skip to main content

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Non-Muslim atas Pemenuhan Sertifikasi Halal Menurut Qanun Nomor 8 Tahun 2016

*Syalaisha Rajwa Faatihah  -  Sharia Economic Law, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Jl. Kiai Mojo, Sabrang, Delanggu, Kec. Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57471., Indonesia
Open Access Copyright (c) 2026 Indonesia Journal of Halal under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal di Aceh menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik Muslim maupun non-Muslim, wajib memastikan produknya memiliki sertifikat halal. Artikel ini menggunakan penelitian literer dengan pendekatan yuridis normatif yang menelaah aturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Tujuan penelitian adalah menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha non-Muslim dalam pemenuhan sertifikasi halal serta implikasinya dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan perlindungan konsumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tersebut bersifat imperatif sebagai konsekuensi dari kedudukan qanun di Aceh yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemenuhan sertifikasi halal oleh pelaku usaha non-Muslim tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai instrumen hukum daerah guna melindungi konsumen mayoritas Muslim.
Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Non-Muslim, Sertifikasi Halal, Qanun Aceh

Article Metrics:

Article Info
Section: Research Articles
Language : ID
  1. Koeswinarno, Iswanto, A., Ruhana, . A. S. & Rusydiana, A. S. (2020). Sertifikasi Halal; Yes or No. Cetakan I. Jakarta: Litbangdiklat Press
  2. Sulastiana & Oswari, T. (2024). Hukum Bisnis. Sumatera Barat: PT Mafy Media Literasi Indonesia
  3. Amalia, E. (2023). Penguatan UKM Halal Joko Sudaryanto Dalam K di Indonesia (Sebuah Pendekatan Ekosistem Ekonomi Syariah). Yogyakarta: PT. Samudra Biru
  4. Anas, M., Saputro, A. R. & Wahdah, H. (2023). Persepsi Halal dan Pemahaman Sertifikasi Halal: Studi Deskriptif Analitik. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat , 6 (1, pp. 1-12
  5. Azizah, S. N. (2021). Politik Hukum Produk Halal di Indonesia. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
  6. Azrianda, M. S. & Yani, T. A. (2021). The Effectiveness Of Guidance And Supervision Over Halal Food Product Based On The Qanun Aceh Number 8 Of 2016 Concerning Halal Product Guarantee System. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 12(1), 104-122
  7. Darmalaksana, W. & Ratnasih , T. (2023). Respon Pelaku Usaha Dalam Penerimaan Kebijakan Sertifikasi Halal. Cet. Pertama ed. Bandung: Sentra Publikasi Indonesia
  8. Fadilah, L., Slamet & Julaihah , U. (2025). Sertifikasi Halal di Indonesia: Analisis Program Self-Declare dan Kesadaran Penggunaan Label Halal. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 7(12), 4012–4031
  9. Febriansyah, O., F. & Rahman, A. (2023). Analisis Sanksi Hukum Terhadap Produk Minuman yang Tidak Mencantumkan Logo Halal di Lhokseumawe Berdasarkan Qanun No. 8 Tahun 2016 (Studi Kasus pada MPU Kota Lhokseumawe). Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(4), 32-40
  10. Hartini & Malahayatie. (2024). Implikasi Sertifikat Halal dalam Manajemen Bisnis Industri Makanan dan Minuman. Great: Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam, 1(2),116-129
  11. Ihwanudin, N. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. 1 ed. Bandung: Widina Media Utama
  12. Ihwanudin, N. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Widina Media Utama
  13. Ilyas, M. (2017). Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat. Jurnal Al-Qada'u, Volume Volume 4 Nomor 2, pp. 357-376
  14. Indradew, A. A. S. N. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen. Denpasar: udayana un vers ty press
  15. annah, R., Manfarisyah & Jafar, S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Tentang Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi Penelitian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen). Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), 7(3)
  16. Kusumadewi, Y. & Sharon, G. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan I ed. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah
  17. Laksono, H. (2024). Pengantar hukum bisnis. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri
  18. Mardianto, D., Parakkasi, I. & Muthiadin, C. (2025). Peran Sertifikat Halal dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen pada Produk Industri Pangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, dan Pajak, 2(2), 346-360
  19. Marpudin, A., Sembodo, E. & Gunawan, T. (2025). Manajemen Halal (Pendekatan Teoretis, Praktik, dan Empiris). Malang: CV Literasi Nusantara Abadi
  20. Masri, E., Handayani, O., Dhianty, R. & Wahyuni, S. (2023). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
  21. Musataklima. (2021). Self-Declare Halal Products for Small and Micro Enterprises: Between Ease of Doing Business and Assurance of Consumer Spiritual Rights. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 13(1), 32-52
  22. Ningrum, R. T. P. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, Volume Volume 6(1), 43-58
  23. Puteh, Z., Harahap, M. Y. & Yuslem, N. (2022). Analisis Literatur Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Produk Bersertifikat Halal di Indonesia. Hukum Islam, 22(2), 138-192
  24. Sapnah, Manfarisyah & Aksa, F. N. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah Makan Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) , 5(2), 93-100
  25. Suhar, N. A. & Yani, T. A. (2021). Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal dalam Produksi Makanan dan Minuman oleh Usaha Industri Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). JIM Bidang Hukum Keperdataan , 5(1), 56-63
  26. Supriyadi, E. I. & Asih, D. B. (2020). Regulasi Kebijakan Produk Makanan Halal Di Indonesia. Jurnal Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Bandung, 2(1), 18–28
  27. yafrida, n.d. Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 159-174
  28. Trisna, N., Kemalasari, P., Lestari, R. & Yuana, A. (2024). The Implementation of Aceh Qanun on Halal Labeling for MSMEs in West Aceh Regency. JUSTISI : Jurnal of Law, 10(2), 565-580
  29. Ummah, A. C. Bahrudin, M. & Hilal, S., (2023). Sertifikasi Halal dan Kesadaran Halal Pada Minat Beli Produk Makanan. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS) , 4(4), 1113−1119
  30. Undang-Undang Nomor 8, T. 2., n.d. Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan Dan Waralaba,
  31. Undang-Undang Nomor 8, T. 2., n.d. QANUN Tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
  32. Yulianti, R. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Makanan Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal (Studi Kasus Metro Utara Kota Metro). Lampung, Institut Agama Islam Negeri (Iain) Metro

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.