Indri Pangesti
-
Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Rijal Jajuly
-
Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Siti Mastutik
-
Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Abstract
Covid 19 adalah wabah penyakit dalam masyarakat dengan jumlah orang yang terjangkit lebih banyak dari umumnya pada kelompok atau keadaan tertentu dimana pada awalnya terdapat aduan kasus terjangkit virus corona ini yang terlihat pada 17 November 2019 yang memuculkan isu sosial muncul akibat kekurangan atau kelemahan dalam diri manusia atau dalam beberapa kelompok sosial, yang bisa berakar dari faktor-faktor ekonomi seperti adanya masalah masalah di masyarakat terkait dengan pembayaran yang menyebabkan konsumen sebagai debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dapat dikatakan sebagai keadaan yang memaksa atau Overmacht, alam penulisan ini penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dimana dalam penelitian ini mengacu kepada norma hukum yang ada di dalam perundang-undangan ,serta norma hukum lainnya dan penulis juga menggunakan analisi data dengan metode
kualitatif dan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris atau sering disebut juga sosiologis adalah penelitian ini dimulai dengan analisis normatif atau penelaahan terhadap peraturan hukum dengan tujuan melakukan penelitian mendalam tentang Overmacht dan mendapatkan pemahaman yang kuat tentang perusahaan, industri, atau topik yang kita teliti sehingga memahami dengan baik latar belakang, sejarah, visi, dan misi perusahaan tersebut, Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian semacam itu dalam menavigasi situasi yang tidak terduga dan memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks yang sangat dinamis selama masa pandemi.
Kata kunci: Perjanjian,Kredit,Overmacht,Covid 19