skip to main content

Upaya Perlindungan Dan Penegakan Hukum Atas Tindakan Passing Off Dan Trademark Dilution Pada Merek Terkenal Di Indonesia

Ainis Apriliani Kurniawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Nisa Khoirina  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Meiza Qori Nelia  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Mastulen Pakpahan  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Isa Maulana  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2025 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK
Penggunaan merek pada barang atau jasa yang dilakukan oleh para produsen merupakan suatu hal pembeda produk yang dibuat dengan produk lain sebagai alat untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Perkembangan teknologi saat ini memiliki dampak negatif dan positif salah satunya di bidang perdagangan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak untuk meningkatkan nilai suatu barang, salah satunya adalah tindakan passing off pada merek terkenal di Indonesia. Penegakan hukum terhadap tindakan passing off dan trademark dilution pada merek terkenal di Indonesia merupakan isu yang penting dalam hukum merek. Tindakan passing off merujuk pada upaya tidak sah untuk meniru merek terkenal, sementara trademark dilution mengacu pada melemahnya citra merek terkenal akibat penggunaan yang tidak sah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan hukum terhadap tindakan tersebut. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari tindakan passing off dan trademark dilution meliputi pendaftaran merek terkenal, pengawasan yang ketat, tindakan hukum, sosialisasi, dan peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Perlindungan hukum yang efektif dan penegakan hukum yang strategis diperlukan untuk mencegah tindakan tersebut. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan dasar hukum untuk perlindungan merek terkenal, diperlukan implementasi dan penegakan hukum yang efektif. Kerja sama antara pemegang merek, pemerintah, dan lembaga penegak hukum juga penting untuk menangani tindakan passing off dan trademark dilution secara efektif. Penulisan paper ini bertujuan untuk membahas apa saja bentuk perlindungan dan penegakan hukum atas tindakan passing off dan trademark dilution terhadap hak merek terkenal yang ada di indonesia.Kemudian saran yang dapat diberikan oleh pihak penulis adalah para aparat Hukum indonesia hendaknya memiliki peran dan perlindungan yang strategis dalam meningkatkan peraturan perundang-undangan yang ada dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pelanggaran merek. Bentuk perlindungan seharusnya dibuat pengawasan yang ketat terhadap para penegak hukum agar mampu mengatasi persaingan yang tidak sehat dalam usaha di indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Merek, Passing Off, Perlindungan Hukum
  1. Buku
  2. Harahap, Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan UU No. 19 tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
  3. Ismono, Gatot, Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Terdaftar Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat, Thesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2005
  4. Susilowati, Etty. 2010. Perlindungan Hukum Atas Merek. Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  5. Djumhana, Muhammad. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
  6. Jened, Rahmi. 2007. Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif. Airlangga University Press. Surabaya
  7. Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Binacipta
  8. Marpaung, Leden. 1995. Tindak Pidana Terhadap Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika. Jakarta
  9. Artikel
  10. Mamahit, Jisia. 2013. Perlindungan Hukum Atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa. Lex Privatum, Vol. 1/No. 3 Juli. Manado: Universitas Sam Ratulangi Manado
  11. Marwiyah, Siti. 2010. Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. Jurnal Syariah dan Hukum De Jure, Vol. 2/No. 1 Juni. Jurnal Hukum Universitas Islam Negeri Malang
  12. Mirwanto, T., 2018. THE PROBLEM OF THE SUPERVISION OF IMMIGRATION STAY LICENSES ON ILLEGAL FOREIGN LABOR WORKING IN FOREIGN CAPITAL INVESTMENT COMPANIES IN INDONESIA. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 1(2), pp.13- 24
  13. Quintina, Aurora. 2019. Pemboncengan Reputasi (Passing Off) terhadap Pemilik Merek Terdaftar di Indonesia Ditinjau dari Segi Perlindungan Hukum. Mercatoria, Vol. 2 No. 1
  14. Albertus, dkk. 2019. Issues And Challenges Of Trademark Law Registration For Small Entrepreneurs In Strengthening Creative Economic Communities In Indonesia. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 18, Issue 5
  15. Bani, Yasmin. 2018. Effect Of Intellectual Property Rights (Iprs) And Absorptive Capacity On Research & Development (R&D): Empirical Evidences In Developing Economies. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Vol. 15, Issue 3
  16. Mupangavanhu, Yeukai. 2018. The Protection Of Intellectual Property Rights Within The Continental Free Trade Area In Africa: Is A Balance Between Innovation And Trade Possible?. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 15, Issue 4
  17. Cela, Miresi. 2015. The Importance of Trademarks and a Review of Empirical Studies. European Journal of Sustainable Development, Vol. 4, Issue 3
  18. Peraturan Perundang-undangan
  19. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  20. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek
  22. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
  23. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Terkenal dan Perlindungannya

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.