skip to main content

Menutup celah korupsi melalui kolaborasi antar aktor dalam pengawasan keuangan negara

*Dian Iskandar  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Citation Format:
Abstract

Menekan angka korupsi dan mengungkap kasus korupsi agar menghindarkan negara dari kerugian menjadi tantangan tersendiri bagi para aktor pengawasan keuangan negara. Oleh sebab itu,  tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi upaya yang dilakukan untuk mengawasi praktik penyimpangan keuangan negara yang dilakukan oleh aktor pengawasan keuangan negara. Metode pengumpulan data yang dilakukan melalui desk study. Beberapa upaya yang dilakukan dalam pengawasan keuangan negara itu diantaranya: Pertama berupa kolaborasi, komitmen, koordinasi dan sinergitas antara Inspektorat, BPKP, BPK dan lembaga legislatif, dengan menggunakan standar pemeriksaan dan sistem pengendalian internal. Kedua terkait dengan waktu  pengawasan yang dilakukan feedforward, concurrent, dan feedback control. Ketiga yaitu sifat pengawasan baik represif maupun preventif akan mampu menutup celah yang biasanya dimainkan dalam penyalahgunaan keuangan negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Aktor Pengawasan; Keuangan Negara; Pengawasan Keuangan Negara

Article Metrics:

  1. Alamsyah, W., Abid, L., & Sunaryanto, A. (2018). Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018. Jakarta. Diakses dari https://antikorupsi.org/sites/default/files/laporan_tren_penindakan_kasus_korupsi_2018.pdf
  2. Badan Pemeriksa Keuangan. (2018). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 tahun 2018. Jakarta
  3. BBC Indonesia. (2019). KPK sebut potensi kerugian Rp200 triliun pada 2019, apakah OTT akan lebih sering? Diakses pada 21 April 2019, dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46728691
  4. Iskandar Dian. (2018). Pengawasan keuangan daerah : Salah satu upaya preventif korupsi di Tingkat Lokal. Jurnal Ekomadania, 1(2). Diakses dari http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ekomadania/article/view/3180
  5. Tempo.co. (2018). Kasus Korupsi Tahun 2017, ICW: Kerugian Negara Rp 6,5 Triliun. Diakses pada 21 April 2019, dari https://nasional.tempo.co/read/1062534/kasus-korupsi-tahun-2017-icw-kerugian-negara-rp-65-triliun
  6. Tjandra, W. R. (2006). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo
  7. Transparency International. (2018). Corruption Perceptions Index 2018. Diakses pada 21 April 2019, dari https://www.transparency.org/cpi2018

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.