BibTex Citation Data :
@article{JIIP15593, author = {Lusi Andriyani}, title = {Relasi Kuasa Pemerintah Surabaya Dalam Pemenuhan Ruang terbuka Hijau}, journal = {JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan}, volume = {8}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Ruang Terbuka Hijau , Relasi Kuasa, Pengembang, Pemerintah Kota, kapitalis}, abstract = { Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kawasan-kawasan hijau dalam bentuk taman-taman kota, hutan kota, jalur-jalur hijau ditepi atau ditengah jalan, bantaran tepi sungai atau tepi jalur kereta, halaman setiap bangunan dari semua fungsi yang termasuk dalam Garis Sempadan Bangunan dan Koefisien Dasar. Kebijakan tentang RTH di kota Surabaya merupakan elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Pada kajian ini dapat dilihat dari implementasi Perda yang berjalan dengan tidak konsisten karena Pemkot Surabaya melakukan interpretasi atas konsep RTH. Kajian ini menggunakan teori relasi kuasa sebagai kekuasaan yang dibangun atas dasar kolaborasi dengan pihak swasta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif dengan model deskriptif eksplanatif dengan “triangulasi”. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pengelolaan RTH yang berdampak pada pengembalian kembali lahan konservasi. Hal ini bertolak belakang dengan kebijakan Pemkot Sebelumnya yang menjadikan Pamurbaya sebagai kawasan pemukiman. Implementasi program muncul polemik yang berkaitan dengan konsistensi Pemkot Surabaya dalam menjalankan Perda No. 3 Tahun 2007. Pemkot melakukan interpretasi sendiri terhadap perda berkaitan dengan kawasan lindung (hutan mangrove) yang ada di pesisir pantai serta ruang terbuka hijau. Kondisi ini menempatkan wajah Kota Surabaya lebih berpihak pada kapitalis dengan dominasi penamaan ruang sesuai dengan nama pengembang, seperti Pakuwon Center, Citraland. }, issn = {2548-4931}, pages = {77--98} doi = {10.14710/jiip.v8i1.15593}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/15593} }
Refworks Citation Data :
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kawasan-kawasan hijau dalam bentuk taman-taman kota, hutan kota, jalur-jalur hijau ditepi atau ditengah jalan, bantaran tepi sungai atau tepi jalur kereta, halaman setiap bangunan dari semua fungsi yang termasuk dalam Garis Sempadan Bangunan dan Koefisien Dasar. Kebijakan tentang RTH di kota Surabaya merupakan elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Pada kajian ini dapat dilihat dari implementasi Perda yang berjalan dengan tidak konsisten karena Pemkot Surabaya melakukan interpretasi atas konsep RTH. Kajian ini menggunakan teori relasi kuasa sebagai kekuasaan yang dibangun atas dasar kolaborasi dengan pihak swasta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif dengan model deskriptif eksplanatif dengan “triangulasi”. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pengelolaan RTH yang berdampak pada pengembalian kembali lahan konservasi. Hal ini bertolak belakang dengan kebijakan Pemkot Sebelumnya yang menjadikan Pamurbaya sebagai kawasan pemukiman. Implementasi program muncul polemik yang berkaitan dengan konsistensi Pemkot Surabaya dalam menjalankan Perda No. 3 Tahun 2007. Pemkot melakukan interpretasi sendiri terhadap perda berkaitan dengan kawasan lindung (hutan mangrove) yang ada di pesisir pantai serta ruang terbuka hijau. Kondisi ini menempatkan wajah Kota Surabaya lebih berpihak pada kapitalis dengan dominasi penamaan ruang sesuai dengan nama pengembang, seperti Pakuwon Center, Citraland.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Dengan ini, penulis menyadari bahwa artikel yang dikirim dan kemudian diterima untuk publikasi, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro selaku penerbit jurnal.
Hak cipta ini mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro dan para editor melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Sedangkan untuk isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats