BibTex Citation Data :
@article{GK20347, author = {Naufal Hakim}, title = {Permasalahan Izin Pendirian Tempat Ibadah dan Problematika Toleransi Keagamaan di Indonesia}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {10}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Kebebasan Beragama; Toleransi; Diskriminasi}, abstract = { Pelanggaran kebebasan beragama masih sering kali terjadi di Indonesia. Berbagai konflik mengenai perizinan tempat ibadah yang dilarang oleh kaum mayoritas. Hal ini telah melanggar hak asasi manusia yang dimana tertuang dalam UUD 1945. Oleh sebab itu kita harus menjunjung tinggi toleransi untuk dapat hidup berdampingan dengan damai. Toleransi juga mencirikan suatu sikap atau tingkah manusia yang mengikuti peraturan, dimana seorang dapat menghormati terhadap perilaku individu lain. Toleransi dalam hal social budaya yang berarti kelakuan dan perbuatan melarang terjadinya diskriminasi terhadap golongan yang berbeda dalam suatu lingkungan bermasyrakat. Tujuan dari penelitian ini untuk membahas mengapa masih adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kebbasan beragama. Dengan masih adanya peristiwa atau kasus intoleransi yang bersifat diskriminatif, tentunya pemerrintah Indonesia harus melakukan berbagai perubahan dan evaluasi dari sektor Pendidikan dan penegakan hukum. }, pages = {72--79} doi = {10.14710/gk.2023.20347}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/20347} }
Refworks Citation Data :
Pelanggaran kebebasan beragama masih sering kali terjadi di Indonesia. Berbagai konflik mengenai perizinan tempat ibadah yang dilarang oleh kaum mayoritas. Hal ini telah melanggar hak asasi manusia yang dimana tertuang dalam UUD 1945. Oleh sebab itu kita harus menjunjung tinggi toleransi untuk dapat hidup berdampingan dengan damai. Toleransi juga mencirikan suatu sikap atau tingkah manusia yang mengikuti peraturan, dimana seorang dapat menghormati terhadap perilaku individu lain. Toleransi dalam hal social budaya yang berarti kelakuan dan perbuatan melarang terjadinya diskriminasi terhadap golongan yang berbeda dalam suatu lingkungan bermasyrakat. Tujuan dari penelitian ini untuk membahas mengapa masih adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kebbasan beragama. Dengan masih adanya peristiwa atau kasus intoleransi yang bersifat diskriminatif, tentunya pemerrintah Indonesia harus melakukan berbagai perubahan dan evaluasi dari sektor Pendidikan dan penegakan hukum.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271