BibTex Citation Data :
@article{DPLR21132, author = {Salma Yahya and Eva Putri and De Kanzu and Anisa Hidayah and Latifah Karimah}, title = {Perkembangan Zaakwaarneming Di Indonesia Analisis Putusan No 350/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst.}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {10}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {perlindungan hukum, zaakwarneming, gestor, dominus, putusan no 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst}, abstract = { Perwakilan sukarela adalah suatu perbuatan yang dikerjakan oleh seseorang, dengan pernyataan atau alasan yang mendasar dan patut, yang memiliki tujuan guna mengurus kepentingan yang menanggung tanggung jawab orang lain dengan tidak adanya wewenang untuk itu, baik itu berasal dari perbuatan hukum ataupun peradilan, dimana dengan sukarela bermaksud untuk mengurus kepentingan orang lain ataupun tanpa pengetahuan orang yang kepentingannya diatur. Penelitan ini penulis memiliki tujuan guna memahami, mengetahui, serta menganalisis permasalahan tentang perwakilan sukarela dan perkembangannya di Indonesia. Metode hukum normatif adalah cara peneltian dengan mencari dasar dari bahan pustaka yang didalamnya berasal dari data sekunder. Pada artikel ini pembahasan mengenai permasalahan tanah, baik itu kepemilikan tanah atau tinggal di tanah seseorang. Seperti pada kasus gestor yang melakukan suatu zaakwarneming guna menetap di tanah tersebut, tapi terkadang gestor pun melaksanakan suatu tindakan secara sepihak dan dari dominus tidak adanya suatu persetujuan . Hal tersebutlah dianggap perbuatan itu tidak menguntungkan bagi dominus itu sendiri. Contoh pada kasus Putusan Pengadilan No 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. kemudian bandingnya naik menjad No 02/Pdt/2016/Pt.DKI. Yang mana permasalahan itu menjelaskan orang yang melakukan pengurusan memakai tanah lahan orang yang kepentingannya diurus tanpa izin terlebih dahulu. Oleh sebab itu, karena ada permasalahan yang timbul antara dominus dan gestor , maka orang yang melakukan pengurusan tersebut memerlukan suatu hukum yang dapat melindungi dengan pasti dan sudah diatur di dalam suatu peraturan. Namun pada kenyataannya, aturan terkait itu pada saat ini masih abu-abu atau belum ada suatu kepastian yang merujuk kepada hal tersebut dan hanya merujuk kepada putusan hakim. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Zaakwarneming, Gestor, Dominus, Putusan Hakim }, pages = {46--66} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/21132} }
Refworks Citation Data :
Perwakilan sukarela adalah suatu perbuatan yang dikerjakan oleh seseorang, dengan pernyataan atau alasan yang mendasar dan patut, yang memiliki tujuan guna mengurus kepentingan yang menanggung tanggung jawab orang lain dengan tidak adanya wewenang untuk itu, baik itu berasal dari perbuatan hukum ataupun peradilan, dimana dengan sukarela bermaksud untuk mengurus kepentingan orang lain ataupun tanpa pengetahuan orang yang kepentingannya diatur. Penelitan ini penulis memiliki tujuan guna memahami, mengetahui, serta menganalisis permasalahan tentang perwakilan sukarela dan perkembangannya di Indonesia. Metode hukum normatif adalah cara peneltian dengan mencari dasar dari bahan pustaka yang didalamnya berasal dari data sekunder. Pada artikel ini pembahasan mengenai permasalahan tanah, baik itu kepemilikan tanah atau tinggal di tanah seseorang. Seperti pada kasus gestor yang melakukan suatu zaakwarneming guna menetap di tanah tersebut, tapi terkadang gestor pun melaksanakan suatu tindakan secara sepihak dan dari dominus tidak adanya suatu persetujuan. Hal tersebutlah dianggap perbuatan itu tidak menguntungkan bagi dominus itu sendiri. Contoh pada kasus Putusan Pengadilan No 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. kemudian bandingnya naik menjad No 02/Pdt/2016/Pt.DKI. Yang mana permasalahan itu menjelaskan orang yang melakukan pengurusan memakai tanah lahan orang yang kepentingannya diurus tanpa izin terlebih dahulu. Oleh sebab itu, karena ada permasalahan yang timbul antara dominus dan gestor, maka orang yang melakukan pengurusan tersebut memerlukan suatu hukum yang dapat melindungi dengan pasti dan sudah diatur di dalam suatu peraturan. Namun pada kenyataannya, aturan terkait itu pada saat ini masih abu-abu atau belum ada suatu kepastian yang merujuk kepada hal tersebut dan hanya merujuk kepada putusan hakim.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Zaakwarneming, Gestor, Dominus, Putusan Hakim
Note: This article has supplementary file(s).
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634