BibTex Citation Data :
@article{GK5862, author = {Kadek Mahadewi}, title = {Tinjauan Yuridis Karakteristik Penggunaan Hak Pakai dalam Kepemilikan Apartemen oleh Warga Negara Asing di Indonesia}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {6}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Hak Pakai, Warga Negara Asing}, abstract = { Dalam susunan h ukum p ertanahan n asional, hubungan hukum antara orang, baik warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga n egara asing (WNA), serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah telah ditentukan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA). Salah satu prinsip yang dipergunakan oleh UUPA adalah prinsip n asionalitas. Hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah sebagai bagian dari bumi dalam frasa yang termuat dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945. Hubungan yang dimaksud adalah dalam wujud dari hak milik. Sedangkan bagi WNA dan badan hukum asing yang hanya mempunyai perwakilan di Indonesia dapat diberikan hak pakai.Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam jurnal ini pertama, Bagaimanakah karakteristik hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga n egara asing di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah konsistensi pengaturan hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga n egara asing di Indonesia? Adapun k esimpulan yang diperoleh pertama, k arakteristik hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga n egara asing di Indonesia adalah suatu hak yang meliputi hak atas tanah bangunan dan tanah pertanian dan k edua Konsistensi pengaturan hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga n egara asing di Indonesia adalah p engaturan hak-hak atas tanah bagi orang asing dalam peraturan perundang-undangan antara lain dapat dilihat dalam Pasal 42, 45 dan 55 UUPA. }, pages = {184--195} doi = {10.14710/gk.2019.5862}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/5862} }
Refworks Citation Data :
Dalam susunan hukum pertanahan nasional, hubungan hukum antara orang, baik warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah telah ditentukan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA). Salah satu prinsip yang dipergunakan oleh UUPA adalah prinsip nasionalitas. Hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah sebagai bagian dari bumi dalam frasa yang termuat dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945. Hubungan yang dimaksud adalah dalam wujud dari hak milik. Sedangkan bagi WNA dan badan hukum asing yang hanya mempunyai perwakilan di Indonesia dapat diberikan hak pakai.Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam jurnal ini pertama, Bagaimanakah karakteristik hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah konsistensi pengaturan hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia? Adapun kesimpulan yang diperoleh pertama, karakteristik hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia adalah suatu hak yang meliputi hak atas tanah bangunan dan tanah pertanian dan kedua Konsistensi pengaturan hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia adalah pengaturan hak-hak atas tanah bagi orang asing dalam peraturan perundang-undangan antara lain dapat dilihat dalam Pasal 42, 45 dan 55 UUPA.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271