BibTex Citation Data :
@article{DPLR18925, author = {Muhammad Rosyid and Vidiawati Nurhasanah and Windi Atikasari and Nugrahati Rayana}, title = {Kedudukan Hukum Anak Di Luar Perkawinan Yang Tidak Sesuai Pasal 272 Kuhperdata Berkaitan Dengan Menerima Warisan Berdasarkan Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {10}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = { Pasal 272 KUHPerdata menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun demikian, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1594 K/Pdt/2018 yang mengabulkan gugatan cerai talak Sunarto terhadap istrinya justru memberikan hak waris kepada anak luar kawin mereka yang lahir di luar nikah. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 272 KUHPerdata. Permasalahan yang kemudian muncul adalah mengenai sejauh mana kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan karena hubungan gelap atau zina tersebut dapat diterima sebagai ahli waris berdasarkan Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 jika mengacu pada Pasal 272 KUHPerdata seharusnya hal itu tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu perlu dianalisis lebih lanjut mengenai bagaimana kedudukan hukum anak tersebut. Tujuan analisis terhadap kasus ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis lebih mendalam mengenai kedudukan hukum anak yang lahir dari hasil hubungan gelap atau zina terhadap hak menerima warisan dari orang tua biologisnya berdasarkan pada Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 tersebut. Apakah secara hukum putusan tersebut sudah tepat dan adil untuk diberlakukan di Indonesia. Dari hasil analisis, meskipun secara hukum keberadaan anak yang lahir di luar nikah itu bertentangan dengan Pasal 272 KUHPerdata, dan juga bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, namun setiap anak, termasuk mereka yang lahir di luar nikah, tetap memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak sipilnya dari negara maupun kedua orang tuanya. Oleh karena itu, substansi Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 tersebut sejalan dengan semangat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak, terlepas dari kondisi kelahirannya, sehingga dia berhak mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya. Langkah ini juga merupakan terobosan hukum untuk memberikan keadilan bagi anak yang terlantar agar tetap mendapat jaminan kesejahteraan dan tidak menghilangkan hak warisnya. Namun di sisi lain, putusan ini juga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian besar masyarakat merasa putusan ini justru bertentangan dengan nilai dan norma agama serta kesusilaan yang selama ini dipegang teguh untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan institusi perkawinan yang sah menurut hukum maupun menurut agama. Sehingga ada kekhawatiran penerapan putusan seperti ini justru akan merusak tatanan sosial dan institusi perkawinan di masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Anak luar kawin, Hubungan gelap atau zina, Hak waris, Pasal 272 KUHPerdata, Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 }, pages = {85--106} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18925} }
Refworks Citation Data :
Pasal 272 KUHPerdata menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun demikian, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1594 K/Pdt/2018 yang mengabulkan gugatan cerai talak Sunarto terhadap istrinya justru memberikan hak waris kepada anak luar kawin mereka yang lahir di luar nikah. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 272 KUHPerdata. Permasalahan yang kemudian muncul adalah mengenai sejauh mana kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan karena hubungan gelap atau zina tersebut dapat diterima sebagai ahli waris berdasarkan Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 jika mengacu pada Pasal 272 KUHPerdata seharusnya hal itu tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu perlu dianalisis lebih lanjut mengenai bagaimana kedudukan hukum anak tersebut. Tujuan analisis terhadap kasus ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis lebih mendalam mengenai kedudukan hukum anak yang lahir dari hasil hubungan gelap atau zina terhadap hak menerima warisan dari orang tua biologisnya berdasarkan pada Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 tersebut. Apakah secara hukum putusan tersebut sudah tepat dan adil untuk diberlakukan di Indonesia. Dari hasil analisis, meskipun secara hukum keberadaan anak yang lahir di luar nikah itu bertentangan dengan Pasal 272 KUHPerdata, dan juga bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, namun setiap anak, termasuk mereka yang lahir di luar nikah, tetap memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak sipilnya dari negara maupun kedua orang tuanya. Oleh karena itu, substansi Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018 tersebut sejalan dengan semangat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak, terlepas dari kondisi kelahirannya, sehingga dia berhak mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya. Langkah ini juga merupakan terobosan hukum untuk memberikan keadilan bagi anak yang terlantar agar tetap mendapat jaminan kesejahteraan dan tidak menghilangkan hak warisnya. Namun di sisi lain, putusan ini juga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian besar masyarakat merasa putusan ini justru bertentangan dengan nilai dan norma agama serta kesusilaan yang selama ini dipegang teguh untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan institusi perkawinan yang sah menurut hukum maupun menurut agama. Sehingga ada kekhawatiran penerapan putusan seperti ini justru akan merusak tatanan sosial dan institusi perkawinan di masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Anak luar kawin, Hubungan gelap atau zina, Hak waris, Pasal 272 KUHPerdata, Putusan Nomor 1594 K/Pdt/2018
Note: This article has supplementary file(s).
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634