skip to main content

Permasalahan Izin Pendirian Tempat Ibadah dan Problematika Toleransi Keagamaan di Indonesia

*Naufal Hakim  -  Program Studi Hukum Pidana Islam || Fakultas Syariah dan Hukum || UIN Walisongo, Indonesia
Published: 23 Sep 2023.

Citation Format:
Abstract

Pelanggaran kebebasan beragama masih sering kali terjadi di Indonesia. Berbagai konflik mengenai perizinan tempat ibadah yang dilarang oleh kaum mayoritas. Hal ini telah melanggar hak asasi manusia yang dimana tertuang dalam UUD 1945. Oleh sebab itu kita harus menjunjung tinggi toleransi untuk dapat hidup berdampingan dengan damai. Toleransi juga mencirikan suatu sikap atau tingkah manusia yang mengikuti peraturan, dimana seorang dapat menghormati terhadap perilaku individu lain. Toleransi dalam hal social budaya yang berarti kelakuan dan perbuatan melarang terjadinya diskriminasi terhadap golongan yang berbeda dalam suatu lingkungan bermasyrakat. Tujuan dari penelitian ini untuk membahas mengapa masih adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kebbasan beragama. Dengan masih adanya peristiwa atau kasus intoleransi yang bersifat diskriminatif, tentunya pemerrintah Indonesia harus melakukan berbagai perubahan dan evaluasi dari sektor Pendidikan dan penegakan hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebebasan Beragama; Toleransi; Diskriminasi

Article Metrics:

  1. Ani W. Soetjipto. Ham Dan Politik Internasional Sebuah Pengantar. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015
  2. Kaltim Today. “Penghambatan Pendirian Gereja-Gereja Di Samarinda.” Kaltim Today, September 2023. https://kaltimtoday.co/di-balik-penghambat-pendirian-gereja-gereja-di-samarinda
  3. “UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 39 Tahun 1999,” n.d
  4. VH, Situmorang. “Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.” E-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham 10 no 1 (2019). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.57-67

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.