skip to main content

Perlindungan Hukum Objek Dalam Karya Cipta Potret Yang Diunggah Tanpa Izin Sebagai Aset Digital Non Fungible Token (NFT)

Saniya Puspitasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Marshanda Aulia Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Muhamad Rivai  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Irene Yuliandri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2025 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Penelitian pada artikel ini yaitu akan membahas terkait Bagaimana ketentuan hukum terhadap objek dalam karya cipta Potret yang ada di Indonesia? Bagaimana Perlindungan Hukum Objek dalam Karya Cipta Potret yang Diunggah Tanpa Izin Sebagai Aset Digital Non-Fungible Token (NFT)? Penelitian ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, serta penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena terkait pengunggahan karya cipta sebagai potret NFT tanpa izin yang melanggar hak cipta secara sistematis, faktual, dan akurat. Demikian diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat dalam menjaga Hak Cipta di era digital dan memastikan bahwa teknologi digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Hak Cipta serta penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam mengatasi pelanggaran Hak Cipta dalam lingkungan digital dan memastikan bahwa kreativitas dan kekayaan intelektual dihormati dan dilindungi. Saran, Penggunaan teknologi NFT sebaiknya tetap diarahkan pada tujuan awalnya, yaitu mengapresiasi karya seni dan memberikan perlindungan hak cipta, sehingga perlu adanya kode etik dan standar yang jelas dalam penggunaannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Kata Kunci: NFT, Hak cipta, Hak paten, Cipta Potret
  1. Andres Guadamuz, “The Treachery of Images: Non-Fungible Tokens and Copyright,” Journal of Intellectual Property Law and Practice 16, no. 12 (2021): 1367–85, https://doi.org/10.1093/jiplp/jpab152
  2. Nadya Olga Aletha, “Understanding Non-Fungible Tokens (NFT) in CryptoArt Industry,” no. december (2021): 25
  3. Ruth Ardianti and Ely Andra Widharta, “Persepsi Estetika Masyarakat Indonesia Terhadap Karya NFT Populer,” Pixel :Jurnal Ilmiah Komputer Grafis 15, no. 2 (2022): 429–43, https://doi.org/10.51903/pixel.v15i2.913
  4. Recca Ayu Hapsari, Aprinisa Aprinisa, and Rachel Anzani Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Teknologi Non-Fungible Token (NFT) Sebagai Identitas Karya Intelektual,” Amsir Law Journal 4, no. 2 (2023): 236–45, https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.189
  5. Qin Wang et al., “Non-Fungible Token (NFT): Overview, Evaluation, Opportunities and Challenges,” 2021, http://arxiv.org/abs/2105.07447
  6. Michael D Murray, “Transfers and Licensing of Copyrights to NFT Purchasers,” Stanford Journal of Matthieu Nadini et al., “Mapping the NFT Revolution: Market Trends, Trade Networks, and Visual Features,” Scientific Reports 11, no. 1 (2021): 1–11, https://doi.org/10.1038/s41598-021-00053-8
  7. Yupeng Dong and Chunhui Wang, “Copyright Protection on NFT Digital Works in the Metaverse,” Security and Safety 2 (2023): 2023013, https://doi.org/10.1051/sands/2023013.Blockchain Law & Policy 6, no. 1 (2023): 119–36
  8. Dw Putu Alit Denbagus Rafli, “NFT Become a Copyright Solution,” Journal of Digital Law and Policy 1, no. 2 (2022): 87–96, https://doi.org/10.58982/jdlp.v1i2.166

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.