skip to main content

Harmonisasi Hukum: Pemilu Serentak dan Ketenagakerjaan, Analisis Yuridis terhadap Kematian KPPS Tahun 2019

*Kornelius Benuf  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 24 Sep 2019.

Citation Format:
Abstract

Pesta demokrasi sejatinya adalah ajang yang membawa kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun kenyataannya, banyak KPPS yang meninggal dunia. Hal ini dikarenakan beban kerja yang banyak dan waktu kerja yang panjang. Gugurnya para KPPS membawa duka mendalam sekaligus pembelajaran yang sangat berharga bagi pendewasaan politik di Indonesia. Apabila dilihat dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, KPPS bisa dikategorikan sebagai pekerja. Sehingga di sini bisa diberlakukan regulasi mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. Tulisan ini ingin menjelaskan mengenai realitas kematian KPPS sebagai refleksi dari harmonisasi hukum Pemilu dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: KPPS, Beban Kerja, Harmonisasi Hukum

Article Metrics:

  1. Buku:
  2. Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penulisan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  4. Azhar, Muhamad. 2015. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Universitas Diponegoro
  5. Dahl, R.A., 2001. Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi. Translated by A. Rahman Zainudin. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  6. Khakim, Abdul. 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Aditya Bakti
  7. Malau, Parningotan. 2013. Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh. Jakarta: Sofmedia
  8. Martokusumo, Sudikno. 2014. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  9. Santoso, Topo dan Ida Budhiati, 2019, Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan, Jakarta: Sinar Grafika
  10. Sastrohadiwiro ,Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Oprasional. Jakarta: Bumi Aksara
  11. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, Penulisan Hukum Normatif, Jakarta:Raja GarafindoPersada
  12. Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja
  13. Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika
  14. Jurnal :
  15. Andreas Pandiangan., 2019. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019: Tanggungjawab Dan Beban Kerja. The Journal of Society & Media, 3(1)
  16. Andrie Susanto. 2017, "Disproporsionalitas Beban Tugas KPPS Studi Integritas Pemilu." Jurnal Politik Indonesia Volume 2, No 1
  17. Bayu Dwi Anggono., 2010. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang penanggulangan Bencana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), pp.373-390
  18. Elisabeth Ana Kanahebi, 2016. Penggunaan Tenaga Kerja Lokal Dalam Konteks Espansi Pt. telkom Indonesia, Tbk Di Timor Leste Ditinjau Dari Perspektif Perbandingan Hukum Ketenagakerjaan. Masalah-Masalah Hukum, 45(3), pp.216-223
  19. Eman Suparman, 2009. Harmonisasi Hukum di Era Global Lewat Nasionalisasi Kaidah Transnasional. Syiar Hukum, 11(3), pp.245-262
  20. Hilmy Umu, 2011. Pelanggaran dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan di Kabupaten Malang. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(3), pp.566-582
  21. Kusnu Gosniadhie Slamet, 2004. Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan. Ius Quia Iustum Law Journal, 11(27), pp.82-96
  22. Maulida Indriani, 2016, Peran Tenaga Kerja Indonesia dalam Pembangunan Ekonomi Nasional, Jurnal Gema Keadilan, Volume 3, No. 1, Hlm. 75
  23. Muntaha, 2017,Perlindungan Hak Asasi Tenaga Kerja Wanita Lokal Pada Perusahaan Tambang di Kabupaten Kanawe Utara. Masalah-Masalah Hukum. Volume 46 , No. 3. Hlm. 228-238
  24. Skripsi:
  25. Kornelius Benuf, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Dalam Bisnis Fiancial Technology (Fintech) di Indonesia. Universitas Diponegoro, Semarang
  26. Peraturan Perundang-Undangan:
  27. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  28. Undang-Undang 32 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  29. Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan:
  30. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum (2010), halaman 602 yang mengutip Risalah Komisi A ke-2 Sidang Majelis pada Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 5 November 2001)
  31. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2016
  32. Berita Media Online:
  33. CNN Indonesia, Total 554 Orang KPPS, Panwas dan Polisi Tewas di Pemilu 2019. Diakses dari ( https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190507084423-32-392531/total-554-orang-kpps-panwas-dan-polisi-tewas-di-pemilu-2019). Diakses pada: 5 Juni 2019
  34. Indah Mutiara. KPU Jawab Fahri Hamzah: Ada 144 Petugas KPPS Meninggal di Pileg 2014
  35. Detiknews. Edisi: Mei 2019. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4539483/kpu-jawab-fahri-hamzah-ada-144-petugas-kpps-meninggal-di-pileg-2014, diakses pada: 9 Agustus 2019
  36. Wijaya Kusuma. Bekerja 18-24 Jam, Petugas KPPS di Sleman Keluhkan Honor Belum Cair. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bekerja 18-24 Jam, Petugas KPPS di Sleman Keluhkan Honor Belum Cair", https://regional.kompas.com/read/2019/04/19/21524241/bekerja-18-24-jam-petugas-kpps-di-sleman-keluhkan-honor-belum-cair?page=all
  37. Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
  38. Editor : Dian Maharani
  39. Diakses pada 9 Agustus 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.