skip to main content

Perlindungan Hukum untuk Mencegah Praktik Pemasungan terhadap Penderita Gangguan Jiwa

Perlindungan Hukum untuk Mencegah Praktik Pemasungan terhadap Penderita Gangguan Jiwa

*Lailatun Nafis  -  Prodi Ilmu Hukum || Fakultas Syariah dan Hukum || UIN Walisongo Semarang, Indonesia
Published: 26 Sep 2023.

Citation Format:
Abstract

Manusia sebagai makhluk unik memiliki hak atas kebebasan. Manusia tidak bisa hidup sendiri; dia harus selalu dikelilingi oleh komunitas kecil individu, suku, bangsa, atau negara. Akibatnya, manusia juga disebut sebagai makhluk sosial. Untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai, setiap orang harus terhubung dengan baik, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus termasuk mereka yang memiliki penyakit mental. Untuk alasan ini, adalah bijaksana untuk memelihara dan merawat mereka yang memiliki penyakit mental seperti orang normal dan menahan diri dari menyiksa dan membelenggu mereka. Oleh karena itu, diperlukan adanya undang-undang yang jelas dan kuat guna melindungi hak-hak mereka dari praktik tersebut. Namun, implementasi perlindungan hukum masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusi bagi penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hal ini, edukasi publik tentang gangguan jiwa perlu ditingkatkan agar dapat merubah persepsi negatif masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak individu dengan gangguan jiwa. Selain itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya juga perlu diperkuat dalam upaya perlindungan yang lebih efektif.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan; Gangguan Jiwa; Pemasungan

Article Metrics:

  1. Bernand Arief Sidharta, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung
  2. D. Mutiara’s, 1953, Ilmu Tata Negara Umum, Pustaka Islam: Jakarta
  3. Mahadi, 2003, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, cetakan ke 3
  4. Masyhur Effendi. 1994, Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia, Indonesia Jakarta
  5. Negara Hukum,1955, Ensiklopedia Indonesia (N-Z), N.V, W Van Hoeve. Bandung
  6. O. Notohamidjoyo, 1975, Demi Keadilan Dan Kemanusiaan: Beberapa Bab Dari Filsafat Hukum, BPK. Gunung Mulia, Jakarta
  7. Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PrenadaMedia Group: Jakarta
  8. Soedjono Dirdjosisworo. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
  9. Setiono. 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
  10. Muchsin, 2003, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia, universitas sebelas maret, surakarta
  11. Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press
  12. Weber, M., Roth, G., & Wittich, C. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology (Vol 1-2). Berkeley: University of California Press
  13. Yamin, M., & Sukirno, S. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia: Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Indonesia.Modus Aceh
  14. Simorangkir, D. P. S. (2019). Penegakan Hukum dan Keadilan di Era Reformasi.Harvard University Press
  15. Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media Group: Jakarta. hlm. 33
  16. Bernand Arief Sidharta, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tetang Hak Asasi Manusia
  19. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  21. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
  22. Peraturan Menteri Kesehtan Nomor 54 Tahun 20017 Tentang Penanggulangan Pemasungan Terhadap Penderita Gangguan Jiwa
  23. Rasmawati, “Studi Fenomenologi Pengalaman Hidup Orang Dengan Gangguan Jiwa Pasca Pasung Yang Mengalami Perceraian” http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/join /article/download/5740/4979 jurnal kesehatan volume no 3, 1 juli 2018
  24. Perkembangan pemasungan yang terjadi dimasyarakat https://kebijakankesehatan indonesia.net/ 25berita/berita/ 1544-uu-keswa-pelaku-pemasungan-jangandipidana

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.