skip to main content

Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

*Roby Anugrah  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau, Indonesia
Raja Desril  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pidana mati merupakan jenis pidana yang sangat besar pengaruh dan dampak nya, sehingga perdebatan mengenai pro dan kontra pidana mati masih terus berlangsung sampai dewasa ini. Indonesia sebagai negara hukum yang sedang melakukan pembaharuan hukum pidana terutama lewat pembentukan KUHP Nasional tidak terlepas dari problem mengenai apakah pidana mati tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional atau menghapuskan pidana mati dalam stelsel pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana mati dalam perundang-undangan pidana Indonesia di masa sekarang, dan menganalisis kebijakan formulasi hukum yang dicita-citakan tentang pidana mati di Indonesia pada masa akan datang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan fakta bahwa hukum di Indonesia sekarang masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehingga masih ada pertentangan antara kelompok pro dan kontra pidana mati. Pidana mati pada pembaharuan hukum pidana di Indonesia mengambil jalan tengah dengan tidak memihak antara dua golongan tersebut. Pidana mati pada masa akan datang adalah wujud konkret terhadap hak asasi manusia sesuai dengan wawasan nasional dan internasional.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Formulasi; Pidana Mati; Pembaharuan Hukum Pidana.

Article Metrics:

  1. Agustinus, S. (2016) Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Pasca Reformasi Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.4), pp.18-20
  2. Anjari, W. (2015). Penjatuhan Pidana mati di Indonesia dalam perspektif HAM. Jurnal Widya Yustisia, Vol.1,(No.2), pp.54-63
  3. Anugrah, Roby., & Desril, Raja. (2020). Pidana Mati Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI 1945. Jurnal Kerthawicaksana, Vol.14, (No.20, pp.110-117
  4. Alviolita, Fifink Praseida., & Arief, Barda Nawawi. (2019). Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Law Reform, Vol.15,(No.1), pp.130-148
  5. Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum,Vol.13,(No.2) pp.307-308
  6. Bindler, Anna., & Hjalmarsson, Randi. (2020). The Persistence of the Criminal Justice Gender Gap: Evidence from 200 Years of Judicial Decisions. Journal of Law and Economics, Vol.10, (No.3) p.207
  7. Christianto, H. (2017). Pembaharuan Makna Asas Legalitas. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.39, (No.3) pp.150-159
  8. Eleanora, Fransiska N. (2012). Eksistensi Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Widya, Vol.29, (No.318), p.12
  9. Rahardian, R. (2016) Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Indonesia. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.3),pp.3
  10. Toule, E. (2016). Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, Vol.3, (No.3), pp.103-110
  11. Unnever, J. (2010). Global support for the death penalty. Punishment and Society, Vol.12, (No. 4) pp.479-484
  12. Soponyono, E. (2012) Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban. Masalah – Masalah Hukum, Vol.41, (No.1), p. 30
  13. Wibowo, Heru Eko., & Rochaeti, Nur. (2015) Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Dengan Pelaku Anak. Law Reform, Vol.11, (No.2), p. 224
  14. Khairawati, D. (2014) Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Grasi Kepada Terpidana Narkoba Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Law Reform, Vol.9,(No.1), p.115
  15. Lu, Hong & Zhang, Lening (2005). Death penalty in China: The law and the practice. Journal of Criminal Justice, Vol.33,issue 4, pp.367-376
  16. Maulidah, Khilmatin., & Jaya, Nyoman Serikat Putra (2019). Kebijakan Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Upaya Pemabaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,Vol.1,(No.3) pp.281-293
  17. Arief, Barda N. (2012). Pidana Mati Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor. Semarang: Pustaka Magister
  18. Arief, Barda N. (2012). Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius, Dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  19. Abidin, A. (1983). Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha
  20. Bassar, Sudrajat M. (1986) Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP. Bandung: Remadja Karya
  21. Jaya, Nyoman Serikat P. (2015) Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Pustaka Rizki Putra
  22. Lubis, Todung M. (2009). Kontroversi Hukuman Mati. Jakarta: Penerbit Kompas
  23. Muladi. (1994) Proyeksi Hukum pidana materiil di masa datang. Semarang: Badan Penerbit Undip
  24. Muladi., & Arief, Barda Nawawi. (2010) Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Penerbit Alumni
  25. Radjah, Teri M. (1982) Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bharata Karya Aksara
  26. Sahetapy. (2007) Pidana Mati Dalam Negara Pancasila. Bandung: Citra Aditya Bakti
  27. Soesilo, R. (1996) KUHP serta komentarnya pasal demi pasal. Bogor: Politea
  28. Nagin, Daniel S., & Pepper, John V. (2012). Deterrence and the death penalty. Retrieved from https://www.law.upenn.edu/live/files/ 1529-nagin-full-reportpdf
  29. Hood, Roger., & Hoyle, Carolyn. (2012). The Death Penalty: A Worldwide Perspective. In The Death Penalty: A Worldwide Perspective. Retrieved from https://doi.org/10.1093/ acprof:oso/9780199228478.001.0001

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.