). Friksi Kewenangan PTUN Dalam Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Diponegoro Law Jurnal, Vol.6, (No.2), pp. 1-18
  16. Heriyanto, Bambang. (2018). Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Paradigma UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pakuan Law Review, Vol.4, (No.1, Januari-Juni), pp.75-90
  17. Sonata, Depri L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. FIAT JUSTITIA, Vol. 8, (No.1), pp.15-35
  18. Burg, F.H van Der. (1985). Rechtsbescherming tegen de Overheid. Nederland: Nijmegen
  19. Hadjon, Philipus M. (2002). Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  20. Indroharto. (2003). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
  21. Hadjon, Philipus M. (2007). Perlindungan bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.