skip to main content

Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Cibinong

*Dimas Dhanang Sutawijaya  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Published: 16 Sep 2020.

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan pembinaan kepribadian bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Demi mengetahui hal ini, Penulis menggunakan Teori Kepribadian menurut Sigmund Freud sebagai landasan teori untuk melihat bagaimana kesadaran narapidana khususnya tindak pidana korupsi dapat mempengaruhi persentase pembinaan kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan. Seperti yang dinyatakan oleh Sigmund Freud bahwa kehidupan jiwa manusia memiliki tiga tingkatan kesadaran, yakni sadar (conscious), prasadar (preconscious), dan tak-sadar (unconscious). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana Penulis mencoba memberikan gambaran tentang pelaksanaan pembinaan kepribadian bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Dan setelah dilakukan analisis maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah dengan memanfaatkan pembinaan kepribadian yaitu kerohanian secara optimal, sehingga narapidana dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.


Fulltext View|Download
Keywords: Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan Kepribadian, Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

  1. Buku :
  2. Alatas, S. H. (1980). Sosiologi Korupsi (3rd ed.). LP3ES
  3. Darajat, D. Z. (2001). Kesehatan Mental (9 ed). Jakarta: PT Toko Gunung Agung
  4. Irfan, H. M. (2011). Korupsi Dalam Hukum Agama Islam, Jakarta: Amzah
  5. Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH. (2001). Kejahatan Korupsi dan penegakkan hukum . Buku Kompas
  6. Prof. Dr. H. Jalaludin. (2004). Psikologi Agama: Memahami Perilaku Keagamaan dengan Mengaplikasikan Prinsip-Prinsip Psikologi (Revisi ed.). PT. Raja Grafindo
  7. Peraturan Perundang-Undangan :
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  10. Sumber Lain
  11. Rencana Strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2015-2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.