skip to main content

Perkawinan pada Usia Anak: Kebijakan dan Tantangan

*Nazira Aulia Az-Zahra orcid  -  Universitas Lampung, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141, Indonesia
Pitojo Budiono  -  Universitas Lampung, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141, Indonesia
Open Access Copyright 2025 JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 mengenai batas usia perkawinan di Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini melibatkan wawancara dengan masyarakat yang menikah di bawah usia 19 tahun dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan batas usia perkawinan, praktik dispensasi masih umum terjadi, terutama di daerah pedesaan, akibat faktor budaya, ekonomi, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Kebijakan yang ada belum diimbangi dengan pengawasan yang efektif, sehingga masih banyak anak terjebak dalam siklus perkawinan dini. Kesimpulannya, untuk mencapai tujuan perlindungan anak secara optimal, diperlukan langkah-langkah strategis yang meliputi edukasi masyarakat, penguatan penegakan hukum, dan kerjasama lintas sektoral untuk menurunkan angka perkawinan anak secara signifikan di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Perkawinan Anak; Kebijakan; Tantangan

Article Metrics:

  1. Agustin, E. A., Susanti, S., & Gumilar, R. D. (2021). Determinan Sikap Remaja terhadap Pernikahan Dini di Provinsi Banten: Analisis Data SKAP 2019. Faletehan Health Journal, 8(03), 231–237. https://doi.org/10.33746/fhj.v8i03.250
  2. Az-Zahra, N. A. (2023). Kajian Fenomenologi atas Konstruksi Kebebasan Perempuan pada Fenomena Perkawinan pada Usia Anak di Pandeglang [Universitas Sultan Ageng Tirtayasa]. In eprints.untirta.ac.id. https://eprints.untirta.ac.id/26038/1/NAZIRA AULIA AZ-ZAHRA_6670190106_fulltext.pdf
  3. Badan Pusat Statistik. (2021). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2019-2021. https://www.bps.go.id/indicator/40/1360/1/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html
  4. Bappenas. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), xi–78
  5. BPS. (2017). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen) 2015. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html
  6. Colquhoun, L., & Nilan, P. (2020). Early Marriage Among Sasak Boys in Rural North Lombok. Jurnal Studi Pemuda, 9(2), 150. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.56370
  7. Fernandes, M. (2023). Child Marriage in India: A Sociological Review. Integrated Journal for Research in Arts and Humanities, 3(5), 171–176. https://doi.org/10.55544/ijrah.3.5.15
  8. Gussevi, S., Novianty, I., Agustina, M., Khuzayri, R., & Agustina, M. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Faktor Penyebab dan Dampak Perkawinan di Bawah Umur serta Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan. Sivitas : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(1), 37–46. https://doi.org/10.52593/svs.03.1.04
  9. Hakiki, G., Ulfah, A., Supriyanto, S., Basorudin, M., Larasati, W., Prastiwi, D., KOSTAMAN, T., Irdiana, N., Aanda, P., & KUSMANINGRUM, S. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Ucapan Terima Kasih. Unicef, 1–3. https://www.semanticscholar.org/paper/BUDAYA-DAN-PERNIKAHAN-DINI-DI-INDONESIA-Bawono-Setyaningsih/f6bd26ebbee593271a12e551afc5147a935588be
  10. Hernawan, H., & Widigdo, M. S. A. (2023). Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest : Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5), 3491–3506. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2652
  11. Heryanti, R. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 120. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190
  12. Indanah, I., Faridah, U., Sa’adah, M., Sa’diyah, S. H., Aini, S. M., & Apriliya, R. (2020). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 11(2), 280. https://doi.org/10.26751/jikk.v11i2.796
  13. Izzati Choirina, & Mifta aliza. (2023). Mudahnya Dispensasi Nikah Terhadap Maraknya Perkawinan Di Bawah Umur Yang Terjadi Di Daerah Lamongan. Journal Sains Student Research, 1(1), 980–988. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i1.426
  14. Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontrasdiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2)
  15. KemenPPPA. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak. Badan Pusat Statistik, 1–5. https://dp3ap2kb.jogjakota.go.id/assets/instansi/dp3ap2kb/files/pernikahan-anak-3801.pdf.pdf
  16. Khaerani, S. N. (2019). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwam, 13(1), 1–13. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1619
  17. Kurniawati, N., & Wardani, R. A. (2021). Hubungan Faktor Ekonomi Terhadap Terjadinya Pernikahan Dini di Kota Mojokerto. Jurnal Keperawatan, 30–39
  18. MacPherson, S. (1989). The Convention on the Rights of the Child. Social Policy & Administration, 23(1), 99–101. https://doi.org/10.1111/j.1467-9515.1989.tb00500.x
  19. Mandariati, M., & Irfan, I. (2019). Factors affecting the establishment of early wedding in polewali mandar district. Journal of Health, Education and Literacy, 1(2), 127–136. https://doi.org/10.31605/j-healt.v1i2.244
  20. Morrow, G., & Clark, C. J. (2020). Comparing adolescent boys ’ and girls ’ perspectives on social norms surrounding By Grace Morrow Masters of Public Health Hubert Department of Global Health
  21. Nurcahaya. (2024). Putusan Peradilan Agama Tentang Pernikahan Dibawah Umur. Syntax Idea, 6(2), 850–859. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i2.2905
  22. Priohutomo, S. (2018). Mencegah Perkawinan Anak melalui Program KKBPK. https://www.bkkbn.go.id/po-content/uploads/2018.03.10.Banjarmasin.MENCEGAH_PERKAWINAN_ANAK_MEL_PROG_KKBPK.pdf
  23. Rahadianti, A., & Muslim, A. (2023). Strategi dan Dampak Kebijakan KUA dalam Menekan Angka Pernikahan Dini di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK), 4(2), 95–106. https://doi.org/10.18196/jpk.v4i2.16198
  24. Ratnasari, D., Kartika, N. Y., & Normelani, E. (2021). Indikator Yang Mempengaruhi Pernikahan Dini Di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah), 2(1), 35–42. https://doi.org/10.20527/jgp.v2i1.3169
  25. S. Depari, T. P., Aditya, R., & Ivanna, J. (2023). Dampak Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan. Journal of Science and Research, 4(1), 62–67. http://pusdikra-publishing.com/index.php/jsr
  26. Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak (Implication and Implementation Against of Child Marriage). Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 81–95
  27. Syarifatunisa, I. (2017). Faktor-faktor Penyebab Pernikahan Dini di Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. In SKRIPSI Universitas Negeri Semarang. https://lib.unnes.ac.id/29655/1/1201412005.pdf
  28. Zuhrah. (2021). Efektifitas Revisi UU No 1 Tahun 1974 ke UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Ms-Sigli.Co.Id, 1–11

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.