skip to main content

Analisis Yuridis Kebiasaan Perkawinan Paksa Menurut Hak Asasi Manusia

*Mohammad Ferdian Hastomo  -  Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Published: 24 Sep 2023.

Citation Format:
Abstract

Perjodohan atau kawin paksa yang dilakukan oleh orang tua setidaknya berdampak pada beberapa kemungkinan dalam kehidupan keluarga anak, yang berakibat pada perpisahan pasangan tersebut. Jika pernikahan dilakukan dengan sistem perjodohan oleh orang tua, mau tidak mau anak harus dilibatkan agar tidak terjadi tarik menarik antara anak dan orang tuanya, karena memang perjodohan tersebut adalah perjodohan yang sudah diatur. Perjodohan yang dilakukan oleh orang tua juga demi kebaikan anaknya. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pasangan merasa bahwa pernikahan tersebut dipaksakan dan dipaksa untuk mencintai orang yang menjadi suami atau istrinya. Karena meskipun dua orang bersatu, cinta tidak bisa dipaksakan. Karena tidak adanya cinta dapat menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang pada akhirnya berujung pada perceraian. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu studi tentang metode pengumpulan data terhadap berbagai peristiwa yang berhubungan dengan penulisan, dengan cara mempelajari, mencatat, dan menganalisis bahan-bahan penelitian.

Fulltext View|Download
Keywords: Pernikahan Paksa; Pernikahan Palsu; Perjodohan

Article Metrics:

  1. Dr. H. Didiek Ahmad Supadie, MM, Hukum Perkawinan bagi Umat Islam Indonesia, Unissula Press, Semarang, 2015, hlm. 4
  2. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (Yogyakarta:The Ford Foundation dan RAHIMA, 2002), hlm. 82
  3. Sutrisno Hadi, Metodelogi Research, Andi Offset, Yogyakarta, 2002, hlm. 9
  4. Kementerian Hukum dan HAM, Undang-undang Perkawinan di Indonesia, PT. Arkola, Jakarta, 1983, hlm. 3
  5. Baharuddin Lopa, Al Qur’an Dan Hak-Hak Asasi Manusia (Jakarta:PT Dana Bhakti Prima Yasa, 1996), hlm. 1-2
  6. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pegangan Partisipan (Pelatihan Dasar Hak Asasi Manusia Bagi Guru-Guru SMU di Wilayah Surabaya), Surabaya, 13-15 April 2010, hlm. 5
  7. Huda, Miftahul. Kawin paksa: Ijbar Nikah dan Hak- hak Reproduksi Perempuan. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2009. Hlm. 1
  8. Samsidar, Dampak Kawin Paksa Terhadap Kehidupan Rumah Tangga pada Masyarakat Lamurukung Kabupaten Bone, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya Volume XIV Nomor 1, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, April 2019, hlm 21 – 31
  9. Justina Rostiawati dan Siti Nurwati Khadijah, Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya, Komnas Perempuan, Jakarta, 2013, hlm. 2
  10. Sondang Frishka Simanjuntak, Jejak Mekanisme HAM Internasional Dalam Mendorong Pengesahan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, https://komnasperempuan.go.id/opini-pendapat-paka-detail/jejak-mekanisme-ham-internasional-dalam-mendorong-pengesahan-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual Diakses tanggal 28 Januari 2023, pukul 12.51 WITA

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.