skip to main content

Bonafides: Tinjauan Asas Iktikad Baik Terhadap Kewajiban Debitur Mengembalikan Prestasi kepada Pinjaman Online Ilegal

*Nur Hasanah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Elvana Akar Yoga Elsisi Suanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Pipit Widiasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Vivi Martia  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Ayu Permata Sari  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2025 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pinjaman online ilegal telah menjadi permasalahan serius di Indonesia, dengan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat. Meskipun praktik ini ilegal, debitur tetap memiliki kewajiban hukum untuk membayar pinjaman sesuai perjanjian. Namun, asas iktikad baik menjadi faktor penting dalam memahami kewajiban moral debitur, karena menekankan pentingnya bertindak dengan integritas dan tanpa niat merugikan pihak lain dalam setiap tindakan hukum. Fenomena ini menciptakan korelasi yang menarik antara asas iktikad baik dan kewajiban debitur dalam mengembalikan prestasi pinjaman online ilegal. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk mengatur perusahaan fintech dan pinjaman online dengan lebih ketat.

Kata Kunci:Pinjaman Online, Debitur, Iktikad Baik,Bonafides

 

Fulltext View|Download
  1. Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya
  2. Aris Setyo Nugroho, “Penerapan Asas Itikad Baik Pada Fase Pra Kontrak dalam Hukum Civil Law dan Common Law”, Jurnal Repertorium, Edisi 1, 2014
  3. Bing Waluyo, “Kajian Terhadap Perikatan Alamiah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)”, Wijayakusuma Law Review, Vol. 3 No. 2, 2021
  4. David Herianto Sinaga dan I Wayan Wiryawan, “Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis”, Jurnal Kertha Semaya, Volume 8 no. 9, 2020
  5. Diah Ayu, “Tinjauan Hukum terhadap Jual Beli Online: Studi Kalangan Mahasiswa UINSA”, UINSA Surabaya, 2018
  6. Ernasari, dkk, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, 2017
  7. HS Salim, 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innomminaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
  8. Inri Januar, dkk, “Kewajiban Debitur Mengembalikan Prestasi Dari Pinjaman Online (Pinjol) yang Ilegal”, Jurnal Honeste Vivere, Vol. 32 Issue 2, 2022
  9. Isnaini Mas’Ulah, “Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), Vol. 5 No. 2, 2021
  10. Muhammad Yusuf, “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology”, Skripsi, UIN Syarif Hidyatullah Jakarta, Jakarta, 2019
  11. Mukti Fajar dan Yulianto, 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  12. Muljadi Kartini dan Widjaja Gunawan, 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada
  13. Rodes Ober Adiguna Pardosi, dkk, “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM, Vol. 11 No. 3, 2020
  14. Yassir Arafat, “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang”, Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember, Vol IV. No. 2, Edisi 2, 2015

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.