BibTex Citation Data :
@article{GK12642, author = {Farahavisa Mahfud and Putri Indah and Riska Fitriono}, title = {Tinjauan Aliran Kritis Kriminologi terhadap IUU Fishing di Indonesia}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {8}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Kriminologi, IUU Fishing, Pencegahan, Natuna Utara}, abstract = { Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya laut yang melimpah. Sebagai konsekuensi logis, hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki berbagai ancaman di wilayah perairannya, salah satunya yaitu IUU Fishing atau Illegal, Unreported , Unregulated Fishing . IUU Fishing yang kerap terjadi menimbulkan dampak merugikan bagi negara dan masyarakat. Untuk itu, perlu upaya pencegahan yang efektif dan tegas dalam menangani kasus IUU Fishing . Berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan, salah satunya dengan mencari faktor penyebab timbulnya kejahatan IUU Fishing . Kriminologi sebagai cabang ilmu yang mempelajari kejahatan dapat membantu masyarakat untuk menganalisis dan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait suatu perbuatan kejahatan. Kajian mengenai kasus IUU Fishing ini dilakukan dengan berdasar pada pendekatan aliran kritis. Aliran kriminologi kritis mengkaji bagaimana seseorang bisa disebut sebagai pelaku tindak kejahatan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah dimuat di dalam undang-undang sebagai dasar hukum dalam melakukan upaya preventif. Walau begitu, IUU Fishing masih kerap terjadi walau sudah ditindak berulang kali dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Adanya undang-undang ini dibuat sebagai suatu langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang menjadi representasi dalam mengemban kewajiban menjaga dan memanfaatkan sumber daya kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis terhadap IUU Fishing melalui pengkajian aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sebagai sebuah upaya preventif. }, pages = {334--356} doi = {10.14710/gk.2021.12642}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/12642} }
Refworks Citation Data :
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya laut yang melimpah. Sebagai konsekuensi logis, hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki berbagai ancaman di wilayah perairannya, salah satunya yaitu IUU Fishing atau Illegal, Unreported, Unregulated Fishing. IUU Fishing yang kerap terjadi menimbulkan dampak merugikan bagi negara dan masyarakat. Untuk itu, perlu upaya pencegahan yang efektif dan tegas dalam menangani kasus IUU Fishing. Berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan, salah satunya dengan mencari faktor penyebab timbulnya kejahatan IUU Fishing. Kriminologi sebagai cabang ilmu yang mempelajari kejahatan dapat membantu masyarakat untuk menganalisis dan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait suatu perbuatan kejahatan. Kajian mengenai kasus IUU Fishing ini dilakukan dengan berdasar pada pendekatan aliran kritis. Aliran kriminologi kritis mengkaji bagaimana seseorang bisa disebut sebagai pelaku tindak kejahatan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah dimuat di dalam undang-undang sebagai dasar hukum dalam melakukan upaya preventif. Walau begitu, IUU Fishing masih kerap terjadi walau sudah ditindak berulang kali dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Adanya undang-undang ini dibuat sebagai suatu langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang menjadi representasi dalam mengemban kewajiban menjaga dan memanfaatkan sumber daya kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis terhadap IUU Fishing melalui pengkajian aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sebagai sebuah upaya preventif.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271