skip to main content

Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer

*Kornelius Benuf  -  Staf Badan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhamad Azhar  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Univeristas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Apr 2020.

Citation Format:
Abstract
Permasalahan hukum semakin hari semakin berkembang, hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Diperlukan adanya suatu metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk menjelaskan dan meneliti permasalahan hukum yang semakin hari semakin berkembang tersebut. Penelitian ini akan menjelaskan berbagai metode penelitian dalam melakukan penelitian hukum guna mengurai permasalahan hukum kontemporer. Penelitian ini dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya digunakan sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal. Masing-masing jenis metode penelitian inilah yang bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, tentu disesuaikan dengan kecocokan permasalahan hukum dan karakteristik masing-masing metodologi penelitian hukum yang digunakan.
Fulltext View|Download
Keywords: Metodologi, Penelitian Hukum, Masalah Kontemporer

Article Metrics:

  1. Buku:
  2. Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja
  3. Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika
  4. I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media
  5. Johanes Supranto, (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta
  6. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
  7. Peter Mahmud Marzuki.(2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
  8. Rianto Adi. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Graniat
  9. Robert Groves, (2010) seorang ahli survey terkemuka, “survey menghasilkan informasi yang secara alami bersifat statistik”. Survey merupakan bentuk dasar kuantitatif” dalam Robert M. Groves, Survey Methodology, Second edition of the first edition ISBN 0-471-48348-6
  10. Ronny Hanintijo Soemitro. (1986). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia
  11. Satjipto Rahardjo. ( 2014). Ilmu Hukum. cetakan ke-VIII.Bandung: Citra Aditya Bakti
  12. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2001), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  13. Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)
  14. Soerjono Soekanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press
  15. Soerjono Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta
  16. Warassih, E. (2016). Ilmu Hukum yang Kontemplatif. Penelitian Hukum Interdisipliner, Sebuah Pengantar Menuju Sosio-Legal (pp. 1011). Yogyakarta: Thafa Media
  17. Jurnal:
  18. Ahmad Zuhdi Muhdlor, Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum , Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No. 2, 2012
  19. Ahmad Zuhdi Muhdlor, Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No. 2, 2012
  20. Claire Angelique R.I. Nolasco, Michael S. Vaughn, Rolando V. del Carmen, Toward a New Methodology for Legal Research in Criminal Justice, Journal Of Criminal Justice Education , Vol. 21, No. 1, 2010
  21. Depri Liber Sonata, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8,N0. 1, 2014
  22. Esmi Warassih, Sulaiman , Dyah Wijaningsih, Derita Prapti Rahayu , Untoro, Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Perempuan: Studi Kasus Di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Masalah - Masalah Hukum, Vol. 47 No. 2, 2018
  23. F.C. Susila Adiyanta, Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris, Adminitrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 4, 2019
  24. Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, Ery Agus Priyono, Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
  25. Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018
  26. Meray Hendrik Mezak , Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5, No. 3, 2006
  27. Orasi Ilmiah/Bahan Ajar/Kajian
  28. Ery Agus Priyono. 2003/2004. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang
  29. Khudzaifah Dimyati, 2016, Metodologi Penelitian Hukum , Buku Pegangan Kuliah, Sekolah Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
  30. Sulistyowati Irianto, 2009, Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya, Revisi dari

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.