skip to main content

PROSES PERBAIKAN PRODUKSI DALAM PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PAGUYUBAN USAHA KULINER

*Meiny Suzery scopus  -  Department of Chemistry, Faculty of Science and Mathematics, Diponegoro University, Indonesia
W Widayat  -  Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Cahyono  -  Department of Chemistry, Faculty of Science and Mathematics, Diponegoro University, Indonesia
Ahmad Ni’matullah Al-Baarri  -  Departemen Teknologi Pangan, Fakultas Pertanian dan Peternakan, Universitas Diponegoro
Open Access Copyright (c) 2020 Indonesia Journal of Halal under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Proses Produk Halal (PPH) merupakan kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Dalam perkembangannya, kehalalaan suatu produk, baik itu barang maupun jasa, merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan. Selain umat muslim pada umumnya, kehalalan juga berkembang secara global karena masyarakat menyadari bahwa kehalalan suatu produk juga berpengaruh pada kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan proses perbaikan produksi dalam pendampingan sertifikasi halal pada UKM. Subjek dalam penelitian ini adalah UKM Nugget Nalla yang berlokasi di Kota Semarang. Metode yang dilakukan adalah analisis terhadap proses perbaikan pengolahan dan produksi untuk mendapatkan sertifikasi halal pada UKM. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan perbaikan produksi sangat diperlukan pada tahap awal pengajuan sertifikasi halal, tidak hanya pada pengawasan utama yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk produksi. Selain itu, alat yang digunakan perlu terhindar dari kontaminasi bahan yang haram, sehingga alat tidak boleh dipakai bersama dengan produk yang tidak halal. Maka, perbaikan alat produksi untuk memproses produk halal perlu diadakan. Bahan utama yang digunakan oleh subjek penelitian adalah daging ayam, dimana diperlukan adanya proses penggilingan daging ayam untuk mendapatkan hasil produk berupa nugget. Fasilitas produksi dalam dapur dikhususkan untuk produksi halal, dan fasilitas serta peralatan penyajian juga dikhususkan untuk menyajikan produk- produk yang halal.
Fulltext View|Download
Keywords: Perbaikan produksi; Sertifikasi; dan UKM

Article Metrics:

  1. Hidayat, A.S., Siradj, M. 2015. Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal Pada Produk Pangan Industri. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah. Vol. XV, No. 2, Juli
  2. Faidah, M. 2016. Sertifikasi Halal Produk Keripik Tempe pada Sentra Industri Sanan Untuk Mendukung Malang Menjadi Kota Syariah. Proseding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2016 (SEMNAS PPM 2016), LPPM – UNESA
  3. Salamah, N., Nurkhasanah, N., Warsi, W. 2018. Pelatihan Peningkatan Kesadaran Halal Di Wilayah Cabang Muhammadiyah Umbulharjo, Yogyakarta. SNIEMAS UAD
  4. Ambalia, A.R., dan Bakara, A.N., 2014. INHAC 2012 Kuala Lumpur International Halal Conference, PWTC, Kuala Lumpur, Malaysia, 4-5 September 2012 Awareness on Halal Foods and Products: Potential Issues for Policy-Makers, Procedia - Social and Behavioral Sciences, 121: 3 – 25
  5. Sumali, A., 2009. Halal – new market opportunities (Department of Islamic Development, Malaysia), in JAKIM website : http://www.islam.gov.my/) 19 Oktober 2019. Available online at:
  6. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
  7. Adam, Panji. 2017. Kedudukan Sertifikasi Halal dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna Vol 1 No 1, UNISBA. http://ejournal.unisba.ac.id
  8. Amin, Ma’ruf. 2011. Fatwa dalam sistem Hukum Islam. Jakarta: Elsas, 2011

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.