BibTex Citation Data :
@article{Halal3113, author = {Wahyu Susihono and Irhamni Irhamni and Rodani Rodani and Arifina Febriasari and Samsudin Samsudin and Anis Uswatun Khasanah and Indah Langitasari and Imas Eva Wijayanti and Muhammad Nurtanto and Tanty Yuanita and Nurhayati Nurhayati}, title = {TINGKAT PENGGUNAAN BAHAN TERSERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN USULAN BIDANG AUDIT KEPADA TIM KOMISI FATWA MUI PROVINSI BANTEN}, journal = {Indonesia Journal of Halal}, volume = {1}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {}, abstract = { Abstrak Produk yang sudah tersertifikasi halal dapat beredar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, proses pengajuan sertifikasi halal, dilayani di LPPOM MUI. Bahan baku yang digunakan oleh produsen menjadi bagian dari keharusan untuk didaftarkan dalam borang matrix bahan baku tanpa terkecuali. Bidang audit mengusulkan kepada komisi fatwa berupa sekumpulan hasil borang audit yang telah lolos dalam rapat post audit. Tujuan penelitian ini adalah melihat tingkat penggunaan bahan tersertifikasi halal dan asal produk dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal di Banten selama tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka terhadap bahan dari tiap produsen yang diusulkan oleh bidang audit LPPOM MUI Banten kepada komisi Fatwa MUI di tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asal sertifikasi halal yang digunakan oleh sebagian besar produsen di Provinsi Banten secara berturut-turut berasal dari LPPOM Pusat 75,78%; LPPOM Banten 7,08%; LPPOM Jawa Barat 5,21%; LPPOM Jawa Timur 4,70%; LPPOM DKI 2,22%. Produsen di Banten, sebagian besar menggunakan kelompok Roti dan Kue (bakery) 37,97%; kelompok makanan ringan (snack) 17,62%; kelompok daging dan produk daging olahan 11,56%; kelompok restorant 8,92% dan kelompok katering 6,57%. Semakin tinggi rangking kelompok produk yang digunakan oleh produsen, maka semakin tinggi frekuensi produk ditemukan oleh auditor LPPOM MUI Banten . . Kata kunci: sertifikasi halal, bisang audit, komisi fatwa, LPPOM, MUI }, issn = {2656-4963}, pages = {43--47} doi = {10.14710/halal.v1i1.3113}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ijh/article/view/3113} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Produk yang sudah tersertifikasi halal dapat beredar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, proses pengajuan sertifikasi halal, dilayani di LPPOM MUI. Bahan baku yang digunakan oleh produsen menjadi bagian dari keharusan untuk didaftarkan dalam borang matrix bahan baku tanpa terkecuali. Bidang audit mengusulkan kepada komisi fatwa berupa sekumpulan hasil borang audit yang telah lolos dalam rapat post audit. Tujuan penelitian ini adalah melihat tingkat penggunaan bahan tersertifikasi halal dan asal produk dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal di Banten selama tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka terhadap bahan dari tiap produsen yang diusulkan oleh bidang audit LPPOM MUI Banten kepada komisi Fatwa MUI di tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asal sertifikasi halal yang digunakan oleh sebagian besar produsen di Provinsi Banten secara berturut-turut berasal dari LPPOM Pusat 75,78%; LPPOM Banten 7,08%; LPPOM Jawa Barat 5,21%; LPPOM Jawa Timur 4,70%; LPPOM DKI 2,22%. Produsen di Banten, sebagian besar menggunakan kelompok Roti dan Kue (bakery) 37,97%; kelompok makanan ringan (snack) 17,62%; kelompok daging dan produk daging olahan 11,56%; kelompok restorant 8,92% dan kelompok katering 6,57%. Semakin tinggi rangking kelompok produk yang digunakan oleh produsen, maka semakin tinggi frekuensi produk ditemukan oleh auditor LPPOM MUI Banten.
.
Kata kunci: sertifikasi halal, bisang audit, komisi fatwa, LPPOM, MUI
Article Metrics:
Last update:
The Indonesian Journal of Health (IJH) is committed to supporting open access to scientific knowledge. All articles published in IJH are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors retain the copyright to their work while allowing the public to share, copy, redistribute, adapt, or build upon the material for any purpose, including commercial uses.
However, users must provide proper attribution to the original authors and IJH, and distribute any derivative works under the same license terms. Complete information regarding this license can be accessed at http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.
CC BY SA @PKHUNDIP Halal Center Diponegoro University
THe IJH published by Pusat Kajian Halal Universitas Diponegoro in colaboration with Konsorsium Halal Jawa Tengah