skip to main content

Tinjauan Aliran Kritis Kriminologi terhadap IUU Fishing di Indonesia

*Farahavisa Rifastya Mahfud  -  , Indonesia
Putri Jasminta Indah  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 30 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya laut yang melimpah. Sebagai konsekuensi logis, hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki berbagai ancaman di wilayah perairannya, salah satunya yaitu IUU Fishing atau Illegal, Unreported, Unregulated Fishing. IUU Fishing yang kerap terjadi menimbulkan dampak merugikan bagi negara dan masyarakat. Untuk itu, perlu upaya pencegahan yang efektif dan tegas dalam menangani kasus IUU Fishing. Berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan, salah satunya dengan mencari faktor penyebab timbulnya kejahatan IUU Fishing. Kriminologi sebagai cabang ilmu yang mempelajari kejahatan dapat membantu masyarakat untuk menganalisis dan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait suatu perbuatan kejahatan. Kajian mengenai kasus IUU Fishing ini dilakukan dengan berdasar pada pendekatan aliran kritis. Aliran kriminologi kritis mengkaji bagaimana seseorang bisa disebut sebagai pelaku tindak kejahatan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah dimuat di dalam undang-undang sebagai dasar hukum dalam melakukan upaya preventif. Walau begitu, IUU Fishing masih kerap terjadi walau sudah ditindak berulang kali dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Adanya undang-undang ini dibuat sebagai suatu langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang menjadi representasi dalam mengemban kewajiban menjaga dan memanfaatkan sumber daya kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis terhadap IUU Fishing melalui  pengkajian  aturan  yang telah dibuat oleh pemerintah sebagai sebuah upaya preventif.

Fulltext View|Download
Keywords: Kriminologi, IUU Fishing, Pencegahan, Natuna Utara

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Bonger, W.A. (1981). Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta Timur: PT Pembangunan & Ghalia Indonesia
  3. Dewan Kelautan Indonesia. (2010). Kekayaan Negeriku Negara Maritim. Jakarta : Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Soesilo, R. (1985). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Jakarta : Politeia
  5. Siswosoebroto, Koesriani. (2009) Pendekatan Baru Dalam Kriminologi. Jakarta : Universitas Trisakti
  6. Susanti, Emila, Eko Raharjo. (2013) Buku Ajar Hukum dan Kriminologi. Lampung : Aura
  7. Tribawono, Djoko.(2013) Hukum Perikanan Indonesia. Bandung : Pt Citra Aditya Bakti
  8. Widiyanti, Ninik, Ylisius Waskita. (1987). Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara
  9. Jurnal
  10. Jaelani, Abdul Qodir & Udiyo Basuki. (2014) “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia,” Supremasi Hukum. 3(1)
  11. Firdaus, R. (2020). 32 Peran Pemerintah Daerah Sebagai Regulator, Administrator, Fasilitator, dan Katalis dalam Pemberdayaan Petani Kakao di Kabupaten Luwu Utara . Public Administration Journal., 3(1) 1-hlm. Terakhir
  12. Banjarani, Desia Rakhma. (2018) Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional : Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional, Jurnal Kertha Patrika, 42(2), 150-162
  13. Muliadi, Saleh. (2012). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. 6(1) : 1-11
  14. Internet
  15. "Pencurian Ikan oleh Kapal Asing kian Menggila di Natuna Utara" https://www.ekuatorial.com/2021/06/pencurian-ikan-oleh-kapal-asing-kian-menggila-di-natuna-utara/ diakses 18 September 2021
  16. “IUU Fishing Di Laut Natuna Utara, Laut Sulawesi, dan Selat Malaka-Juni 2021”, https://oceanjusticeinitiative.org/2021/07/02/iuu-fishing-di-natuna-sulawesi-selat-malaka-juni-2021/
  17. “Illegal, Unreported and Unregulated IUU Fishing”, https://www.sucofindo.co.id/id/read/2011/03/201/illegal-unreported-and-unregulated-iuu-fishing
  18. “Potensi Perikanan Indonesia”, https://wantimpres.go.id/id/potensi-perikanan-indonesia/
  19. “KKP tangkap 82 unit kapal illegal fishing sepanjang 2021”, https://www.antaranews.com/berita/2129338/kkp-tangkap-82-unit-kapal-illegal-fishing-sepanjang-2021 diakes 3 September 2021
  20. Undang-Undang
  21. Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
  22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/permen-kp/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.