BibTex Citation Data :
@article{GK12633, author = {Aulia Gandari and Sukma Latifa and Riska Fitriono}, title = {POLEMIK TINDAK PIDANA PERIKANAN DI NUSA PENIDA}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {8}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Kriminologi, Tindak Pidana Perikanan, Nusa Penida}, abstract = { Indonesia dikenal sebagai negara maritim karena 2/3 (dua per tiga) dari kawasan Indonesia berupa lautan. Wilayah perairan Indonesia seluas 6.400.000 km 2 (enam juta empat ratus ribu kilometer persegi) yang terdiri dari laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Dengan wilayah perairan seluas itu, tidaklah mengherankan bahwa sering terjadi tindak pidana perikanan di wilayah Indonesia. Salah satunya tindak pidana perikanan yang terjadi di perairan Nusa Penida, salah satu pulau di Kabupaten Klungkung, Bali yang terkenal akan keindahan biota laut. Apabila ditinjau lebih lanjut, tindak pidana perikanan di perairan Nusa Penida disebabkan oleh faktor yang berasal dari dalam diri pelaku tindak pidana itu sendiri yang disebut faktor intern dan faktor yang berasal dari luar diri pelaku tindak pidana yang disebut faktor ekstern . Selanjutnya, upaya-upaya penanggulangan tindak pidana perikanan dapat ditempuh melalui upaya preventif dan upaya representatif. }, pages = {266--277} doi = {10.14710/gk.2021.12633}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/12633} }
Refworks Citation Data :
Indonesia dikenal sebagai negara maritim karena 2/3 (dua per tiga) dari kawasan Indonesia berupa lautan. Wilayah perairan Indonesia seluas 6.400.000 km2 (enam juta empat ratus ribu kilometer persegi) yang terdiri dari laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Dengan wilayah perairan seluas itu, tidaklah mengherankan bahwa sering terjadi tindak pidana perikanan di wilayah Indonesia. Salah satunya tindak pidana perikanan yang terjadi di perairan Nusa Penida, salah satu pulau di Kabupaten Klungkung, Bali yang terkenal akan keindahan biota laut.
Apabila ditinjau lebih lanjut, tindak pidana perikanan di perairan Nusa Penida disebabkan oleh faktor yang berasal dari dalam diri pelaku tindak pidana itu sendiri yang disebut faktor intern dan faktor yang berasal dari luar diri pelaku tindak pidana yang disebut faktor ekstern. Selanjutnya, upaya-upaya penanggulangan tindak pidana perikanan dapat ditempuh melalui upaya preventif dan upaya representatif.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271