skip to main content

Tinjauan Yuridis Karakteristik Penggunaan Hak Pakai dalam Kepemilikan Apartemen oleh Warga Negara Asing di Indonesia

*Kadek Julia Mahadewi  -  Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Bali || Indonesia, Universitas Pendidikan Nasional Bali, Indonesia
Published: 23 Sep 2019.

Citation Format:
Abstract

Dalam susunan hukum pertanahan nasional, hubungan hukum antara orang, baik warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah telah ditentukan   dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA). Salah satu prinsip yang dipergunakan oleh UUPA adalah prinsip nasionalitas. Hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah sebagai bagian dari bumi dalam frasa yang termuat dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945. Hubungan yang dimaksud adalah dalam wujud dari  hak milik. Sedangkan bagi WNA dan badan hukum asing yang hanya mempunyai perwakilan di Indonesia dapat diberikan hak pakai.Adapun  rumusan  masalah  yang diangkat dalam  jurnal  ini pertama, Bagaimanakah karakteristik hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah konsistensi pengaturan hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia? Adapun  kesimpulan  yang  diperoleh pertama, karakteristik hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia adalah suatu hak yang meliputi hak atas tanah bangunan dan tanah pertanian dan  kedua Konsistensi pengaturan hak pakai dalam konsep kepemilikan apartemen oleh warga negara asing di Indonesia adalah pengaturan hak-hak atas tanah bagi orang asing dalam peraturan perundang-undangan antara lain dapat dilihat dalam Pasal 42, 45 dan 55 UUPA.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (314KB)    Indexing metadata
Keywords: Hak Pakai, Warga Negara Asing

Article Metrics:

  1. BUKU
  2. - Halim dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Prasada, Jakarta
  3. - S. Hutagalung, Arie, 2007, Kondominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit FHUI, Jakarta
  4. - S.W Sumardjono, Maria, 2007, Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, PT. Kompas Media Nusantara, Yogyakarta
  5. - S.W Sumardjono, Maria, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, PT. Kompas Media Nusantara, Yogyakta
  6. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
  7. - Undang – Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok Agraria
  8. - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak pakai Atas Tanah
  9. - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.