BibTex Citation Data :
@article{GK7504, author = {Kornelius Benuf and Muhamad Azhar}, title = {Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {7}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Metodologi, Penelitian Hukum, Masalah Kontemporer}, abstract = { Permasalahan hukum semakin hari semakin berkembang, hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Diperlukan adanya suatu metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk menjelaskan dan meneliti permasalahan hukum yang semakin hari semakin berkembang tersebut. Penelitian ini akan menjelaskan berbagai metode penelitian dalam melakukan penelitian hukum guna mengurai permasalahan hukum kontemporer. Penelitian ini dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya digunakan sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal. Masing-masing jenis metode penelitian inilah yang bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, tentu disesuaikan dengan kecocokan permasalahan hukum dan karakteristik masing-masing metodologi penelitian hukum yang digunakan. }, pages = {20--33} doi = {10.14710/gk.7.1.20-33}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
Diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Alamat Redaksi:
Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo
Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,
Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271