skip to main content

Konsistensi Penerapan UU No. 5 Tahun 1960 terkait dengan Hak Milik atas Tanah bagi WNI Non Pribumi di Yogyakarta.

*Alif Abdurrahman  -  Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 19 Aug 2019.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui konsistensi penerapan UUPA setelah diterbitkannya Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 terkait dengan hak milik atas tanah bagi WNI non pribumi di Yogyakarta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya inkonsistensi serta ketidak sinkronan pengaturan dan penerapan hukum secara vertikal antara UUPA dengan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 terkait dengan hak milik atas tanah bagi WNI non pribumi di Yogyakarta terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk. Dan diperparah dengan para stakeholder terkait yang masih belum responsive dan progresif dalam melakukan kebijakan hukum agraria di Yogyakarata dan cendrung sangat birokaratis serta berbelit-belit. Seyogyanya para stakeholder terkait tidaklah lagi mengacu lagi kepada instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 tetapi menginduk sepenuhnya kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang secara terang sudah berlaku sepenuhnya di Yogyakarta. Keberadaan Instruksi wakil kepala daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 sangat bertentangan dengan semangat yang terkandung di dalam UUPA. Adanya praktik menyimpang dari hukum tanah nasional ini telah menyebabkan pemegang hak atas tanah dalam hal ini adalah WNI non pribumi tidak merasa ada perlindungan hukum terhadap dirinya.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (440KB)    Indexing metadata
Keywords: Inkonsistensi UUPA, Hak Milik Atas Tanah, dan WNI non Pribumi

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Boedi Harsono. Hukum agraria Indonesia “Sejarah Pembentukan Undang - Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya”. Jakarta : Universitas Trisakti, 2013;
  3. Boedi Harsono. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta : universitas trisakti, 2007;
  4. Urip Santoso. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta : Kencana Prenamedia Group, 2014
  5. Internet
  6. Wikipedia, “Instruksi 1975”, https://id.wikipedia.org/wiki/Instruksi_1975 ,diakses pada tanggal 3 Juli 2019
  7. Peraturan Perundang - Undangan
  8. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  9. Undang - Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria;
  10. Undang - Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  11. Undang - Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  12. Undang - Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan;
  13. Undang - Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  14. Undang - Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 TAHUN 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  17. Putusan Perdata Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yogyakarta;
  18. Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.