skip to main content

POLEMIK TINDAK PIDANA PERIKANAN DI NUSA PENIDA

*Aulia Putri Gandari  -  , Indonesia
Sukma Latifa  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 29 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Indonesia dikenal sebagai negara maritim karena 2/3 (dua per tiga) dari kawasan Indonesia berupa lautan. Wilayah perairan Indonesia seluas 6.400.000 km2 (enam juta empat ratus ribu kilometer persegi) yang terdiri dari laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Dengan wilayah perairan seluas itu, tidaklah mengherankan bahwa sering terjadi tindak pidana perikanan di wilayah Indonesia. Salah satunya tindak pidana perikanan yang terjadi di perairan Nusa Penida, salah satu pulau di Kabupaten Klungkung, Bali yang terkenal  akan keindahan biota laut.

Apabila ditinjau lebih lanjut, tindak pidana perikanan di perairan Nusa Penida disebabkan oleh faktor yang berasal dari dalam diri pelaku tindak pidana itu sendiri yang disebut faktor intern dan faktor yang berasal dari luar diri pelaku tindak pidana yang disebut faktor ekstern. Selanjutnya, upaya-upaya penanggulangan tindak pidana perikanan dapat ditempuh melalui upaya preventif dan upaya representatif.

Fulltext View|Download
Keywords: Kriminologi, Tindak Pidana Perikanan, Nusa Penida

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Atmasasmita, Romli. 2010. Globalisasi Dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media
  3. Dahuri, Rohmin. 2012. Petuntuk Teknis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perikanan. Jakarta: Pusdiklat Kejagung
  4. Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT Rafika Aditama
  5. Jurnal
  6. Made Sugi Hartono, Diah Ratna Sari Hariyanto. 2018, Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perikanan di Kecamatan Nusa Penida, Kertha Wicaksana, Volume 1 Nomor 1, Tanggal Akses 5 September 2021
  7. Peraturan Perundang-Undangan
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.