skip to main content

Konflik dan resolusi konflik: Pendekatan analytical hierarchy process dalam konflik pertanahan di Urutsewu, Kebumen

*Susanto Susanto  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Citation Format:
Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mencari alternatif dan model penyelesaian konflik pertanahan di Urutsewu Kebumen dengan menggunakan pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP). Konflik ini merupakan manifestasi dari persepsi dan preferensi yang berbeda yang terjadi pada pihak-pihak yang berkonflik. Hak dan kepemilikan tanah adalah penyebab utama konflik antara masyarakat Urutsewu dan TNI Angkatan Darat. Resolusi konflik alternatif diperlukan oleh orang-orang yang terlibat dalam konflik Urutsewu. Dalam menguraikan data, tulisan ini menggunakan pendekatan campuran sekuensial yang menekankan pada pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Hasilnya menemukan bahwa alternatif resolusi berupa negosiasi dengan masing-masing pihak berhasil mencegah konflik semakin terbuka. Selain itu, persepsi masyarakat mengatakan bahwa mediasi adalah strategi yang baik untuk meredakan konflik juga mencari solusi atas persoalan yang terjadi di Urutsewu. Tidak itu saja, resolusi konflik juga harus menggunakan pendekatan yang demokratis, salah satunya dengan mengubah status tanah yang menjadi akar konflik dari state property menjadi common property.

Fulltext View|Download
Keywords: Konflik; Resolusi Konflik; Analytical Hierarchy Process

Article Metrics:

  1. Brody, S. D., Godschalk, D. R., & Burby, R. J. (2003). Mandating Citizen Participation in Plan Making: Six Strategic Planning Choices. Journal of the American Planning Association, 69(3), 245–264. https://doi.org/10.1080/01944360308978018
  2. Fisher, S., Abdi, D. I., Smith, R., Ludin, J., Williams, S., & Williams, S. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. Jakarta: The British Council
  3. Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan
  4. Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Jakarta: Pustaka Margareta
  5. Moeliono. (2003). Memadukan Kepentingan Memenangkan Kehidupan: Buku Acuan Metodologi Pengelolaan Sengketa Sumber Daya Alam. Bandung: Studio Driyamedia
  6. Nader, L., & Todd, H. F. (Eds.). (1978). The Disputing Process Law in Ten Societies. New York: Columbia Univesity Press
  7. North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change, and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press
  8. Saaty, J. T. (2008). Decision Making with the Analytic Hierarchy Process. International Journal Services Sciences, 1(1). Diakses dari http://www.rafikulislam.com/uploads/resourses/197245512559a37aadea6d.pdf
  9. Sumardjono, M. S. W. (1982). Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria. Yogyakarta: Liberty
  10. Thompson, J. R., Elmendorf, W. F., McDonough, M. H., & Burban, L. L. (2005). Participation and Conflict: Lessons Learned From Community Forestry. Journal of Forestry, 103(4), 174–178. Diakses dari https://lib.dr.iastate.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1004&context=nrem_pubs
  11. Wehrmann, B. (2008). Land Conflicts: A practical guide to dealing with land disputes. Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.