BibTex Citation Data :
@article{DPLR21663, author = {Ainis Kurniawati and Nisa Khoirina and Meiza Nelia and Mastulen Pakpahan and Isa Maulana}, title = {Upaya Perlindungan Dan Penegakan Hukum Atas Tindakan Passing Off Dan Trademark Dilution Pada Merek Terkenal Di Indonesia}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {11}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {Merek, Passing Off, Perlindungan Hukum}, abstract = { ABSTRAK Penggunaan merek pada barang atau jasa yang dilakukan oleh para produsen merupakan suatu hal pembeda produk yang dibuat dengan produk lain sebagai alat untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Perkembangan teknologi saat ini memiliki dampak negatif dan positif salah satunya di bidang perdagangan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak untuk meningkatkan nilai suatu barang, salah satunya adalah tindakan passing off pada merek terkenal di Indonesia. Penegakan hukum terhadap tindakan passing off dan trademark dilution pada merek terkenal di Indonesia merupakan isu yang penting dalam hukum merek. Tindakan passing off merujuk pada upaya tidak sah untuk meniru merek terkenal, sementara trademark dilution mengacu pada melemahnya citra merek terkenal akibat penggunaan yang tidak sah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan hukum terhadap tindakan tersebut. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari tindakan passing off dan trademark dilution meliputi pendaftaran merek terkenal, pengawasan yang ketat, tindakan hukum, sosialisasi, dan peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Perlindungan hukum yang efektif dan penegakan hukum yang strategis diperlukan untuk mencegah tindakan tersebut. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan dasar hukum untuk perlindungan merek terkenal, diperlukan implementasi dan penegakan hukum yang efektif. Kerja sama antara pemegang merek, pemerintah, dan lembaga penegak hukum juga penting untuk menangani tindakan passing off dan trademark dilution secara efektif. Penulisan paper ini bertujuan untuk membahas apa saja bentuk perlindungan dan penegakan hukum atas tindakan passing off dan trademark dilution terhadap hak merek terkenal yang ada di indonesia.Kemudian saran yang dapat diberikan oleh pihak penulis adalah para aparat Hukum indonesia hendaknya memiliki peran dan perlindungan yang strategis dalam meningkatkan peraturan perundang-undangan yang ada dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pelanggaran merek. Bentuk perlindungan seharusnya dibuat pengawasan yang ketat terhadap para penegak hukum agar mampu mengatasi persaingan yang tidak sehat dalam usaha di indonesia. }, pages = {197--217} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/21663} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAKPenggunaan merek pada barang atau jasa yang dilakukan oleh para produsen merupakan suatu hal pembeda produk yang dibuat dengan produk lain sebagai alat untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Perkembangan teknologi saat ini memiliki dampak negatif dan positif salah satunya di bidang perdagangan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak untuk meningkatkan nilai suatu barang, salah satunya adalah tindakan passing off pada merek terkenal di Indonesia. Penegakan hukum terhadap tindakan passing off dan trademark dilution pada merek terkenal di Indonesia merupakan isu yang penting dalam hukum merek. Tindakan passing off merujuk pada upaya tidak sah untuk meniru merek terkenal, sementara trademark dilution mengacu pada melemahnya citra merek terkenal akibat penggunaan yang tidak sah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan hukum terhadap tindakan tersebut. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari tindakan passing off dan trademark dilution meliputi pendaftaran merek terkenal, pengawasan yang ketat, tindakan hukum, sosialisasi, dan peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Perlindungan hukum yang efektif dan penegakan hukum yang strategis diperlukan untuk mencegah tindakan tersebut. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan dasar hukum untuk perlindungan merek terkenal, diperlukan implementasi dan penegakan hukum yang efektif. Kerja sama antara pemegang merek, pemerintah, dan lembaga penegak hukum juga penting untuk menangani tindakan passing off dan trademark dilution secara efektif. Penulisan paper ini bertujuan untuk membahas apa saja bentuk perlindungan dan penegakan hukum atas tindakan passing off dan trademark dilution terhadap hak merek terkenal yang ada di indonesia.Kemudian saran yang dapat diberikan oleh pihak penulis adalah para aparat Hukum indonesia hendaknya memiliki peran dan perlindungan yang strategis dalam meningkatkan peraturan perundang-undangan yang ada dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pelanggaran merek. Bentuk perlindungan seharusnya dibuat pengawasan yang ketat terhadap para penegak hukum agar mampu mengatasi persaingan yang tidak sehat dalam usaha di indonesia.
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634