skip to main content

Perkembangan Zaakwaarneming Di Indonesia Analisis Putusan No 350/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst.

Salma Zulfa Yahya  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Eva Cornelia Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*De Atika Kanzu  -  Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Anisa Oki Hidayah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Latifah Ahlakul Karimah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Perwakilan sukarela adalah suatu perbuatan yang dikerjakan oleh seseorang, dengan pernyataan atau alasan yang mendasar dan patut, yang memiliki tujuan guna mengurus kepentingan yang menanggung tanggung jawab orang lain dengan tidak adanya wewenang untuk itu, baik itu berasal dari perbuatan hukum ataupun peradilan, dimana dengan sukarela bermaksud untuk mengurus kepentingan orang lain ataupun tanpa pengetahuan orang yang kepentingannya diatur. Penelitan ini penulis memiliki tujuan guna memahami, mengetahui, serta menganalisis permasalahan tentang perwakilan sukarela dan perkembangannya di Indonesia. Metode hukum normatif adalah cara peneltian dengan mencari dasar dari bahan pustaka yang didalamnya berasal dari data sekunder. Pada artikel ini pembahasan mengenai permasalahan tanah, baik itu kepemilikan tanah atau tinggal di tanah seseorang. Seperti pada kasus gestor yang melakukan suatu zaakwarneming guna menetap di tanah tersebut, tapi terkadang gestor pun melaksanakan suatu tindakan secara sepihak dan dari dominus tidak adanya suatu persetujuan. Hal tersebutlah dianggap perbuatan itu tidak menguntungkan bagi dominus itu sendiri. Contoh pada kasus Putusan Pengadilan No 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. kemudian bandingnya naik menjad No 02/Pdt/2016/Pt.DKI. Yang mana permasalahan itu menjelaskan orang yang melakukan pengurusan memakai tanah lahan orang yang kepentingannya diurus  tanpa izin terlebih dahulu. Oleh sebab itu, karena ada permasalahan yang timbul antara dominus dan gestor, maka orang yang melakukan pengurusan tersebut  memerlukan suatu hukum yang dapat melindungi dengan pasti dan sudah diatur di dalam suatu peraturan. Namun pada kenyataannya, aturan terkait itu pada saat ini masih abu-abu atau belum ada suatu kepastian yang merujuk kepada hal tersebut dan hanya merujuk kepada putusan hakim.  

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Zaakwarneming, Gestor, Dominus, Putusan Hakim

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (299KB)    Indexing metadata
Keywords: perlindungan hukum, zaakwarneming, gestor, dominus, putusan no 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
  1. Benk Snijders, J. H. (2010). The Netherlands New Civil Code Kitab Undang-Undang Perdata Belanda Yang Baru, National Legal Reform Program
  2. H.S, S. (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Sinar Grafika
  3. Hariri, W. M. (2011). Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Pustaka Setia
  4. Hendrawan, A. F. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Gestor Yang Telah Melakukan Zaakwarneming (Perwakilan Sukarela) Tanpa Disetujui Pembayaran Biaya Oleh Dominus. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol 1
  5. Hutomo, D. (2019). Siapa Yang Tanda Tangan Jika Penerima Kuasa Lebih dari Seorang. HukumOnline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-tanda-tangan-jika-penerima-kuasa-lebih-dari-seorang-lt5c8c4cb98c637/%0A%0A
  6. Justicio, A. A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Gestor Jika Dominus Melanggar Pasal 1357 KUH Perdata Menurut Zaakwarneming. Binamulia Hukum, Volume 2
  7. Mariam Darus Badrulzaman. (2006). KUHPerdata Buku III: Hukum Perikatan Dengan Penjelasan.Bandung Alumni
  8. Pati, A. M. dan S. (2014). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Rajawali Pers
  9. Putra, M. F. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perwakilan Sukarela (Zaakwaarneming) Yang Menyebabkan Kerugian. Dinamika, Vol.27
  10. Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Binacipta
  11. Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat.Rajawali Pers
  12. Sunggono, B. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers
  13. Tjirosudibio, R. S. dan R. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka
  14. Vollmar, H. F. . (1989). Pengantar Studi Hukum Perdata. Rajawali Pers

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.