skip to main content

Optimalisasi Penanggulangan Fintech Peer To Peer Lending Ilegal Melalui Intersectoral Coordinating Protocol Guna Menghadapi Revolusi Industri 4.0

*Safira Machrusyah  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hanif Ibnu Budyatomo  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Riska Dwi Aulia  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 24 Jun 2020.

Citation Format:
Abstract

Pada era revolusi industri 4.0, perkembangan teknologi digital terus berkembang pesat dan memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia sehari-hari. Di Indonesia, perkembangan teknologi informasi terutama pada bidang ekonomi salah satunya adalah adanya Financial Technology (Fintech). Pertumbuhan teknologi dan perkembangan digital yang pesat terlihat juga dari menjamurnya perusahaan start-up dalam bidang teknologi, salah satunya ialah Fintech Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending). Namun, dalam perkembangannya yang sangat pesat juga dapat memunculkan Fintech yang ilegal, yaitu Fintech yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar dan masih beroperasi dengan bebas di Indonesia. Disisi lain, regulasi dan penanganan di Indonesia belum cukup memadai dalam melindungi para pengguna Fintech. Keluhan dan masalah yang terjadi pada kegiatan Fintech khususnya P2P Lending bagi para pengguna seperti keamanan data pribadi, prosedur penagihan, gagal bayar, fraud yang sering dirisaukan oleh investor maupun peminjam. Pengendalian setelah terjadi permasalahan Fintech P2P Lending ilegal dapat diatasi dengan menggunakan konsep intersectoral coordinating protocol, dimana OJK, Bank Indonesia, dan Kemkominfo memungkinkan adanya intersectoral coordinating protocol dalam hal penanganan Fintech P2P Lending ilegal di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Fintech, Fintech P2P Lending, Intersectoral Coordinating Protocol

Article Metrics:

  1. Buku:
  2. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  3. Jurnal:
  4. Margaretha, Farah. 2015. “Dampak Elektronik Banking Terhadap Kinerja Perbankan Indonesia”. Keuangan dan Perbankan
  5. Y, Chiu, & Iris, H. 2016. “Fintech and Disruptive Business Models in”. Journal of Technology Law & Policy
  6. Internet :
  7. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Pilar2.aspx. Diakses pada 29 September 2019
  8. Otoritas Jasa Keuangan, “Perkembangan Fintech Lending” https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Documents/Perkembangan%20Fintech%20Lending%20Periode%20Juli%202019.pdf. Diakses pada 12 September 2019
  9. Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Kembali Hentikan 140 Fintech Peer-To-Peer Lending Tanpa Izin” https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers--Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Hentikan-140-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin.aspx. Diakses 21 September 2019
  10. Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan dan Bareskrim POLRI Sepakat Berantas Fintech Peer-To-Peer Ilegal dan Investasi Ilegal” https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-OJK-dan-Bareskrim-Polri-Sepakat-Berantas-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Ilegal-dan-Investasi-Ilegal/SP%20-%20OJK%20dan%20Bareskrim%20Polri%20Sepakat%20Berantas%20Fintech%20P2P%20Lending%20Ilegal%20dan%20Investasi%20Ilegal.pdf .Diakses 25 September 2019
  11. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/waspada investasi/id/tentang/pages/Fungsi-dan-Tugas-Satgas.aspx. diakses pada 29 September 2019
  12. Peraturan Perundang-undangan:
  13. Indonesia. Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 21 Tahun 2011, LN No.111 Tahun 2011, TLN No. 5253
  14. Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. PBI No. 19/12/PBI/2017
  15. Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. POJK No.77 /POJK.01/2016

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.