skip to main content

Implementasi Gugatan Class Action di PTUN (Uji Pasal 2 Peraturan MARI No.1 Tahun 2002 terhadap Asas Ius Curia Novit)

*Annisa Nur 'Alam  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Devita Ayu Maharani  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Selly Maretha M  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 26 Aug 2020.

Citation Format:
Abstract

Gugatan perwakilan/ class action telah berkembang di Indonesia meskipun mekanisme pengajuan gugatan ini lahir di negara-negara penganut Common Law system. Indonesia sendiri telah menerapkan gugatan class action ini pada ranah perdata, tetapi bagaimana untuk ranah tata usaha negara yang belum memiliki landasan hukum. Artikel ilmiah ini bertujuan mengidentifikasi masalah bagaimana kedudukan hukum gugatan class action dalam perkara lingkungan tata usaha negara dimana belum adanya pengaturan yang mengaturnya. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian yuridis normatif sebab sasaran penelitian ada pada hukum atau kaedah (norma). Penelitian yuridis normatif itu sendiri dilakukan dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum yang berkenaan dengan pokok permasalahan.

Fulltext View|Download
Keywords: gugatan, perwakilan, common law, tata usaha negara

Article Metrics:

  1. Jurnal
  2. Novriadi, Romi. 2013. Studi Komparasi dan Dampak Hasil Keputusan Gugatan Perdata Pencemaran Lingkungan Budidaya Ikan Laut di Pulau Bintan. Buletin Riset Sosek Kelautan dan Perikanan, 8(2), 41-45
  3. Pontoh, Muhammad Edward. 2016. Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Class Action. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(2), 1-9
  4. Susanti,Laras. 2018. Materi dan Prosedur Penetapan Gugatan Perwakilan Kelompok : Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat. Mimbar Hukum, 30(2), 346-360
  5. Sutiyoso,Bambang. 2004. Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 11(26), 63-78
  6. Thalib, Mutia Ch. 2008. Eksistensi Lembaga Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal INOVASI Universitas Negeri Gorontalo Vol. 5, No. 2
  7. Internet
  8. Abdullah, Ujang. 2000. GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DAN HAK GUGAT ORGANISASI DALAM KAITANNYA DENGAN KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. https://docplayer.info/30488684-Gugatan-perwakilan-kelompok-hak-gugat-organisasi-dalam-kaitannya-dengan-kompetensi-pengadilan-tata-usaha-negara-oleh-ujang-abdullah-sh-m.html. Diakses tanggal 8 April 2020
  9. Deni Prastyo Utomo. 2018. Hore, Hakim Tolak Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly . DetikNews. Diakses tanggal 8 April 2020. Tersedia di https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4195038/hore-hakim-tolak-gugatan-class-action-rp-270-miliar-warga-eks-dolly
  10. Helmi Supriyatno. 2018. Masuk Ranah PTUN, Hakim Tolak Gugatan Class Action Warga Dolly. Diakses tanggal 8 April 2020. Tersedia di https://www.harianbhirawa.co.id/masuk-ranah-ptun-hakim-tolak-gugatan-class-action-warga-dolly/
  11. Herlinda, Erna. 2014. Tinjauan tentang Gugatan Class Actions dan Legal Standing di Peradilan Tata Usaha Negara. https://docplayer.info/30606261-Tinjauan-tentang-gugatan-class-actions-dan-legal-standing-di-peradilan-tata-usaha-negara.html. Diakses tanggal 9 April 2020

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.