BibTex Citation Data :
@article{GK8266, author = {Safira Machrusyah and Hanif Budyatomo and Riska Aulia}, title = {Optimalisasi Penanggulangan Fintech Peer To Peer Lending Ilegal Melalui Intersectoral Coordinating Protocol Guna Menghadapi Revolusi Industri 4.0}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {7}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Fintech, Fintech P2P Lending, Intersectoral Coordinating Protocol}, abstract = { Pada era revolusi industri 4.0, perkembangan teknologi digital terus berkembang pesat dan memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia sehari-hari. Di Indonesia, perkembangan teknologi informasi terutama pada bidang ekonomi salah satunya adalah adanya Financial Technology (Fintech). Pertumbuhan teknologi dan perkembangan digital yang pesat terlihat juga dari menjamurnya perusahaan start-up dalam bidang teknologi, salah satunya ialah Fintech Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending). Namun, dalam perkembangannya yang sangat pesat juga dapat memunculkan Fintech yang ilegal, yaitu Fintech yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar dan masih beroperasi dengan bebas di Indonesia. Disisi lain, regulasi dan penanganan di Indonesia belum cukup memadai dalam melindungi para pengguna Fintech. Keluhan dan masalah yang terjadi pada kegiatan Fintech khususnya P2P Lending bagi para pengguna seperti keamanan data pribadi, prosedur penagihan, gagal bayar, fraud yang sering dirisaukan oleh investor maupun peminjam. Pengendalian setelah terjadi permasalahan Fintech P2P Lending ilegal dapat diatasi dengan menggunakan konsep intersectoral coordinating protocol, dimana OJK, Bank Indonesia, dan Kemkominfo memungkinkan adanya intersectoral coordinating protocol dalam hal penanganan Fintech P2P Lending ilegal di Indonesia. }, pages = {45--57} doi = {10.14710/gk.2020.8266}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/8266} }
Refworks Citation Data :
Pada era revolusi industri 4.0, perkembangan teknologi digital terus berkembang pesat dan memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia sehari-hari. Di Indonesia, perkembangan teknologi informasi terutama pada bidang ekonomi salah satunya adalah adanya Financial Technology (Fintech). Pertumbuhan teknologi dan perkembangan digital yang pesat terlihat juga dari menjamurnya perusahaan start-up dalam bidang teknologi, salah satunya ialah Fintech Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending). Namun, dalam perkembangannya yang sangat pesat juga dapat memunculkan Fintech yang ilegal, yaitu Fintech yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar dan masih beroperasi dengan bebas di Indonesia. Disisi lain, regulasi dan penanganan di Indonesia belum cukup memadai dalam melindungi para pengguna Fintech. Keluhan dan masalah yang terjadi pada kegiatan Fintech khususnya P2P Lending bagi para pengguna seperti keamanan data pribadi, prosedur penagihan, gagal bayar, fraud yang sering dirisaukan oleh investor maupun peminjam. Pengendalian setelah terjadi permasalahan Fintech P2P Lending ilegal dapat diatasi dengan menggunakan konsep intersectoral coordinating protocol, dimana OJK, Bank Indonesia, dan Kemkominfo memungkinkan adanya intersectoral coordinating protocol dalam hal penanganan Fintech P2P Lending ilegal di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271