skip to main content

Urgensi Pelonggaran Ketentuan Masuknya Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

*Muhammad Ridho  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jalan Prof Soedarto SH, Tembalang, Kota Semarang || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 10 Nov 2020.

Citation Format:
Abstract
Berbagai ketentuan baru yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai pengaturan masuknya tenaga kerja asing adalah tidak urgen. Sebab, meskipun secara ekonomis berpotensi menjadi katalis bagi pendapatan nasional, namun ketentuan tersebut pada nyatanya berpotensikan mengorbankankan perlindungan akan jaminan kerja buruh lokal. Padahal, perlindungan akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat merupakan salah satu amanat yang diberikan oleh Konstitusi Negara Indonesia (UUD NRI 1945).
Fulltext View|Download
Keywords: Undang-Undang Cipta Kerja, Jaminan Kerja Buruh Lokal, Tenaga Kerja Asing

Article Metrics:

  1. Rahardjo, Satjipto. 1960. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa Bandung
  2. Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Kartika, Dwi Kartika. 2017. Tenaga Kerja Asing:Analisis dan Hukum Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
  4. Republik Indonesia. 2003. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003, No. 55. Sekretariat Negara. Jakarta
  5. Kasenda, Dekie GG. 2020. Penegakan Hukum Pekerja Asing Dalam Konsep Omnibus Law. 5(1): 669–81
  6. Setyawan, Yhannu. 2019. “Volume 7, Nomor 1, 2019.” 7(2): 1–9

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.