skip to main content

Kandidasi Calon Anggota Legislatif Koruptor: Refleksi atas Pemilu 2019 di Malang

*Hadityo Anugrah Allahi  -  Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Brawijaya, Indonesia
Fathur Rahman  -  Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Brawijaya, Indonesia
Open Access Copyright 2020 JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Tujuan dari penelitian ini mendeskripsikan proses kandidasi calon anggota legislatif koruptor dari Partai Demokrat dan Gerindra pada Pemilu 2019 di Kota Malang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kandidasi, rekrutmen politik dan seleksi kandidat dari Austin Ranney. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua calon legislatif (Caleg) dari Dapil Lowokwaru yang bernama Indra Tjahyono (ITJ) dan Teguh Puji Wahyono (TPW) dan kedua orang ini berstatus koruptor. Namun, kedua caleg ini masih terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 kedua caleg koruptor masih terdaftar di surat suara Pemilu sedangkan caleg koruptor dari partai yang lain diganti oleh caleg yang baru. Kemudian dalam proses kandidasi yang dilakukan oleh kedua partai politik tersebut telah membuka pendaftaran bacaleg dari masyarakat umum atau dari eksternal partai tersebut. Hal yang kontras ditemukan, kedua partai politik ini tetap mengusung caleg koruptor dalam Pemilu 2019 karena mempertimbangkan aspek loyalitas terhadap partai politik pengusung.  

 

 

 

Fulltext View|Download
Keywords: kandidasi; caleg koruptor; Partai Demokrat; Partai Gerindra; pemilu

Article Metrics:

  1. Ardianto, H. T. (2019). Uang dan partai politik: Urgensi mengatur keuangan parpol dan kandidat dalam kompetisi elektoral. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan; Vol 4, No 1 (2019)DO - 10.14710/jiip.v4i1.4733. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/4733
  2. Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik: Gramedia pustaka utama
  3. Chambers, P., & Croissant, A. (2008). Intra-party democracy in Thailand. Unpublished manuscript
  4. Fadhil, H. (2018). 18 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap Segera Disidang. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-4129301/18-anggota-dprd-kota-malang-tersangka-suap-segera-disidang
  5. Haboddin, M., & Rahman, F. (2013). Gurita korupsi pemerintah daerah: Kaukaba Dipantara
  6. Hidayat, B. (2012). Seremonialisasi Proses Seleksi Kandidat Studi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2011 oleh Partai Demokrat. Universitas Gadjah Mada,
  7. Katz, R. S., & Crotty, W. J. (2006). Handbook of party politics: Sage
  8. KPU Kota Malang (2018). [Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam Pemilihan Umum 2019]
  9. Lundell, K. (2004). Determinants of candidate selection: The degree of centralization in comparative perspective. Party politics, 10(1), 25-47
  10. Rahat, G. (2009). Which Candidate Selection Method is the Most Democratic? 1. Government and Opposition, 44(1), 68-90
  11. Setyawan, F. A. (2018). KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180903174007-12-327262/kpk-tetapkan-22-anggota-dprd-kota-malang-tersangka-suap
  12. Yuwanto, Y. (2018). Parlemen dan Demokratisasi: Peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam Transisi Demokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(2), 43-50
  13. Zazili, A. (2016). Pengakuan Negara terhadap Hak-Hak Politik (Right to Vote) Masyarakat Adat dalam Pelaksanaan Pemilu (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/Phpu. A-Vii/2009). Jurnal Konstitusi, 9(1), 135-162

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.