skip to main content

Analisis Yuridis Overmacht Terhadap Penyelenggaraan Kesepakatan Kredit Motor Di Era Pandemi Covid 19

Indri Pangesti  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Bian Ilmar Irawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Rijal Jajuly  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Siti Mastutik  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Uswatun Saulidia saulidia@students.unnes.ac.id  -  Fakultas Hukum, Universutas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract
Covid 19 adalah wabah penyakit dalam masyarakat dengan jumlah orang yang terjangkit lebih banyak dari umumnya pada kelompok atau keadaan tertentu dimana pada awalnya terdapat aduan kasus terjangkit virus corona ini yang terlihat pada 17 November 2019 yang memuculkan isu sosial muncul akibat kekurangan atau kelemahan dalam diri manusia atau dalam beberapa kelompok sosial, yang bisa berakar dari faktor-faktor ekonomi seperti adanya masalah masalah di masyarakat terkait dengan pembayaran yang menyebabkan konsumen sebagai debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dapat dikatakan sebagai keadaan yang memaksa atau Overmacht, alam penulisan ini penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dimana dalam penelitian ini mengacu kepada norma hukum yang ada di dalam perundang-undangan ,serta norma hukum lainnya dan penulis juga menggunakan analisi data dengan metode kualitatif dan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris atau sering disebut juga sosiologis adalah penelitian ini dimulai dengan analisis normatif atau penelaahan terhadap peraturan hukum dengan tujuan melakukan penelitian mendalam tentang Overmacht dan mendapatkan pemahaman yang kuat tentang perusahaan, industri, atau topik yang kita  teliti sehingga memahami dengan baik latar belakang, sejarah, visi, dan misi perusahaan tersebut, Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian semacam itu dalam menavigasi situasi yang tidak terduga dan memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks yang sangat dinamis selama masa pandemi.

Kata kunci: Perjanjian,Kredit,Overmacht,Covid 19


Fulltext View|Download
Keywords: agreement,Credit,Overmacth,Covid 19
  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Ahmad Redi, Hukum pembentukan peraturan perundang - undangan (Sinar Grafika,2021)
  3. Arti Kata Kredit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online’
  4. Aveliani, F. T. (2021, April Senin). Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan Di Masa Pandemi Covid’19 ( Studi Kasus Di PT. BPR BKK Purwodadi). 1 - 11. Retrieved from https://scholar.google.com/scholar?start=20&q=kasus+overmacht+covid+19&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&t=1696509327745&u=%23p%3DxnWeJ9aO3J8J
  5. Bagya Waluya,’Sosiologi:Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat (PT.Setia Purna Inves,Bandung,2006)hal 79
  6. Billy Dicko Stepanus Harefa and Tuhana Tuhana, ‘Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/Pdt.g/2015/Pn.Yyk)’, Private Law, 4.2 (2016), 164680.)
  7. Dewi Fitri, ‘Analisis Perbuatan Wanprestasi Pihak Penyewa Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Ri No. 1507 K/Pdt/2010)’, Tesis, 1507, 2013, 1–118.)
  8. Dr.Ronald Saija,S.H.,M.H.,’Dimensi Hukum Pengadaan Barang Atau Jasa(Yogyakarta:Deepublish,2019),h78
  9. Fitri, W. (2020, Juni). Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan. 9, 76 - 93. Retrieved from https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/2125
  10. Juanda, E. (2021, September kamis). Hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9, 283
  11. Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers. 2008. Hlm.23
  12. Kunarso and A Djoko Sumaryono, Eksistensi Perjanjian Ditengah Pandemi Covid-19,Batulis Civil Law Rev.2020, 1(1):33-46
  13. Kun Maryati & Juju Suryawati,’sosiologi’ (Jilid 3)
  14. Mohamad Amin,dkk. (2020). Covid-19 (Corona Virus Disease 2019),. Malang:IntelegensiaMedia
  15. Muhammad, P. R. (2017). Analisis Peyelesaian Kredit Mavet Akibat Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Privat Law, V no.1(Januari-Juni), 115
  16. Mir’atul Farikhah Sucik Isnawati,’Aktif Dan Kreatif Belajar Ilmu Sosiologi:Sosiologi’(Jawa Tengah,Pustaka Rumah c1nta,2020) hal 127
  17. Mertokusumo, Sudikno. 1999, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Liberty
  18. Purba, N., & S. S. (2015). Pelaksanaan hukuman mati: perspektif hak asasi manusia dan hukum pidana di Indonesia. Graha Ilmu
  19. POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional
  20. Soekanto, S., & Sukanto, S. (1990). Sosiologi: satu pengantar. Rajawali Pers
  21. Suryawan, K. O., & Priyanto, I. D. (n.d.). Bentuk Regulasi Hukum Kepada Debitur Overmacht Pada Saat Situasi Pandemi Covid 19. 10, 1031-1043
  22. Trisadini Prasatinah Usanti dan Nurwahjuni, 2014, Model Penyelesaian Kredit Bermasalah, Revka Petra Media, Surabaya, hlm. 100
  23. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  24. Yuli Kasmarani,’Analisis yuridis normatif undang-undang pemilihan kepala daerah tentang pencalonan mantan pelaku tindak pidana korupsi, 5 No.2 (2021)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.