BibTex Citation Data :
@article{GK3633, author = {Chrystofer Chrystofer}, title = {Penguatan Hubungan Politik Internasional Indonesia dalam Mewujudkan Kedaulatan Poros Maritim yang Ideal}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {4}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Kedaulatan maritim, sikap Indonesia, hubungan diplomasi politik}, abstract = { Kedaulatan maritim menjadi salah satu isu yang semakin penting dalam perumusan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Perang global melawan illegal fishing, kerusakan laut, dan konservasi budidaya kekayaan hasil laut semakin memperoleh legitimasi dan dukungan yang luas dari dunia Internasional. Keterlibatan Indonesia dalam memperkuat kebijakan maritim tentu juga harus mengedapankan kerjasama secara hukum dan politik antar negara baik itu melalui hubungan bilateral, regional, dan multilateral. Kerjasama internasional ini harus dicermati oleh pemerintah, karena dalam pelaksanaanya akan diwarnai oleh berbagai kepentingan, baik itu dunia Internasional, pelaku bisnis, kelestarian laut dan perhatian terhadap nelayan lokal kita. Menurut Data KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) pada tahun 2014, negara mengalami kerugian dari Illegal fishing mencapai 101 triliun rupiah per tahunya, belum lagi ancaman kerusakan lingungan dan keamanan wilayah kedaulatan laut Indonesia. Salah satu bentuk sikap Indonesia dalam menjaga potensi laut dan penegakan hukum adalah dengan penegakan aturan penenggelaman kapal asing ilegal yang memang telah tercantum secara jelas dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun, sikap tersebut dihadapkan pada tantangan besar, ketegangan antar negara seperti Malaysia dan Tiongkok pernah terjadi dengan protes keras yang dilayangkan kepada Indonesia. Strategi pemerintah untuk menghindari konfik berkepanjangan adalah dengan melakukan hubungan diplomasi politik terhadap negara-negara tersebut, sehingga komunikasi terus terjalin dalam mendukung perlawanan terhadap penanganan kedaulatan maritim Indonesia dalam realisme hubungan internasional. Kata Kunci: Kedaulatan maritim, sikap Indonesia, hubungan diplomasi politik }, pages = {24--31} doi = {10.14710/gk.2017.3633}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3633} }
Refworks Citation Data :
Kedaulatan maritim menjadi salah satu isu yang semakin penting dalam perumusan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Perang global melawan illegal fishing, kerusakan laut, dan konservasi budidaya kekayaan hasil laut semakin memperoleh legitimasi dan dukungan yang luas dari dunia Internasional. Keterlibatan Indonesia dalam memperkuat kebijakan maritim tentu juga harus mengedapankan kerjasama secara hukum dan politik antar negara baik itu melalui hubungan bilateral, regional, dan multilateral. Kerjasama internasional ini harus dicermati oleh pemerintah, karena dalam pelaksanaanya akan diwarnai oleh berbagai kepentingan, baik itu dunia Internasional, pelaku bisnis, kelestarian laut dan perhatian terhadap nelayan lokal kita. Menurut Data KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) pada tahun 2014, negara mengalami kerugian dari Illegal fishing mencapai 101 triliun rupiah per tahunya, belum lagi ancaman kerusakan lingungan dan keamanan wilayah kedaulatan laut Indonesia. Salah satu bentuk sikap Indonesia dalam menjaga potensi laut dan penegakan hukum adalah dengan penegakan aturan penenggelaman kapal asing ilegal yang memang telah tercantum secara jelas dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun, sikap tersebut dihadapkan pada tantangan besar, ketegangan antar negara seperti Malaysia dan Tiongkok pernah terjadi dengan protes keras yang dilayangkan kepada Indonesia. Strategi pemerintah untuk menghindari konfik berkepanjangan adalah dengan melakukan hubungan diplomasi politik terhadap negara-negara tersebut, sehingga komunikasi terus terjalin dalam mendukung perlawanan terhadap penanganan kedaulatan maritim Indonesia dalam realisme hubungan internasional.
Kata Kunci: Kedaulatan maritim, sikap Indonesia, hubungan diplomasi politik
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271