skip to main content

Kedudukan Hukum Anak Di Luar Perkawinan Yang Tidak Sesuai Pasal 272 Kuhperdata Berkaitan Dengan Menerima Warisan Berdasarkan Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018

Muhammad Abdul Rosyid  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Vidiawati Wati Nurhasanah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Windi Atikasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Nugrahati Audi Rayana  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pasal 272 KUHPerdata menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun demikian, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1594 K/Pdt/2018 yang mengabulkan gugatan cerai talak Sunarto terhadap istrinya justru memberikan hak waris kepada anak luar kawin mereka yang lahir di luar nikah. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 272 KUHPerdata. Permasalahan yang kemudian muncul adalah mengenai sejauh mana kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan karena hubungan gelap atau zina tersebut dapat diterima sebagai ahli waris berdasarkan Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 jika mengacu pada Pasal 272 KUHPerdata seharusnya hal itu tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu perlu dianalisis lebih lanjut mengenai bagaimana kedudukan hukum anak tersebut. Tujuan analisis terhadap kasus ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis lebih mendalam mengenai kedudukan hukum anak yang lahir dari hasil hubungan gelap atau zina terhadap hak menerima warisan dari orang tua biologisnya berdasarkan pada Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 tersebut. Apakah secara hukum putusan tersebut sudah tepat dan adil untuk diberlakukan di Indonesia. Dari hasil analisis, meskipun secara hukum keberadaan anak yang lahir di luar nikah itu bertentangan dengan Pasal 272 KUHPerdata, dan juga bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, namun setiap anak, termasuk mereka yang lahir di luar nikah, tetap memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak sipilnya dari negara maupun kedua orang tuanya. Oleh karena itu, substansi Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 tersebut sejalan dengan semangat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak, terlepas dari kondisi kelahirannya, sehingga dia berhak mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya. Langkah ini juga merupakan terobosan hukum  untuk memberikan keadilan bagi anak yang terlantar agar tetap mendapat jaminan kesejahteraan dan tidak menghilangkan hak warisnya. Namun di sisi lain, putusan ini juga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian besar masyarakat merasa putusan ini justru bertentangan dengan nilai dan norma agama serta kesusilaan yang selama ini dipegang teguh untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan institusi perkawinan yang sah menurut hukum maupun menurut agama. Sehingga ada kekhawatiran penerapan putusan seperti ini justru akan merusak tatanan sosial dan institusi perkawinan di masyarakat Indonesia.

Kata Kunci: Anak luar kawin, Hubungan gelap atau zina, Hak waris, Pasal 272 KUHPerdata, Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (147KB)    Indexing metadata
  1. Abdillah, K., & MHI Maylissabet, M. H. I. (2020). Sejarah Sosial Status Dan Hak Anak Di Luar Nikah (Vol. 119). Duta Media Publishing
  2. Akbar, A. K. 2018. “Wasiat.Terhadap.Harta.Peninggalan Untuk Anak Angkat Dipandang Dari Hukum Islam.” Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 3(2)
  3. Angelin, M. S. R., Putri, F. D., & Sanduan, A. P. (2021). Dilema Hak Mewaris Anak Luar Kawin Dalam Persepektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(2)
  4. Dalise, W. K. 2019. “Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata.” Lex Privatum 7(2)
  5. Falahiyati, N. 2018. “Anak Luar Kawin Terkait Hak Waris Yang Dimilikinya Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Kalam Keadilan 6(1)
  6. Falahiyati, N. (2018, April). Hak Waris Anak Luar Kawin Berdasarkan Kuhperdata Dikaitkan Dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 1, No. 1, pp. 103-113)
  7. H Syaikhu, M. H. I. (2018). Isu Keberlakuan Hukum Sengketa Kewarisan. Penerbit K-Media
  8. Hariani, N. F., M. S. Ridwan, and M. Marilang. 2021. “Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Mahkamah (MK) No. 46/PUU-VIII/2020).” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 8(2)
  9. Irianto, S. 2016. “Pluralisme Hukum Waris Dan Keadilan Perempuan.” Yayasan Pustaka Obor Indonesia
  10. Jarchosi, A. 2020. “Pelaksanaan Wasiat Wajibah.” ADHKI: Journal of Islamic Family Law 2(1)
  11. Kumoro, R. Y. S. 2017. “Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurur KUHPerdata.” Lex Crimen 6(2)
  12. Kuncoro, N. W. 2015. Waris: Permasalahan Dan Solusinya. Jakarta Timur: Raih Asa Sukses
  13. Kusumadewi, Y. (2018). Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 7(1), 36-49
  14. Kuspraningrum, E. (2006). Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Risalah Hukum, 25-32
  15. Masitoh, U. A. 2019. “Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Diversi: Jurnal Hukum 4(2)
  16. Muhammad Ali ash-Shabuni. 1995. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani
  17. Munarif, M., Tantu, A., Mussaad, A. S., & Arief, H. M. (2022). Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata Di Indonesia (Studi Perbandingan). AL-MASHADIR: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 4(2), 138-156
  18. Nurhayati, B. R. (2019). Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 55-67
  19. Oktarini, O. T. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 584-598
  20. Pelu, I. E. A. S., Syaikhu, A., & Tarantang, J. (2019). Tradisi Penyelesaian Sengketa Kewarisan Masyarakat Kalimantan Tengah (Studi pada Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(2), 203-216
  21. Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13-24
  22. Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak Diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 31-51
  23. Sagala, E. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 116-124
  24. Sari, I. (2018). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1)
  25. Sorongan, G. G. (2021). Kajian Yuridis Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Perkawinan Sirih Dalam Kaitannya Dengan Warisan Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(9)
  26. Suarnegara, A., Suwitra, I. M., & Sukadana, I. K. (2021). Kedudukan Hukum Anak Astra Dalam Hukum Waris Adat Bali Setelah Orang Tua Biologisnya Kawin Sah. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 79-83
  27. Supardin, M. I. Penyelesaian sengketa pembiayaan akad murabahah di pengadilan agama (analisis komparasi putusan pengadilan agama jakarta selatan nomor 1957/pdt. g/2018/pa. js dan nomor 407/pdt. g/2019/pa. js) (Master's thesis, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
  28. Suparman, M. (2022). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika
  29. Supriyadi, S. (2017). Pilihan Hukum Kewarisan Dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Al-'Adalah, 12(1), 553-568
  30. Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. Justisi, 7(2), 105-117
  31. Suwarni, N. L. G., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Pembagian Harta Warisan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 148-152
  32. Triwati, N., Ginting, M. R., & Silalahi, R. (2022). Kedudukan Anak di Luar Perkawinan dalam Pewarisan Menurut KUH Perdata. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 157-173

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.